• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Putusan ICJ terhadap Pendudukan Ilegal Israel, Kemenlu RI Ungkap Dua Esensi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 23 Juli 2024 - 04:44
in Internasional
gazaco

Warga Palestina mencari korban di lokasi serangan Israel di tengah puing-puing, di Khan Younis, di Jalur Gaza Selatan. Foto: Dok Sky News

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengemukakan, ada dua esensi dalam fatwa hukum Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) tentang tindakan Israel di wilayah Palestina. Pertama, pendudukan Israel itu tidak diakui masyarakat internasional.

Sebab, ICJ berpandangan Israel telah melakukan aneksasi atau pencaplokan tanah bangsa Palestina dengan menggunakan kekerasan.

BacaJuga:

Iran Tepis Ancaman Sanksi Ekonomi Trump: Melanjutkan Kebijakan Gagal

Tolak Pola Konflik Berulang, Menlu Iran: Kami Ingin Berakhirnya Perang

Perayaan HUT RI di Kanada, KBRI Beri Penghargaan untuk Dua Sosok Penting

“Meminta masyarakat internasional, negara lain maupun PBB, hal ini Majelis Umum dan Dewan Keamanan (PBB) untuk tidak mengakui situasi ilegalnya,” kata Direktur Jenderal Asia, Pasifik dan Afrika Kemenlu RI Abdul Kadir Jaelani di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Indonesia makin berusaha untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan ikut menciptakan perdamaian dunia. “Jadi clear, Indonesia akan terus mendorong upaya tersebut,” jelas Abdul Kadir.

Substansi kedua dalam fatwa hukum ICJ ialah mendorong PBB, dalam hal ini Dewan Keamanan terutama dan Majelis Umum untuk memikirkan dan mempertimbangkan modalitasnya.

“Modalitas ini maksudnya what to do, How to do and, when to do, mengenai bagaimana supaya Israel mundur dari wilayah pendudukan itu,” jelas Abdul Kadir.

Tentunya hal tersebut bukan langkah mudah, maka Kementerian Luar Negeri saat ini berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait menentukan langkah-langkah lebih lanjut yang dapat diambil.

ICJ telah memutuskan, bahwa aktivitas permukiman Israel di banyak wilayah Palestina melanggar hukum internasional. Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Den Haag, Jumat (19/7/2024) kemarin. (dan)

Tags: gazaisraelPalestina

Berita Terkait.

abbas
Internasional

Iran Tepis Ancaman Sanksi Ekonomi Trump: Melanjutkan Kebijakan Gagal

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:09
Sesmenko PMK: Teknologi Harus Hadir Menjawab Persoalan Nyata Bangsa
Internasional

Tolak Pola Konflik Berulang, Menlu Iran: Kami Ingin Berakhirnya Perang

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:30
kbri
Internasional

Perayaan HUT RI di Kanada, KBRI Beri Penghargaan untuk Dua Sosok Penting

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:10
Gempa NTT, Presiden Iran Sampaikan Dukacita dan Tawarkan Bantuan Medis
Internasional

Gempa NTT, Presiden Iran Sampaikan Dukacita dan Tawarkan Bantuan Medis

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:15
Gunil Keluar, Xdinary Heroes Langsung Batalkan Sejumlah Jadwal
Internasional

KASA Korea Gandeng BIGBANG sebagai Duta Kehormatan Perdana

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:27
jubir
Internasional

Karoline Leavitt Mundur dari Jabatan Jubir Gedung Putih Akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:07
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.