• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perkuat Kerja Sama, Ditjenpas-Kejagung Kaji Penerapan Keadilan Restoratif

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Kamis, 18 Juli 2024 - 20:07
in Nasional
Ditjenpas bersama Kejagung melaksanakan koordinasi terkait penyusunan kajian tentang tentang potensi permasalahan terkait penerapan keadilan restoratif, Rabu (17/7). Foto: Dok. Ditjenpas

Ditjenpas bersama Kejagung melaksanakan koordinasi terkait penyusunan kajian tentang tentang potensi permasalahan terkait penerapan keadilan restoratif, Rabu (17/7). Foto: Dok. Ditjenpas

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan koordinasi terkait penyusunan kajian tentang tentang potensi permasalahan terkait penerapan keadilan restoratif. Hal ini dilakukan kedua pihak untuk mewujudkan keterpaduan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia tanpa terjadinya tumpang tindih antar para pihak.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Jakarta pada Rabu (17/7), Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto menyampaikan bahwa terkait bentuk-bentuk pembinaan yang telah dilakukan kepada Warga Binaan itu dikategorikan menjadi 2 bentuk yaitu Pembinaan Kepribadian dan Pembinaan Kemandirian.

BacaJuga:

Peringati 71 Tahun KAA, Menbud Ingatkan Pentingnya Menjaga Kebudayaan

Perluas Akses Internet Hingga Desa, Menkodigi: Perkuat Konektivitas Digital Nasional

“Perempuan Hebat”, Cara tvOne Rayakan Semangat Hari Kartini 2026

Berdasarkan kategori Pembinaan Kepribadian meliputi sikap cinta tanah air, sikap spriritual, dan semua yang menyangkut aspek pribadi Warga Binaan. Sedangkan, Pembinaan Kemandirian meliputi penyelenggaraan pendidikan non formal, kemudian pelatihan keterampilan, telah berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada.

Lebih lanjut, terkait pelaksanaan keadilan restoratif, Pujo menjelaskan bahwa pembimbingan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan diberikan berdasarkan jenis kategori tindak pidana. Sehingga pemberian pidana alternatif yang pada KUHP UU No 1 Tahun 2023 memuat tentang pemberian pidana alternatif paling lama selama 5 tahun sehingga pelaksanaan pidana alternatif dapat diimplementasikan kepada jenis kasus tindak pidana ringan atau yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.

”Menjawab kebutuhan pelaksanaan keadilan restoratif, Ditjenpas memiliki program Griya Abhipraya, yakni sarana yang dibentuk berdasarkan kebutuhan sistem hukum nasional sebagai upaya pemulihan warga binaan kembali ke masyarakat,” jelas Pujo.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung Tanti Adriani Manurung, menyampaikan bahwa pentingnya kerja sama antar lembaga khususnya Kejaksaan dan Kemenkumham dalam mengimplementasikan Pasal 70 KUHP No. 1 Tahun 2023 yang berisi kategori terhadap terdakwa yang dapat tidak diberikan tuntutan pidana penjara dalam proses peradilan pidana. Aspek yang dimaksud itu dapat diperoleh oleh asesmen yang dilakukan terhadap terdakwa oleh pembimbing kemasyarakatan yang didalamnya memuat tentang aspek-aspek tadi.

Penerapan keadilan restoratif harus memperhatikan dengan kebudayaan dan ciri khas dari negara Indonesia, sehingga pidana alternatif yang dijatuhkan dapat tepat sasaran, tidak hanya mencontoh dari negara lain karena setiap negara berbeda ciri khas masing-masing.

”Perlunya mitigasi risiko terhadap implementasi KUHP baru. Pemidanaan penjara yang selama ini diterapkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia pada faktanya belum dirasa cukup efektif terutama dalam menurunkan tingkat kejahatan di Indonesia sehingga perlu diadakan kajian lebih lanjut,” imbuhnya lagi. (gin)

Tags: DitjenpasKeadilan RestoratifKejagungkerja samalapas

Berita Terkait.

zon
Nasional

Peringati 71 Tahun KAA, Menbud Ingatkan Pentingnya Menjaga Kebudayaan

Senin, 20 April 2026 - 05:05
rudy
Nasional

Perluas Akses Internet Hingga Desa, Menkodigi: Perkuat Konektivitas Digital Nasional

Senin, 20 April 2026 - 03:30
maria
Nasional

“Perempuan Hebat”, Cara tvOne Rayakan Semangat Hari Kartini 2026

Minggu, 19 April 2026 - 23:30
ottawa
Nasional

Indonesia Borong Tiga Penghargaan di Ajang Kuliner Internasional Ottawa

Minggu, 19 April 2026 - 22:02
1756618904422
Nasional

Dituduh Punya Ratusan Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 21:11
imnuman
Nasional

FKBI Desak Cukai MBDK dan Rokok, Label Nutri Level Dinilai Belum Cukup

Minggu, 19 April 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    817 shares
    Share 327 Tweet 204
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ketika Delapan Pameran Seni Visual TKS ISI Yogyakarta Ramaikan Ruang Seni Kota

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.