• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kemenkumham dan DPD Gelar Raker Bahas Tantangan Implementasi UU Pemasyarakatan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 6 Juli 2024 - 14:50
in Headline
ditjenco

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga beserta jajaran dalam rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Jakarta. Foto: Ditjen Pas

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.

Rapat kerja tersebut membahas inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

BacaJuga:

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hari Ini

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan pada Bank BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil

Walhi: Pemerintah Abai, Investasi Rakus Picu Banjir Ekologis Aceh

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, mewakili Menkumham mengatakan implementasi UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tidak terlepas dari berbagai tantangan yang dihadapi oleh Pemasyarakatan.

“Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang ada di Pemasyarakatan memerlukan penyesuaian kembali, terutama terkait isu kelebihan kapasitas,” kata Plt Dirjenpas, Komjen Pol Reynhard Silitonga dikutip INDOPOS.CO.ID pada Sabtu (6/7/2024).

Reynhard menegaskan, proses pemasyarakatan yang dihadapkan pada berbagai persoalan ini juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

“Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara konsisten berupaya untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut demi mewujudkan dan mendukung tercapainya tujuan pemasyarakatan yang lebih efektif sesuai dengan amanat undang-undang,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Sylviana Murni menyampaikan permintaan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, adalah untuk memperhatikan beberapa hal, seperti komitmen dalam melaksanakan UU Nomor 22 Tahun 2022, meningkatkan layanan dan pemberian hak dasar kepada penerima manfaat, mempertimbangkan kembali pembangunan fasilitas untuk menangani masalah kelebihan kapasitas, serta meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2022 memperkuat posisi Pemasyarakatan dari segi regulasi, menjamin perlindungan hak tahanan dengan memperhatikan asas keadilan dan nondiskriminatif, serta menetapkan kode etik perilaku petugas,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kementerian KumHAMRakerUU Pemasyarakatan
Berita Sebelumnya

Tensi Perbatasan Israel-Lebanon Kembali Meningkat, PBB Serukan Ini

Berita Berikutnya

Lolos Semifinal, Begini Sanjungan Deschamps Buat Para Pemain Prancis

Berita Terkait.

1000056341
Headline

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hari Ini

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:34
pemeriksaan-ridwan-kamil-di-bareskrim-polri-2609621
Headline

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan pada Bank BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:24
walhi
Headline

Walhi: Pemerintah Abai, Investasi Rakus Picu Banjir Ekologis Aceh

Senin, 1 Desember 2025 - 21:32
longsor
Headline

Deforestasi Bukit Barisan Jadi Pemicu Bencana Hidrometeorologi di Sumatera

Senin, 1 Desember 2025 - 20:22
kapolri
Headline

Kapolri Tegaskan Pentingnya Respons Cepat Tolong Korban Bencana Alam

Senin, 1 Desember 2025 - 10:02
tim-sar
Headline

Bencana Sumatera: Korban Meninggal Capai 442, Sumut Terbanyak

Senin, 1 Desember 2025 - 09:30
Berita Berikutnya
lolosco

Lolos Semifinal, Begini Sanjungan Deschamps Buat Para Pemain Prancis

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.