• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

PBB Ungkap Penahanan Imran Khan Langgar Hukum Internasional

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 2 Juli 2024 - 15:20
in Internasional
Arsip - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan. (ANTARA/Anadolu)

Arsip - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan. (ANTARA/Anadolu)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – PBB mengatakan penahanan mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan melanggar hukum internasional sehingga dia harus segera dibebaskan.

Dalam sebuah dokumen pendapat, seperti dikutip Antara, Selasa (2/7/2024), Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang telah meminta langkah-langkah untuk membebaskan Khan segera dan memberinya hak kompensasi dan pemulihan sesuai standar hukum internasional.

BacaJuga:

Pesan Prabowo Menggema di Montreal, Indonesia Bidik Kursi Dewan ICAO

Ketua DPR RI di Forum Parlemen Dunia: Demokrasi Harus Memberdayakan Rakyat

Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko di Sidang Komite 4 PBB

Khan mendekam di penjara sejak Agustus tahun lalu setelah divonis bersalah dalam tiga kasus menjelang pemilihan umum pada Februari, ketika calon yang didukung partainya meraup sebagian besar kursi tetapi gagal membentuk pemerintahan.

Hukumannya dalam kasus Toshakhana, di mana dia dinyatakan bersalah karena memperoleh dan menjual hadiah negara secara ilegal, ditangguhkan. Dalam kasus pembocoran rahasia negara, hukumannya dibatalkan. Namun, dia tetap dipenjara dalam kasus pernikahan ilegal.

Kelompok PBB itu mengatakan penangkapan Khan, penahanan, dan dakwaan terhadap dirinya dalam kedua kasus itu “tidak memiliki dasar hukum” dan “bermotif politik” agar dia tidak bisa bertarung dalam pemilu.

Mereka meminta pemerintah Pakistan, yang belum menanggapi komunikasi mereka pada November lalu, untuk menyiarkan dokumen itu “seluas mungkin”. Laporan 17 halaman itu mengatakan tidak ada persidangan yang “semestinya dilakukan” pemerintah terhadap Khan.

“Mengingat usianya, Khan saat ini menghadapi hukuman efektif penjara seumur hidup,” tulis dokumen tersebut.

Kelompok kerja PBB itu juga meminta agar pemerintah Pakistan memastikan penyelidikan penuh dan independen terhadap “perampasan kebebasan Khan secara sewenang-wenang.”

Islamabad juga diminta untuk “mengambil tindakan yang tepat terhadap mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak-hak” Khan.

Pemerintah Pakistan belum mengomentari dokumen PBB tersebut.

Khan menjabat sebagai perdana menteri pada 2018 dan digulingkan oleh mosi tidak percaya pada 2022. Sejak itu, ribuan kasus ditujukan padanya, mulai dari korupsi hingga terorisme.

Dia dan partainya menuduh kasus-kasus tersebut bermotif politik untuk membuatnya tidak dapat berkuasa kembali. (wib)

Tags: Hukum InternasionalImran Khanpbb

Berita Terkait.

Resepsi-Diplomatik
Internasional

Pesan Prabowo Menggema di Montreal, Indonesia Bidik Kursi Dewan ICAO

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:57
puan
Internasional

Ketua DPR RI di Forum Parlemen Dunia: Demokrasi Harus Memberdayakan Rakyat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:11
Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026
Internasional

Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko di Sidang Komite 4 PBB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:26
DPR: Jangan Potong Sejarah Palestina hanya dari 7 Oktober
Internasional

DPR: Jangan Potong Sejarah Palestina hanya dari 7 Oktober

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:47
Suara untuk Palestina Tak Boleh Padam, Lembaga Kemanusiaan Teguhkan Dukungan untuk Gaza
Internasional

Suara untuk Palestina Tak Boleh Padam, Lembaga Kemanusiaan Teguhkan Dukungan untuk Gaza

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:03
gadai
Internasional

Mewakili Indonesia di Kancah Internasional, Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional IPMA Global Project Excellence Award 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:45

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Tanggapi Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar, BTN: Klaim Harus Berdasar Bukti Hukum, Bukan Opini

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.