• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

PT Banten Nyatakan Sabarto Saleh Pemilik Sah Lahan DJHA, Simak 7 Poin Amar Putusan Majelis Hakim

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 5 Juli 2024 - 15:38
in Nusantara
Humas Pengadilan Tinggi  Banten, Dr. Gatot Susanto, S.H., M.H., (kiri) dan Sabarto Saleh (kanan). (ist)

Humas Pengadilan Tinggi Banten, Dr. Gatot Susanto, S.H., M.H., (kiri) dan Sabarto Saleh (kanan). (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten menyatakan tanah/lahan dan kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Blok Kopra Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang sah dan berkekuatan hukum tetap milik Sabarto Saleh.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Banten Nomor No.122/PDT/2024/PT.BTN, tertanggal 4 Juli 2024. Majelis hakim yang diketuai Ahmad Rifai, S.H., M.H., dan beranggotakan dua Hakim Tinggi Kusriyanto, S.H., M.H., dan Lendriyati Janis, S.H., M.H., secara tegas menolak gugatan Atmawijaya.

BacaJuga:

Polda Banten Tangkap Satu Tersangka Pengeroyokan dan Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak, Pelaku Lain Diburu

Getaran Susulan Berulang Pascagempa Magnitudo 5,6 Guncang Gayo Lues Siang Tadi

Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT

Majelis hakim juga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Srg tanggal 14 Mei 2024 yang dimohonkan banding.

“Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SHM No: 112/Panyirapan dan AJB No: 129/2005 atas nama penggugat rekonvensi/tergugat I konvensi/pembanding II/ terbanding I,” demikian kutipan amar putusan majelis hakim PT Banten yang digelar, Kamis (4/7/2024).

Poin lainnya menegaskan lahan dan bangunan itu sah milik Sabarto Saleh dan meminta siapa pun yang menguasai lahan itu agar dengan sukarela meninggalkan atau mengosongkan lahan tersebut. Jika hal itu tak diindahkan, maka ancaman denda harian pun akan menjadi akibat yang wajib ditanggung.

Humas PT Banten Dr. Gatot Susanto, S.H., M.H, mengatakan putusan banding sengketa lahan DJHA sudah selesai digelar Kamis (4/7/2024). Majelis hakim yang diketuai Ahmad Rifai, SH, MH dalam amar putusannya membatalkan putusan PN Serang yang sebelumnya menyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

“Betul sudah diputuskan,” ujar Gatot Susanto, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/7/2024) , seraya menyampaikan poin penting amar putusan PT Banten terkait sengketa lahan DJHA.

Berikut ini amar putusan lengkap majelis hakim PT Banten yang diketuai Ahmad Rifai, S.H., M.H., dengan dua anggota hakim tinggi, Kusriyanto S.H., M.H., dan Lendriyati Janis, S.H., M.H.

Menerima permohonan banding dari pembanding I/terbanding semula penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dan pembanding II/ terbanding I semula tergugat I konvensi/penggugat rekonvensi tersebut; membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Srg tanggal 14 Mei 2024 yang dimohonkan banding.

Selain itu, menyatakan eksepsi dari tergugat I/pembanding II/ terbanding I, ergugat II/ terbanding II/ turut terbanding I serta turut tergugat III/ turut terbanding III/ turut terbanding IV, tidak dapat diterima.

Dalam provisi, menolak gugatan provisi dari tergugat I/pembanding II/terbanding I dan tergugat II/terbanding II/ turut terbanding I.

Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya; mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi/tergugat I konvensi/pembanding II/terbanding I untuk sebagiannya; menyatakan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi/pembanding I/ terbanding, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi penggugat rekonvensi/tergugat I konvensi/pembanding II/ terbanding I; dan menyatakan sah dan berkekuatan hukum SHM No: 112/Panyirapan dan AJB No: 129/2005 atas nama penggugat rekonvensi/ tergugat I konvensi/pembanding II/terbanding I.

Selanjutnya, menyatakan bahwa objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang-Pandeglang Km. 14 Kp. Koprah RT/RW 012/004, Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, adalah sah milik penggugat rekonvensi/tergugat I konvensi/pembanding II/terbanding I; memerintahkan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi/pembanding I/terbanding atau siapa pun yang menguasai lahan/tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang-Pandeglang Km 14 Kp. Koprah RT/RW 012/004, Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanpa syarat apa pun kepada penggugat rekonvensi/tergugat I konvensi/pembanding II/terbanding I dengan bantuan Aparatur Negara (Kepolisian Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia); menghukum penggugat konvensi/ tergugat rekonvensi/pembanding I/ terbanding untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat rekonvensi/tergugat I konvensi/pembanding II/terbanding I sebesar Rp1.000.000., (satu juta rupiah) per hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; dan menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya.

Sementara itu dalam konvensi dan rekonvensi, majelis hakim PT Banten menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi/pembanding I/terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Secara terpisah, pemilik lahan dan bangunan DJHA, Sabarto Saleh mengapresiasi putusan majelis hakim PT Banten tersebut. Ia pun menyampaikan ucapan syukur atas keputusan itu.

Namun, Sabarto Saleh mengaku belum menerima salinan putusan PT Banten tersebut. Pihaknya mengaku mengetahui putusan itu dari kanal e-court, electronic justice system yang diunggah di laman resmi web Pengadilan Tinggi Banten.

“Alhamdulillah ya Allah, terima kasih majelis hakim PT Banten yang telah objektif memutus perkara ini dengan adil. Alhamdulillah, akhirnya semuanya terang benderang,” ungkap Sabarto Saleh. (dam)

Tags: Lahan DJHAPengadilan Tinggi BantenPT BantenSabarto Saleh

Berita Terkait.

Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT
Nusantara

Polda Banten Tangkap Satu Tersangka Pengeroyokan dan Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak, Pelaku Lain Diburu

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:52
Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT
Nusantara

Getaran Susulan Berulang Pascagempa Magnitudo 5,6 Guncang Gayo Lues Siang Tadi

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:42
Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT
Nusantara

Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:32
Selatox
Nusantara

Selatox Resmikan Pabrik Botulinum Toxin Berstandar GMP, Targetkan Pasar Global

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:21
Dari Bansos Menuju Mandiri, Kemensos Berdayakan 1.200 KPM di Karanganyar
Nusantara

Dari Bansos Menuju Mandiri, Kemensos Berdayakan 1.200 KPM di Karanganyar

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:07
Bea Cukai Perkuat Pendampingan UMKM, Produk Bengkayang hingga Lampung Disiapkan Tembus Pasar Global
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Pendampingan UMKM, Produk Bengkayang hingga Lampung Disiapkan Tembus Pasar Global

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:06

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3187 shares
    Share 1275 Tweet 797
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2772 shares
    Share 1109 Tweet 693
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Hasil Piala Dunia: Hat-trick Bukayo Saka Antar Inggris Raih Perunggu

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.