• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tumpang Tindih Aturan, AMSI Tegaskan Tolak Draf Revisi UU Penyiaran

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 4 Juli 2024 - 18:43
in Nasional
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika memberikan keterangan pers soal penolakan draf revisi UU Penyiaran.  (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika memberikan keterangan pers soal penolakan draf revisi UU Penyiaran. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Tak terkecuali sikap yang diambil organisasi perusahaan media massa daring yakni Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika menegaskan, pihaknya tidak setuju munculnya draf revisi UU Penyiaran. Sebab, dikhawatirkan terjadi tumpang tindih kewenangan KPI dengan Dewan Pers.

BacaJuga:

PHI Gulirkan APEKA 2026, Perkuat Peran Media dalam Industri Hulu Migas

Gaung Kartini di IDSurvey, Maheswari Sisterhood Day 2026 Perkuat Kolaborasi Perempuan

Kementerian Apresiasi Kolaborasi Kreatif Aniwayang Live di Museum Nasional

“Jadi dari AMSI, posisi kita tegas menolak jika draf atau apa pun namanya tentang penyiaran ini mengatur jurnalisme karena sudah ada UU Pers. Jadi ngga usahlah,” kata Wahyu Dhyatmika dalam diskusi publik Revisi UU Penyiaran: “Langkah Mundur dalam Ekosistem Siber Indonesia di Indonesia” digelar di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Ia tidak mempersoalkan, jika DPR maupun pemerintah ingin mengatur ulang tentang penyiaran. Termasuk menguatkan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), namun tidak perlu mengutak-atik aturan jurnalis.

“Silakan mau revisi penyiaran tapi jangan mengatur pers, kalau untuk penguatan lembaga KPI, silakan. Kalau penguatan ekosistem digital itu memang dibutukan UU mengenai ekosistem digital,” ujar Wahyu.

Senada, mantan Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut menginginkan draf revisi UU Penyiaran tidak dilanjutkan. Ia menganalogikan, seperti urusan tempat tinggal seseorang harus dibenahi sendiri, bukannya malah menyeret pihak lain.

“Fokus saja revisi itu untuk KPI-nya, jangan ajak orang lain. Jangan ngatur ‘rumah’ orang lain. Influencer itu ‘rumah’ orang lain, publisher itu ‘rumah’ orang lain, platform itu ‘rumah’ orang lain. Itu ‘rumah di luar KPI,” jelas Wenseslaus.

Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) I Made Sunarsa mengaku, belum menerima draf revisi UU Penyiaran. Ketika muncul perdebatan ihwal hal tersebut, pihaknya masih menjalankan ketentuan terdahulu.

“KPI akan berpendapat yang resmi tentang (revisi) undang-undang ini, kalau sudah ada draf resmi,” tutur I Made dalam kesempatan yang sama.

Revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran itu merupakan inisiatif DPR. Menurutnya, masih panjang waktu menentukan nasibnya. Semua pihak diyakininya bakal duduk bersama membahasnya.

“Karena ini inisiatif DPR itu masih panjang ceritanya. Masih akan memberikan draf ini kepada KPI, kepada pemerintah. Pemerintah akan mengundang Dewan Pers, DPR, semuanya,” terang I Made.

“Jadi ada ruang, nanti untuk memberikan masukan. AMSI pasti diundang. Kalau pun tidak diundang kementerian, mungkin kami yang mengundang,” tambahnya.

Revisi UU Penyiaran menuai kontroversi. Salah satunya, Pasal 8A huruf q juncto 42 ayat (1) dan (2) pada draf revisi UU Penyiaran menimbulkan tumpang tindih antara kewenangan KPI dengan kewenangan Dewan Pers.

Pasal tersebut juga menghapus Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers sebagai rujukan dalam menilai siaran-siaran produk jurnalistik, mengalihkan penilaian menggunakan P3 dan SIS. (dan)

Tags: AMSIRevisi UU PenyiaranRUU Penyiaran

Berita Terkait.

phi
Nasional

PHI Gulirkan APEKA 2026, Perkuat Peran Media dalam Industri Hulu Migas

Minggu, 26 April 2026 - 16:06
sanung
Nasional

Gaung Kartini di IDSurvey, Maheswari Sisterhood Day 2026 Perkuat Kolaborasi Perempuan

Minggu, 26 April 2026 - 12:22
irene
Nasional

Kementerian Apresiasi Kolaborasi Kreatif Aniwayang Live di Museum Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 12:12
pks
Nasional

Puncak Milad 24 PKS: “2+4 Hour Stream” Jadi Ruang Dialog Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi

Minggu, 26 April 2026 - 10:20
jhub
Nasional

Yakin Pengoperasian Kapal JHUB Tak Ganggu Nelayan Lokal? Ini Penjelasan KKP

Minggu, 26 April 2026 - 09:07
ABK
Nasional

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 22:01

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1352 shares
    Share 541 Tweet 338
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.