INDOPOSCO.ID – Berdasarkan data PPATK, Pemerintah lewat intervensi Satgas (satuan tugas) telah berhasil menurunkan 50 persen akses judi online (Judol) dan menurunkan depo masyarakat sebesar Rp34.4 triliun. Dan berusaha untuk menekan akses sebesar 80 persen untuk menurunkan depo sampai Rp45.7 triliun.
Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi di Jakarta, Kamis (25/7/2024). Bukan hanya itu, menurutnya, Kemenkominfo secara internal juga terus bergerak dalam memberantas judi online.
“Kemenkominfo melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) pada 17 Juli 2023-23 Juli 2024 telah melakukan pemutusan akses sebanyak 2.552.749 konten perjudian serta melaporkan 533 akun e-wallet,” bebernya.
Apa yang dilakukan Kemenkominfo, lanjut Budi, dapat menyelamatkan masyarakat dengan angka yang signifikan. Ke depannya, kolaborasi antar internal juga menjadi penting untuk menggencarkan kampanye anti judol ini.
“Sosialisasi dan literasi juga menjadi unsur yang tidak kalah penting, oleh karena itu saya minta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP), serta Direktorat Pemberdayaan Informatika Ditjen Aptika terus gencarkan kampanye,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Mira Tayyiba menambahkan, pakta integritas merupakan tindak lanjut dari Arahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tentang pemberantasan judi online di lingkungan Kemenkominfo.
“Sebanyak 5.928 Pegawai Kominfo 3.014 ASN dan 2.914 Non ASN telah menandatangani pakta integritas tersebut, dapat dilaporkan bahwa 100 persen Pegawai Kominfo telah berkomitmen untuk tidak beraktivitas dalam perjudian baik online maupun slot,” jelasnya.
Segala rangkaian sosialisasi dan penandatanganan pakta integritas ini adalah bentuk penolakan terhadap segala bentuk perjudian. Dan Kemenkominfo berkomitmen penuh memberantas perjudian.
“Kegiatan yang berlangsung juga diharapkan dapat memperdalam pemahaman segala bentuk risiko perjudian dari berbagai perspektif,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara 1, Farhan Abdi Utama memaparkan materi mengenai konsekuensi bagi ASN yang terjerat aktivitas judi online. Mengerucut dalam konteks ASN sebagai profesi, sampai saat ini ASN menjadi profesi yang mendapat banyak perhatian karena di kalangan masyarakat, profesi tersebut dijadikan standar untuk berperilaku.
“Sebagai profesi yang banyak diperhatikan, tentunya harus berhati-hati dalam berbuat. Di dalam peraturan pemerintah yang mengatur soal disiplin, ASN dimonitor perbuatan dan tingkah lakunya selama 24 jam sehari, baik di dalam maupun di luar kedinasan,” ujarnya.
(nas)








