• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Putusan ICJ terhadap Pendudukan Ilegal Israel, Kemenlu RI Ungkap Dua Esensi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 23 Juli 2024 - 04:44
in Internasional
gazaco

Warga Palestina mencari korban di lokasi serangan Israel di tengah puing-puing, di Khan Younis, di Jalur Gaza Selatan. Foto: Dok Sky News

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengemukakan, ada dua esensi dalam fatwa hukum Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) tentang tindakan Israel di wilayah Palestina. Pertama, pendudukan Israel itu tidak diakui masyarakat internasional.

Sebab, ICJ berpandangan Israel telah melakukan aneksasi atau pencaplokan tanah bangsa Palestina dengan menggunakan kekerasan.

BacaJuga:

Sempat Dikritik Dino Patti Djalal, Pemerintah Akhirnya Utus Menlu ke Pemakaman Ali Khamenei

KPTDP Gandeng Tony Blair Percepat Pemerintahan Digital Berbasis AI

Run for Free Palestine Jadi Aksi Perdana, Komnas Palestina Resmi Menggalang Solidaritas Warga

“Meminta masyarakat internasional, negara lain maupun PBB, hal ini Majelis Umum dan Dewan Keamanan (PBB) untuk tidak mengakui situasi ilegalnya,” kata Direktur Jenderal Asia, Pasifik dan Afrika Kemenlu RI Abdul Kadir Jaelani di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Indonesia makin berusaha untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan ikut menciptakan perdamaian dunia. “Jadi clear, Indonesia akan terus mendorong upaya tersebut,” jelas Abdul Kadir.

Substansi kedua dalam fatwa hukum ICJ ialah mendorong PBB, dalam hal ini Dewan Keamanan terutama dan Majelis Umum untuk memikirkan dan mempertimbangkan modalitasnya.

“Modalitas ini maksudnya what to do, How to do and, when to do, mengenai bagaimana supaya Israel mundur dari wilayah pendudukan itu,” jelas Abdul Kadir.

Tentunya hal tersebut bukan langkah mudah, maka Kementerian Luar Negeri saat ini berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait menentukan langkah-langkah lebih lanjut yang dapat diambil.

ICJ telah memutuskan, bahwa aktivitas permukiman Israel di banyak wilayah Palestina melanggar hukum internasional. Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Den Haag, Jumat (19/7/2024) kemarin. (dan)

Tags: gazaisraelPalestina

Berita Terkait.

Sugiono
Internasional

Sempat Dikritik Dino Patti Djalal, Pemerintah Akhirnya Utus Menlu ke Pemakaman Ali Khamenei

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:41
KPTDP Gandeng Tony Blair Percepat Pemerintahan Digital Berbasis AI
Internasional

KPTDP Gandeng Tony Blair Percepat Pemerintahan Digital Berbasis AI

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:44
Run for Free Palestine Jadi Aksi Perdana, Komnas Palestina Resmi Menggalang Solidaritas Warga
Internasional

Run for Free Palestine Jadi Aksi Perdana, Komnas Palestina Resmi Menggalang Solidaritas Warga

Minggu, 5 Juli 2026 - 22:01
Asia Tenggara Satukan Kekuatan Riset, ASEAN4TB Siap Percepat Eliminasi Tuberkulosis
Internasional

Asia Tenggara Satukan Kekuatan Riset, ASEAN4TB Siap Percepat Eliminasi Tuberkulosis

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:22
iran
Internasional

Timur Tengah Membara Lagi! AS-Iran Saling Serang, Gencatan Senjata di Ujung Tanduk

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:11
Drama Penyanderaan 4 WNI di Somalia, DPR Pastikan Pemerintah Siapkan Langkah Berlapis
Internasional

Drama Penyanderaan 4 WNI di Somalia, DPR Pastikan Pemerintah Siapkan Langkah Berlapis

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:17

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1480 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
Bellingham
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Tumbangkan Norwegia via Extra Time, Inggris ke Semifinal

Editor Ali Rachman
Minggu, 12 Juli 2026 - 08:09

INDOPOSCO.ID - Inggris memastikan tempat di semifinal Piala Dunia 2026 setelah melewati perlawanan sengit Norwegia dengan kemenangan 2-1 yang ditentukan...

SelengkapnyaDetails
Kane

Hasil Piala Dunia: Jelang Inggris vs Norwegia, Harry Kane Berharap Haaland Kehilangan Taji

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34
Merino

Hasil Piala Dunia: Spanyol Tekuk Belgia 2-1, Super Sub Merino Loloskan La Furia Roja ke Semifinal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:32
swiss

Argentina vs Swiss: Xhaka Ungkap Tujuan Kelima, Murat Yakin Cium Titik Lemah Tim Tango

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:44
inggris

Inggris vs Norwegia: Tiga Singa Bertumpu pada Pengalaman, Vikings Kejar Sejarah

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:15
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.