• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Permenaker 5/2024 Diklaim Suplai Tenaga Kerja Sesuai Kebutuhan Industri

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 9 Juli 2024 - 17:20
in Ekonomi
Ilustrasi tenaga kerja. (Dok. indopos.co.id)

Ilustrasi tenaga kerja. (Dok. indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) untuk membangun Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) secara mutakhir dan komprehensif.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Jakarta, Selasa (9/7/2024). Selain itu juga, Permenaker bertujuan untuk menggambarkan struktur tenaga kerja, karakteristik tenaga kerja, persediaan, dan kebutuhan tenaga kerja.

BacaJuga:

Edukasi Mitigasi Bencana, Dompet Dhuafa Kepri Gelar Pelatihan

BTN Perkuat Permodalan Untuk Jaga CAR Kisaran 18 Persen Usai Lepas UUS

PT Indointernet Tbk dan PT Ekagrata Data Gemilang Tanam Mangrove dan Terumbu Karang di Tidung Kecil

“Permenaker ini upaya yang strategis untuk meningkatkan kualitas SDM, agar memiliki keterampilan dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja,” katanya.

Ia berharap, Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 menjadi acuan dalam pengembangan sistem informasi pasar kerja yang andal. Sehingga mampu mewujudkan link and match dari sisi supply dan sisi demand pasar kerja.

Permenaker Nomor 5 Tahun 2024, lanjut Afriansyah, merupakan landasan hukum yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan SIPK secara nasional. “Melalui peraturan ini, ada ketetapan standar dan pedoman yang jelas bagi semua pihak yang terlibat, guna memastikan SIPK berjalan efektif dan efisien,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengembangan dan penguatan SIPK menjadi kebutuhan yang mutlak dilakukan. Informasi pasar kerja yang update dan real time menjadi bagian terpenting membangun tenaga kerja yang terampil dan kompetitif.

“SIPK ini alat yang strategis untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, menciptakan peluang kerja lebih luas,” ucapnya. (nas)

Tags: kebutuhan IndustriKemnakerPermenaker 5/2024SIPKSistem Informasi Pasar Kerjatenaga kerja
Berita Sebelumnya

Asistensi Pelaku UMKM, Bea Cukai Malang Dorong Pengusaha untuk Ekspor Mandiri

Berita Berikutnya

Paripurna DPR RI Sahkan RUU KSDAHE Jadi UU

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-18 at 18.51.45
Ekonomi

Edukasi Mitigasi Bencana, Dompet Dhuafa Kepri Gelar Pelatihan

Selasa, 18 November 2025 - 19:01
IMG_2516
Ekonomi

BTN Perkuat Permodalan Untuk Jaga CAR Kisaran 18 Persen Usai Lepas UUS

Selasa, 18 November 2025 - 18:45
IMG-20251118-WA0011
Ekonomi

PT Indointernet Tbk dan PT Ekagrata Data Gemilang Tanam Mangrove dan Terumbu Karang di Tidung Kecil

Selasa, 18 November 2025 - 18:40
bandara
Ekonomi

4 Maskapai Rute Domestik Mulai Dialihkan ke Terminal 1B Soetta, Ini Daftarnya

Selasa, 18 November 2025 - 13:13
man
Ekonomi

Di Depan Komisi VII, Menteri Maman Sebut UMKM Bebas Limit Pengajuan KUR Mulai 2026

Selasa, 18 November 2025 - 12:12
pgn
Ekonomi

Dukung UMKM Naik Kelas, PGN Hadirkan 9 Pelaku Usaha Binaan di Surabaya Fashion Parade 2025

Selasa, 18 November 2025 - 11:01
Berita Berikutnya
Paripurna DPR RI Sahkan RUU KSDAHE Jadi UU

Paripurna DPR RI Sahkan RUU KSDAHE Jadi UU

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4062 shares
    Share 1625 Tweet 1016
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.