• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soal Pengungsi WNA di Kuningan, Pemprov DKI Jakarta Diminta Baca Aturan Internasional

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 30 Juni 2024 - 14:55
in Nasional
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim. (Dok Ditjen Imigrasi)

Dirjen Imigrasi, Silmy Karim. (Dok Ditjen Imigrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim menegaskan bahwa pengungsi yang membuat tenda di kawasan Kuningan merupakan kewenangan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR).

“Kalau dari Imigrasi, mereka kan bukan pelanggar keimigrasian karena sudah mengantongi kartu UNHCR,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/6/2024).

BacaJuga:

Wamen PU Tinjau Rest Area KM 57 Tol Japek Pastikan Kesiapan Pelayanan

Kemenpar Sebut Wisatawan Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi Saat Lebaran

Kemenhub: Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi, Maskapai Mulai Terbang Terbatas

Silmy menjelaskan, Republik Indonesia memiliki kerjasama bilateral dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Jika terbukti melanggar aturan keimigrasian, pihak Imigrasi dapat dengan mudah melakukan deportasi.

“Indonesia ada kerjasamanya dengan PBB, jadi kita tidak bisa asal tindak mereka,” jelas Silmy.

Lanjut dia, Mereka sejak awal masuk tidak melalui TPI karena sudah terdata oleh pihak UNHCR sebagai warga dari negara konflik, yang mayoritas berasal dari Afghanistan dan Irak.

“Jadi, rata-rata mereka memiliki kartu UNHCR dan sedang menunggu keputusan untuk dipindahkan ke negara berikutnya yang akan menampung mereka,” ucapnya.

Silmy pun membantah bahwa pengawasan Imigrasi lemah. Ia menambahkan bahwa dalam menunggu keputusan tersebut, yang bisa memakan waktu lama, mereka memilih untuk tinggal di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan mendirikan tenda di sekitar kawasan UNHCR. Setelah didata, UNHCR akan menentukan status mereka. Jika status mereka bukan ‘refugee’, maka mereka akan dikembalikan ke negara asal. Jika status mereka adalah ‘refugee’, maka mereka akan menunggu keputusan UNHCR untuk dipindahkan ke negara ketiga.

“Jadi, Pemprov DKI harus banyak membaca aturan internasional terlebih dahulu,” tandasnya.

Sebagai informasi, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis, menganggap pengawasan WNA oleh Ditjen Imigrasi lemah.

Ia juga menyebut bahwa dalam menangani masalah ini, Pemprov DKI Jakarta telah membentuk tim khusus.

Namun, para pengungsi memilih untuk kembali. Seiring berjalannya waktu, jumlah pengungsi pun terus bertambah.

“WNA di Setiabudi ini sudah sering kali dilakukan penanganan bersama dengan memindahkan mereka. Namun, karena pengawasan dari pihak Imigrasi mungkin lemah, mereka kembali lagi ke sana,” ujarnya. (fer)

Tags: Pemprov DKI JakartaPengungsi WNASilmy Karimunhcr

Berita Terkait.

Wamen PU Tinjau Rest Area KM 57 Tol Japek Pastikan Kesiapan Pelayanan
Nasional

Wamen PU Tinjau Rest Area KM 57 Tol Japek Pastikan Kesiapan Pelayanan

Rabu, 18 Maret 2026 - 03:39
Kemenpar Sebut Wisatawan Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi Saat Lebaran
Nasional

Kemenpar Sebut Wisatawan Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi Saat Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:52
Kemenhub: Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi, Maskapai Mulai Terbang Terbatas
Nasional

Kemenhub: Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi, Maskapai Mulai Terbang Terbatas

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:11
Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap PDB Tercatat 4,67 Persen, Kemenpar dan BPS Perkuat Sinergi Data TSA
Nasional

Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap PDB Tercatat 4,67 Persen, Kemenpar dan BPS Perkuat Sinergi Data TSA

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:31
KKP Bukukan Ekspor Ikan Rp 16,7 T dari Januari – Maret 2026
Nasional

KKP Bukukan Ekspor Ikan Rp 16,7 T dari Januari – Maret 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:31
Ruang-Digital
Nasional

Koalisi Asosiasi Industri dan Masyarakat Sipil Soroti Risiko Implementasi PP TUNAS

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:38

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1962 shares
    Share 785 Tweet 491
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.