INDOPOSCO.ID – Ada beberapa substansi perubahan pengaturan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pendidikan Tinggi dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Dosen.
Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Vokasi (Diksi), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Kiki Yuliati dalam keterangan, Minggu (7/7/2024).
Ia menjelaskan, RPP dan RPM yang disusun saat ini menjadi pedoman bagi semua perguruan tinggi baik itu yang berada di bawah Kemendikbudristek, Kementerian Agama, dan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL).
“Saat ini tengah dilakukan uji publik. Kami berharap dapat memperoleh masukan yang lebih konkret dari para pakar pendidikan,” ungkapnya.
“Sehingga RPP dan RPM yang saat ini disusun bisa menghasilkan peraturan yang relevan bagi seluruh pemangku kepentingan (pendidikan tinggi/ Dikti),” imbuhnya.
Ia menyebut, perubahan RPP dan RPM tersebut di antaranya substansi perubahan pengaturan terkait tanggung jawab, tugas, dan wewenang yang menegaskan pembagian tugas antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dan Menteri Agama (Menag).
Lalu, substansi perubahan pengaturan yang ada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang meliputi penyederhanaan birokrasi terkait PTN, penegasan otonomi PTN dan peningkatan pendanaan PTN.
“Pada substansi perubahan pengaturan terkait Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) meliputi: mengakomodasi kebutuhan pengaturan pembentukan PTNBH dari PTS serta pendirian PTNBH baru, pemutakhiran pengaturan governance PTNBH, peningkatan pendanaan PTNBH dan peningkatan otonomi dalam penggunaan kekayaan dan pendanaan PTNBH,” bebernya.
Ia menambahkan, pada substansi perubahan pengaturan terkait Perguruan Tinggi Swasta (PTS), di antaranya pemutakhiran pengaturan governance PTS, pengaturan lebih jelas tentang dana abadi badan penyelenggara, bantuan dari pemerintah lebih berorientasi pada luaran (contoh: lulusan, penelitian, kerja sama dengan industri).
Lebih jauh ia mengungkapkan, substansi perubahan selanjutnya mengatur tentang Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) yang memperjelas pembagian tugas antara Mendikbudristek dan Menag terkait tata kelola PTK. Dan, substansi perubahan pengaturan yang terdapat dalam RPM Dosen meliputi: penyederhanaan peraturan terkait pengangkatan dan sertifikasi dosen, peningkatan otonomi perguruan tinggi terkait karier dosen.
“Perubahan pada RPM Dosen juga meliputi perlindungan hak ketenagakerjaan dosen dan beberapa perubahan pengaturan lainnya seperti, kode etik dosen, penugasan dosen ASN pada PTS, prosedur pengangkatan professor kehormatan, inpassing, dan tunjangan dosen,” terangnya. (nas)









