• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tumpang Tindih Aturan, AMSI Tegaskan Tolak Draf Revisi UU Penyiaran

Laurens Dami by Laurens Dami
Kamis, 4 Juli 2024 - 18:43
in Nasional
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika memberikan keterangan pers soal penolakan draf revisi UU Penyiaran.  (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika memberikan keterangan pers soal penolakan draf revisi UU Penyiaran. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Tak terkecuali sikap yang diambil organisasi perusahaan media massa daring yakni Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika menegaskan, pihaknya tidak setuju munculnya draf revisi UU Penyiaran. Sebab, dikhawatirkan terjadi tumpang tindih kewenangan KPI dengan Dewan Pers.

“Jadi dari AMSI, posisi kita tegas menolak jika draf atau apa pun namanya tentang penyiaran ini mengatur jurnalisme karena sudah ada UU Pers. Jadi ngga usahlah,” kata Wahyu Dhyatmika dalam diskusi publik Revisi UU Penyiaran: “Langkah Mundur dalam Ekosistem Siber Indonesia di Indonesia” digelar di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Ia tidak mempersoalkan, jika DPR maupun pemerintah ingin mengatur ulang tentang penyiaran. Termasuk menguatkan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), namun tidak perlu mengutak-atik aturan jurnalis.

“Silakan mau revisi penyiaran tapi jangan mengatur pers, kalau untuk penguatan lembaga KPI, silakan. Kalau penguatan ekosistem digital itu memang dibutukan UU mengenai ekosistem digital,” ujar Wahyu.

Senada, mantan Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut menginginkan draf revisi UU Penyiaran tidak dilanjutkan. Ia menganalogikan, seperti urusan tempat tinggal seseorang harus dibenahi sendiri, bukannya malah menyeret pihak lain.

“Fokus saja revisi itu untuk KPI-nya, jangan ajak orang lain. Jangan ngatur ‘rumah’ orang lain. Influencer itu ‘rumah’ orang lain, publisher itu ‘rumah’ orang lain, platform itu ‘rumah’ orang lain. Itu ‘rumah di luar KPI,” jelas Wenseslaus.

Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) I Made Sunarsa mengaku, belum menerima draf revisi UU Penyiaran. Ketika muncul perdebatan ihwal hal tersebut, pihaknya masih menjalankan ketentuan terdahulu.

“KPI akan berpendapat yang resmi tentang (revisi) undang-undang ini, kalau sudah ada draf resmi,” tutur I Made dalam kesempatan yang sama.

Revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran itu merupakan inisiatif DPR. Menurutnya, masih panjang waktu menentukan nasibnya. Semua pihak diyakininya bakal duduk bersama membahasnya.

“Karena ini inisiatif DPR itu masih panjang ceritanya. Masih akan memberikan draf ini kepada KPI, kepada pemerintah. Pemerintah akan mengundang Dewan Pers, DPR, semuanya,” terang I Made.

“Jadi ada ruang, nanti untuk memberikan masukan. AMSI pasti diundang. Kalau pun tidak diundang kementerian, mungkin kami yang mengundang,” tambahnya.

Revisi UU Penyiaran menuai kontroversi. Salah satunya, Pasal 8A huruf q juncto 42 ayat (1) dan (2) pada draf revisi UU Penyiaran menimbulkan tumpang tindih antara kewenangan KPI dengan kewenangan Dewan Pers.

Pasal tersebut juga menghapus Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers sebagai rujukan dalam menilai siaran-siaran produk jurnalistik, mengalihkan penilaian menggunakan P3 dan SIS. (dan)

Tags: AMSIRevisi UU PenyiaranRUU Penyiaran
Previous Post

Perkuat Sistem Pengamanan, Kepala Kesatuan Pengamanan Berikan Arahan ke Para Petugas Regu Rutan

Next Post

DPR Putuskan Perpanjang Waktu Pembahasan RUU EBET dan Kelautan

Related Posts

Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nasional

Polri dan ITUC Perkuat Sinergisitas Perlindungan Buruh di Indonesia

Selasa, 11 November 2025 - 00:30
harto
Nasional

Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon Bilang Begini

Senin, 10 November 2025 - 20:02
WhatsApp Image 2025-11-10 at 18.52.01
Nasional

Kemendes PDT dan Pemkab Serang Percepat Sinergitas dan Kolaborasi Bangun Desa Manfaatkan Potensi Lokal

Senin, 10 November 2025 - 19:08
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.56.11 copy
Nasional

KKP Bangun Sinergi Lintas Sektor Kembangkan Industri Budidaya Kepiting Nasional

Senin, 10 November 2025 - 18:15
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.14.56
Nasional

Dukung SDM Unggul, IPB Kampus Negeri Pertama Implementasikan Manajemen Talenta Berbasis AI dengan ESQ

Senin, 10 November 2025 - 17:04
WhatsApp Image 2025-11-10 at
Nasional

Gelar Pahlawan Nasional Soeharto dan Gus Dur, MUI: Momentum Perkuat Persatuan dan Rekonsiliasi Sejarah

Senin, 10 November 2025 - 16:16
Next Post
Iffa Rosita Gantikan Hasyim Asy’ari sebagai Komisioner KPU RI, Ini Penjelasan DPR

DPR Putuskan Perpanjang Waktu Pembahasan RUU EBET dan Kelautan

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.