• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Putusan ICJ terhadap Pendudukan Ilegal Israel, Kemenlu RI Ungkap Dua Esensi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 23 Juli 2024 - 04:44
in Internasional
gazaco

Warga Palestina mencari korban di lokasi serangan Israel di tengah puing-puing, di Khan Younis, di Jalur Gaza Selatan. Foto: Dok Sky News

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengemukakan, ada dua esensi dalam fatwa hukum Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) tentang tindakan Israel di wilayah Palestina. Pertama, pendudukan Israel itu tidak diakui masyarakat internasional.

Sebab, ICJ berpandangan Israel telah melakukan aneksasi atau pencaplokan tanah bangsa Palestina dengan menggunakan kekerasan.

BacaJuga:

Temui Wakil Wali Kota Seoul, Pramono Bahas K-Food hingga K-Pop dan Konser BTS di Jakarta

Insiden Penembakan Jamuan Makan Trump: Petugas Tertembak, Pelaku Membawa Beberapa Senjata

PM Pakistan Sebut Pertemuan dengan Menlu Iran Berlangsung Produktif

“Meminta masyarakat internasional, negara lain maupun PBB, hal ini Majelis Umum dan Dewan Keamanan (PBB) untuk tidak mengakui situasi ilegalnya,” kata Direktur Jenderal Asia, Pasifik dan Afrika Kemenlu RI Abdul Kadir Jaelani di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Indonesia makin berusaha untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan ikut menciptakan perdamaian dunia. “Jadi clear, Indonesia akan terus mendorong upaya tersebut,” jelas Abdul Kadir.

Substansi kedua dalam fatwa hukum ICJ ialah mendorong PBB, dalam hal ini Dewan Keamanan terutama dan Majelis Umum untuk memikirkan dan mempertimbangkan modalitasnya.

“Modalitas ini maksudnya what to do, How to do and, when to do, mengenai bagaimana supaya Israel mundur dari wilayah pendudukan itu,” jelas Abdul Kadir.

Tentunya hal tersebut bukan langkah mudah, maka Kementerian Luar Negeri saat ini berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait menentukan langkah-langkah lebih lanjut yang dapat diambil.

ICJ telah memutuskan, bahwa aktivitas permukiman Israel di banyak wilayah Palestina melanggar hukum internasional. Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Den Haag, Jumat (19/7/2024) kemarin. (dan)

Tags: gazaisraelPalestina

Berita Terkait.

Temui Wakil Wali Kota Seoul, Pramono Bahas K-Food hingga K-Pop dan Konser BTS di Jakarta
Internasional

Temui Wakil Wali Kota Seoul, Pramono Bahas K-Food hingga K-Pop dan Konser BTS di Jakarta

Minggu, 26 April 2026 - 23:54
Insiden Penembakan Jamuan Makan Trump: Petugas Tertembak, Pelaku Membawa Beberapa Senjata
Internasional

Insiden Penembakan Jamuan Makan Trump: Petugas Tertembak, Pelaku Membawa Beberapa Senjata

Minggu, 26 April 2026 - 21:11
Shehbaz-Sharif
Internasional

PM Pakistan Sebut Pertemuan dengan Menlu Iran Berlangsung Produktif

Sabtu, 25 April 2026 - 23:02
Macron
Internasional

Cegah Krisis Energi, Macron Inisiasi Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 25 April 2026 - 21:50
Abbas-Araghchi
Internasional

Usai dari Pakistan, Menlu Iran ke Oman dan Rusia Tanpa Temui Utusan AS

Sabtu, 25 April 2026 - 17:46
Sergey-Lavrov
Internasional

Kritik Pedas Rusia: Motivasi Utama Militer AS Hanyalah Minyak

Sabtu, 25 April 2026 - 16:45

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Tunggu Restu Dewan Keamanan, Keikutsertaan Timnas Iran di Piala Dunia Masih Tanda Tanya

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.