• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Putusan ICJ terhadap Pendudukan Ilegal Israel, Kemenlu RI Ungkap Dua Esensi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 23 Juli 2024 - 04:44
in Internasional
gazaco

Warga Palestina mencari korban di lokasi serangan Israel di tengah puing-puing, di Khan Younis, di Jalur Gaza Selatan. Foto: Dok Sky News

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengemukakan, ada dua esensi dalam fatwa hukum Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) tentang tindakan Israel di wilayah Palestina. Pertama, pendudukan Israel itu tidak diakui masyarakat internasional.

Sebab, ICJ berpandangan Israel telah melakukan aneksasi atau pencaplokan tanah bangsa Palestina dengan menggunakan kekerasan.

BacaJuga:

Tiongkok Usulkan Pusat Riset Padi Bersama di Merauke, Mentrans Iftitah: Kita Konkretkan Kerja Samanya

Guru Besar FH Untar Berkontribusi dalam Pembahasan Reformasi Investasi di Forum PBB

Pimpin Komite ASEAN di Ottawa, Indonesia Pacu Kemitraan Ekonomi ASEAN-Kanada

“Meminta masyarakat internasional, negara lain maupun PBB, hal ini Majelis Umum dan Dewan Keamanan (PBB) untuk tidak mengakui situasi ilegalnya,” kata Direktur Jenderal Asia, Pasifik dan Afrika Kemenlu RI Abdul Kadir Jaelani di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Indonesia makin berusaha untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan ikut menciptakan perdamaian dunia. “Jadi clear, Indonesia akan terus mendorong upaya tersebut,” jelas Abdul Kadir.

Substansi kedua dalam fatwa hukum ICJ ialah mendorong PBB, dalam hal ini Dewan Keamanan terutama dan Majelis Umum untuk memikirkan dan mempertimbangkan modalitasnya.

“Modalitas ini maksudnya what to do, How to do and, when to do, mengenai bagaimana supaya Israel mundur dari wilayah pendudukan itu,” jelas Abdul Kadir.

Tentunya hal tersebut bukan langkah mudah, maka Kementerian Luar Negeri saat ini berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait menentukan langkah-langkah lebih lanjut yang dapat diambil.

ICJ telah memutuskan, bahwa aktivitas permukiman Israel di banyak wilayah Palestina melanggar hukum internasional. Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Den Haag, Jumat (19/7/2024) kemarin. (dan)

Tags: gazaisraelPalestina

Berita Terkait.

Kredit BCA Tembus Rp1.017 Triliun, Pembiayaan UKM Tumbuh 6,9 Persen
Internasional

Tiongkok Usulkan Pusat Riset Padi Bersama di Merauke, Mentrans Iftitah: Kita Konkretkan Kerja Samanya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:07
Guru Besar FH Untar Berkontribusi dalam Pembahasan Reformasi Investasi di Forum PBB
Internasional

Guru Besar FH Untar Berkontribusi dalam Pembahasan Reformasi Investasi di Forum PBB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:17
Pimpin Komite ASEAN di Ottawa, Indonesia Pacu Kemitraan Ekonomi ASEAN-Kanada
Internasional

Pimpin Komite ASEAN di Ottawa, Indonesia Pacu Kemitraan Ekonomi ASEAN-Kanada

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:57
aidi
Internasional

BKSAP DPR Soroti Larangan Jilbab di Azerbaijan: Bukan Simbol Ekstremisme

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:14
riyadh
Internasional

Houthi Serang Bandara Riyadh, DPR Desak Pemerintah Pastikan Keselamatan WNI

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:01
Resepsi-Diplomatik
Internasional

Pesan Prabowo Menggema di Montreal, Indonesia Bidik Kursi Dewan ICAO

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:57

OLAHRAGA

super
Olahraga

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01

INDOPOSCO.ID - Persaingan Super League 2026/2027 memasuki babak yang semakin menarik. Persija Jakarta berambisi mempertahankan posisi teratas, sementara Persib Bandung...

SelengkapnyaDetails
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    1051 shares
    Share 420 Tweet 263
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.