• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemilih Pertimbangkan Usia Cakada Ideal pada Pilkada Nanti

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 6 Juli 2024 - 16:06
in Nasional
cakada

Ilustrasi pelaksanaan pemilu. Foto: dokumen indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Calon Kepala Daerah (Cakada) usia di bawah 35 tahun dianggap terlalu muda dan cenderung tak akan dipilih. Pernyataan tersebut diungkapkan Manajer Riset Sosial Populix, Nazmi Haddyat Tamara dalam keterangan, Sabtu (6/7/2024).

Sementara, lanjut Nazmi, Cakada usia 35 sampai 50 tahun umumnya dinilai kategori usia muda. Dan cenderung akan dipertimbangkan untuk dipilih. Sedangkan Cakada usia 55-70 tahun dinilai termasuk kandidat dengan usia tua yang akan dipertimbangkan untuk dipilih.

BacaJuga:

Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan: “Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal”

Terbuka Peluang Pihak Ketiga Jadi Penengah konflik Iran–AS, Fraksi PKS DPR Dorong Peran Indonesia sebagai “Honest Broker”

Istirahat Tiap 3 Jam, Pemudik Terjaga dari Risiko Kecelakaan 

“Sementara usia di atas 72 tahun dinilai terlalu tua dan cenderung tidak akan dipilih,” katanya.

“Usia ideal tersebut merupakan rata-rata jawaban kategori usia terlalu muda, muda ideal, tua ideal, dan terlalu tua,” lanjutnya.

Pada Pilkada serentak mendatang batas usia Cakada akan merujuk pada putusan terbaru Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten “terhitung sejak penetapan pasangan calon” pada 22 September 2024 menjadi “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih” atau pada 1 Januari 2025.

Lebih jauh ia mengungkapkan, dari Cakada 34,5 persen dipilih karena karakter personel, disusul latar belakang profesi 20,8 persen, jenis pakaian 14,0 persen dan gelar akademik 12,8 persen.

“Pemilih pada Pilkada nanti mencari cakada yang memiliki karakter tegas dan berwibawa, dengan latar belakang sebagai politisi, sering memakai jas, serta memiliki gelar akademik sarjana,” jelasnya.

Selain itu, masih ujar dia, seorang cakada juga perlu memiliki kompetensi memahami isu lokal untuk merespons dengan tepat dan efektif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini menjawab 3 isu utama yakni lapangan pekerjaan 51 persen, kesehatan 47 persen, dan pendidikan 46 persen.

“Penguasa ketiga isu ini akan memungkinkan cakada merancang kebijakan dan program yang sesuai, serta bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan dan pembangunan lokal,” ujarnya. (nas)

Tags: cakadaCalon Kepala DaerahPemilihpilkadaUsia Cakada Ideal

Berita Terkait.

Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan: “Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal”
Nasional

Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan: “Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal”

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:56
Terbuka Peluang Pihak Ketiga Jadi Penengah konflik Iran–AS, Fraksi PKS DPR Dorong Peran Indonesia sebagai “Honest Broker”
Nasional

Terbuka Peluang Pihak Ketiga Jadi Penengah konflik Iran–AS, Fraksi PKS DPR Dorong Peran Indonesia sebagai “Honest Broker”

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:03
Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik
Nasional

Istirahat Tiap 3 Jam, Pemudik Terjaga dari Risiko Kecelakaan 

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:06
Bea Cukai dan Polri Bongkar Dua Upaya Penyelundupan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Nasional

Bea Cukai dan Polri Bongkar Dua Upaya Penyelundupan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:34
Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik
Nasional

Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:34
Campak Masih Mematikan, DPR: Penurunan 95 Persen Itu Bukan Berarti Aman
Nasional

Campak Masih Mematikan, DPR: Penurunan 95 Persen Itu Bukan Berarti Aman

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:16

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1228 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.