• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejagung Tuntaskan Berkas Penuntutan Para Tersangka Korupsi IUP Timah

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 3 Juli 2024 - 12:22
in Headline
harlico

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyampaikan penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung sedang berfokus untuk menyelesaikan penyusunan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, agar segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Kemarin ada pertanyaan mengapa tidak ada rilis pemeriksaan (saksi) baru, karena saat ini penyidik sedang fokus untuk menyelesaikan pemberkasan perkara,” katanya kepada wartawan di Kejagung, Rabu (3/7/2024).

BacaJuga:

Berkaca pada Rusia, Ketum MUI Minta Pemerintah Tegas Tegakkan Hukum terhadap LGBT

Drama Sidang Chromebook Berakhir, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Meski Telan 5 Korban Jiwa, Istana Bersikeras Lanjutkan Latsarmil SPPI

Harli menjelaskan bahwa saat ini penyidik sedang fokus menyusun pemberkasan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang telah dipanggil dan dokumen-dokumen yang telah diperoleh.

“Proses pemberkasan ini sedang berlangsung. Dari hasil pemberkasan ini, penyidik akan menilai apakah bukti yang sudah ada sudah cukup atau perlu ada pemanggilan tambahan terhadap saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Harli menegaskan jika dari hasil pemberkasan ini diketahui bukti sudah cukup, maka perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke penuntut umum untuk proses pembuktian di persidangan.

“Namun, jika masih diperlukan informasi tambahan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang relevan,” ucapnya.

Harli juga menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi terkait izin usaha pertambangan timah yang diduga merugikan negara sebesar Rp300 triliun masih berjalan.

“Tidak ada proses yang mandek, dan mereka terbuka terkait proses ini. Harli menekankan bahwa fokus saat ini adalah pada proses pemberkasan, dan kapan perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan akan dilakukan secepatnya sesuai dengan perkembangan penyidikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Total ada 22 tersangka dalam perkara ini. Salah satunya adalah Toni Tamsil (TT), yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Bangka Belitung karena diduga menghalangi penyidikan.

Pada Selasa, 4 Juni 2024, dua tersangka lainnya, yaitu TN alias AN, yang merupakan pemilik sebenarnya dari CV VIP dan PT MCM, serta AA sebagai Manajer Operasional Tambang CV VIP, telah dilimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, pada Kamis, 13 Juni 2024, 10 tersangka lainnya juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 dengan inisial MRPT, Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018 dengan inisial EE, Direktur Utama CP VIP dengan inisial HT, Direktur Utama PT SIP dengan inisial MBG, Komisaris PT SIP dengan inisial SG, Direktur Utama PT SBS dengan inisial RI, Komisaris CP VIP dengan inisial BY, General Manager PT TEIN dengan inisial RL, Direktur Utama PT RBT dengan inisial SP, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dengan inisial RA. (fer)

Kesembilan tersangka yang masih proses pemberkasan, yakni:

1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;

2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;

3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;

4. HL selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;

5. FL selaku marketing PT TIN;

6. ALW)l selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.

7. HLN selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).

8. HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.

9. BGA, Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.

Tags: Berkas PenuntutanKejagungKorupsi IUP TimahTersangka Korupsi IUP Timah

Berita Terkait.

Berkaca pada Rusia, Ketum MUI Minta Pemerintah Tegas Tegakkan Hukum terhadap LGBT
Headline

Berkaca pada Rusia, Ketum MUI Minta Pemerintah Tegas Tegakkan Hukum terhadap LGBT

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:54
Nadiem
Headline

Drama Sidang Chromebook Berakhir, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:17
Meski Telan 5 Korban Jiwa, Istana Bersikeras Lanjutkan Latsarmil SPPI
Headline

Meski Telan 5 Korban Jiwa, Istana Bersikeras Lanjutkan Latsarmil SPPI

Senin, 29 Juni 2026 - 20:51
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Tailan-Aceh
Headline

Customs and Police Foil Attempt to Smuggle 325 Kilograms of Suspected Methamphetamine Linked to Thailand–Aceh Network

Senin, 29 Juni 2026 - 13:34
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Tailan-Aceh
Headline

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Tailan-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 - 13:14
Latsarmil
Headline

Buntut Meninggalnya 5 Peserta SPPI, Komnas HAM Desak Pemerintah Setop Latsarmil

Senin, 29 Juni 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1695 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1643 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat
Olahraga

Koeman Ogah Bahas Masa Depannya Usai Belanda Tersingkir di Piala Dunia 2026

Editor Dilianto
Selasa, 30 Juni 2026 - 17:52

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Belanda Ronald Koeman enggan membahas masa depannya setelah De Oranje tersingkir di babak 32 besar Piala...

SelengkapnyaDetails
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:42
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia: Bounou Jadi Pahlawan, Maroko Pulangkan Belanda via Tos-tosan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:23
Julio-Enciso

Paraguay Singkirkan Jerman, Gustavo Gomez: Persatuan Jadi Kekuatan Kami

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:41
Pemain-Brasil

Hasil Piala Dunia: Brasil Susah Payah Bekuk Jepang, Paraguay Singkirkan Jerman

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:20
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.