• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejagung Tuntaskan Berkas Penuntutan Para Tersangka Korupsi IUP Timah

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 3 Juli 2024 - 12:22
in Headline
harlico

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyampaikan penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung sedang berfokus untuk menyelesaikan penyusunan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, agar segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Kemarin ada pertanyaan mengapa tidak ada rilis pemeriksaan (saksi) baru, karena saat ini penyidik sedang fokus untuk menyelesaikan pemberkasan perkara,” katanya kepada wartawan di Kejagung, Rabu (3/7/2024).

BacaJuga:

DPR dan Pemerintah Tetapkan BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Biaya Pelunasan Jemaah Haji Turun

Soal Bursa Panglima TNI, Maruli Tegaskan Seluruh Kepala Staf Berpeluang Sama

MK Sebut Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Bukti Kehadiran, Bukan Ijazah Kelulusan

Harli menjelaskan bahwa saat ini penyidik sedang fokus menyusun pemberkasan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang telah dipanggil dan dokumen-dokumen yang telah diperoleh.

“Proses pemberkasan ini sedang berlangsung. Dari hasil pemberkasan ini, penyidik akan menilai apakah bukti yang sudah ada sudah cukup atau perlu ada pemanggilan tambahan terhadap saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Harli menegaskan jika dari hasil pemberkasan ini diketahui bukti sudah cukup, maka perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke penuntut umum untuk proses pembuktian di persidangan.

“Namun, jika masih diperlukan informasi tambahan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang relevan,” ucapnya.

Harli juga menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi terkait izin usaha pertambangan timah yang diduga merugikan negara sebesar Rp300 triliun masih berjalan.

“Tidak ada proses yang mandek, dan mereka terbuka terkait proses ini. Harli menekankan bahwa fokus saat ini adalah pada proses pemberkasan, dan kapan perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan akan dilakukan secepatnya sesuai dengan perkembangan penyidikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Total ada 22 tersangka dalam perkara ini. Salah satunya adalah Toni Tamsil (TT), yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Bangka Belitung karena diduga menghalangi penyidikan.

Pada Selasa, 4 Juni 2024, dua tersangka lainnya, yaitu TN alias AN, yang merupakan pemilik sebenarnya dari CV VIP dan PT MCM, serta AA sebagai Manajer Operasional Tambang CV VIP, telah dilimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, pada Kamis, 13 Juni 2024, 10 tersangka lainnya juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 dengan inisial MRPT, Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018 dengan inisial EE, Direktur Utama CP VIP dengan inisial HT, Direktur Utama PT SIP dengan inisial MBG, Komisaris PT SIP dengan inisial SG, Direktur Utama PT SBS dengan inisial RI, Komisaris CP VIP dengan inisial BY, General Manager PT TEIN dengan inisial RL, Direktur Utama PT RBT dengan inisial SP, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dengan inisial RA. (fer)

Kesembilan tersangka yang masih proses pemberkasan, yakni:

1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;

2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;

3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;

4. HL selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;

5. FL selaku marketing PT TIN;

6. ALW)l selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.

7. HLN selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).

8. HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.

9. BGA, Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.

Tags: Berkas PenuntutanKejagungKorupsi IUP TimahTersangka Korupsi IUP Timah

Berita Terkait.

Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran
Headline

DPR dan Pemerintah Tetapkan BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Biaya Pelunasan Jemaah Haji Turun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:53
maruli
Headline

Soal Bursa Panglima TNI, Maruli Tegaskan Seluruh Kepala Staf Berpeluang Sama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:32
gibran
Headline

MK Sebut Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Bukti Kehadiran, Bukan Ijazah Kelulusan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:36
gibran
Headline

Meski Tak DItemukan Ijazah Setara SMA, MK Tak Bisa Diskualifikasi Status Wapres Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00
suhartoyo
Headline

Dinilai Tak Miliki Legal Standing, MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:32
mk
Headline

Majelis Hakim MK Sebut Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:25

OLAHRAGA

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid
Olahraga

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Editor Ali Rachman
Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

INDOPOSCO.ID - Perjalanan menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 ternyata tidak dimulai saat mesin motor menderu di Pertamina Mandalika...

SelengkapnyaDetails
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.