• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM Nilai Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Kontraproduktif

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 10 Juli 2024 - 18:40
in Nasional
komnasco

Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat. (Dok Komnas HAM.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Nasional (Komnas) HAM Anis Hidayah mengatakan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini.

Komitmen tersebut, menurutnya, tidak hanya menjadi kebijakan dalam negeri, dengan membuat regulasi peraturan dan juga pembentukan Gugus Tugas Anti Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO). Namun, telah menjadi kampanye regional ASEAN yang dicetuskan dalam Sidang Pleno Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN.

BacaJuga:

“This Giant is Waking Up”: Prabowo Kirim Sinyal Kebangkitan Indonesia ke Dunia

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI di Denpasar untuk Lindungi Tahura Ngurah Rai

Momentum Libur Hari Raya Tunjukan Pergerakan Wisnus Meski Pertumbuhan Ekonomi Melambat

“Salah satu kesepakatan dalam KTT ASEAN itu adalah perang terhadap perdagangan manusia. Isu TPPO juga menjadi prioritas Komnas HAM,” ujar Anis Hidayah di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Menurutnya, hal itu untuk memastikan adanya langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum terkait berbagai praktik perdagangan/perbudakan manusia. Salah satunya dengan melakukan penyelidikan terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Sumatera Utara pada 2022 lalu.

“Komnas HAM menghasilkan sejumlah temuan di antaranya adanya tindakan kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia,” bebernya.

“Komnas HAM juga menemukan adanya pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut termasuk mantan bupati Langkat, serta keterlibatan aparat TNI dan Polri,” imbuhnya.

Dalam kasus TPPO tersebut, lanjut dia, setidaknya ada 19 orang yang patut diduga dapat dimintai pertanggungjawaban, setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi.

“Komnas HAM menghormati proses hukum yang telah berjalan dalam upaya penyelesaian kasus tersebut,” katanya.

“Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban terutama keluarga korban yang telah meninggal dunia,” imbuhnya.

Ia menegaskan perlunya lembaga-lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial (KY), melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut. Komnas HAM juga mendukung kejaksaan yang akan melakukan kasasi atas kasus tersebut.

“Putusan membebaskan terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia tersebut menjadi kontraproduktif di tengah pemerintah Indonesia yang saat ini sedang berupaya memerangi TPPO.

“Komnas HAM berpandangan bahwa penguatan pencegahan dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan termasuk lembaga peradilan. Agar semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama tentang bahayanya TPPO,” terangnya.

“Putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Stabat memutus bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus TPPO kerangkeng manusia. Serta tidak mengabulkan permohonan pembayaran restitusi sebesar Rp2,3 miliar yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). (nas)

Tags: Asas Keadilankasus kerangkeng manusiaKomnas HAMMantan Bupati LangkatVonis Bebas

Berita Terkait.

bowo
Nasional

“This Giant is Waking Up”: Prabowo Kirim Sinyal Kebangkitan Indonesia ke Dunia

Jumat, 10 April 2026 - 08:25
Petugas
Nasional

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI di Denpasar untuk Lindungi Tahura Ngurah Rai

Jumat, 10 April 2026 - 04:30
Penumpang
Nasional

Momentum Libur Hari Raya Tunjukan Pergerakan Wisnus Meski Pertumbuhan Ekonomi Melambat

Jumat, 10 April 2026 - 02:18
Ratu-Ayu
Nasional

Isyana: Kemendukbangga Hadirkan Program Prioritas Dukung Perempuan melalui GATI dan Tamasya

Jumat, 10 April 2026 - 00:46
Penggilingan
Nasional

Gabah Turun Akibat Ratusan Hektar Sawah Rusak, Pekerja Penggilingan Padi Pakuhaji Audiensi ke DPR

Kamis, 9 April 2026 - 23:45
Anugerah
Nasional

Hijau Makin Dominan, PLN NP Lampaui KPI PROPER 2025

Kamis, 9 April 2026 - 22:24

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.