• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ini Kata Pengamat soal Keberadaan KI Banten Vakum

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 28 Juni 2024 - 14:42
in Nusantara
Komisi Informasi Provinsi Banten. Foto: Istimewa

Komisi Informasi Provinsi Banten. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Belum diserahkannya hasil fit and proper tes calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten dari pimpinan DPRD kepada Penjabat Gubernur Banten tidak terlepas dari ulah oknum Komisi I DPRD Banten yang mencoret unsur pemerintah.

Pencoretan nama Moch Ojat Sudrajat dari unsur pemerintah oleh Komisi I DPRD Banten ini dituding melampaui kewenangan anggota dewan karena uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan hanya untuk memberikan rangking, bukan mencoret hasil seleksi yang sudah dilakukan oleh panita seleksi (Pansel) sebagaimana amanat Pasal 20 Perki No 4 Tahun 2016.

BacaJuga:

Polres Padang Panjang Tahan 3 Truk Sumbu Tiga karena Langgar Pembatasan Operasional

Arus Lalu Lintas di Pati Terkendali Selama Libur Lebaran

Arus Balik Lebaran DIY Diprediksi Dua Gelombang

Penggiat media sosial dan pengamat kebijakan publik Banten Ucu Nur Arief Jauhar dalam laman fecebooknya tampak geram akibat berlarut larutnya penentuan komisioner KI Banten hanya karena adanya nama Moch Ojat Sudrajat menjadi wakil dari unsur pemerintah.

“Ratusan sengketa informasi publik tidak disidangkan karena KI Banten tidak punya komisioner. Padahal, semua tahapan sudah dilalui. Tetapi kemudian diduga macet di uji Kelayaan dan Kepatutan DPRD Banten,” tulis Ucu seagaimana di laman fecebooknya yang telah diizinkan untuk dikutip, Jumat (28/6/2024).

Menurut Ucu, alasannya ditundanya penyerahan hasil fit and proper tes ini sungguh tidak jelas.

“Yang bikin seneb, mencuat isu kemacetan karena munculnya nama Ojat Sudrajat sebagai salah satu calon anggota KI Banten. Apa masalahnya dengan Ojat Sudrajat, sehingga semua yang berkepentingan terhadap seleksi komisioner KI Banten lebih memilih macetnya pelayanan publik ?,” ujar Ucu balik bertanya.

Ia menambahkan, Informasi Publik merupakan kebutuhan pokok setiap orang, dan Informasi Publik adalah Hak Azasi Manusia,serta nformasi Publik merupakan sarana pengoptimalan pengawasan publik terhadap pemerintah.

“Anehnya, tetap saja mereka mempersoalkan Ojat Sudrajat. Ternyata, lebih penting Ojat ketimbang pelayanan Informasi Publik yang kalian bacotin itu,” cetusnya.

Ia pun bertanya, apakah jika Ojat Sudrajat jadi komisioner KI Banten, kemudian KI Banten bubar atau menjadi lembaga transaksional, dan kenapa saat seleksi di Pansel tidak dlaporkan saat ada waktu tanggapan dari masyarakat.

“Sungguh picik perilaku untuk mencegah dengan segala cara agar Ojat tidak jadi komisioner KI Banten, hanya gegara daku pernah diperiksa Polda Banten akibat laporan dari Ojat,” tulis Ucu.

Ia pun menyarankan kepada Komisi I DPRD Banten untuk membaca Pasal 20 Perki No 4 Tahun 2016. Apakah di pasal itu ada kewenangan DPRD untuk memilih anggota Komisioner KI ?

”Tidak ada pasal yang memberikan kewenangan DPRD untuk memilih anggota komisioner KI. Kewenangannya hanya melakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan. Bukan memilih. Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan 15 calon anggota KI Banten disusun berdasarkan peringkat (Pasal 20 ayat (5)). Hanya itu kewenangan DPRD,” paparnya.

Dikatakan, tugas Komisi I DRD hanya merangking calon anggota KI berdasarkan Uji Kepatutan dan Kelayakan,lalu hasilnya diserahkan kepada Pj Gubernur untuk ditetapkan. “Tidak ada juga batasan rangking itu cuma 10. Kalau yang masuk ke DPRD-nya itu 15 orang, ya ke 15 orangnya harus dirangking. Lalu berikan ke PJ Gubernur,” tegasnya.

Selain itu, Pj Gubernur mempunyai kewenangan menetapkan 5 anggota KI, dan kewenangan memilih ada di pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan.

“Dan ingat, tidak ada kewajiban PJ Gubernur untuk menetapkan 5 peringkat teratas. Suka-sukanya Gubernur mau menetapkan yang mana. Mau menetapkan dari rangking 10-15 juga boleh. Enggak melanggar aturan. Kecuali hasil rangkingnya berupa kalimat: Paling Layak, Sangat Layak, Cukup Layak, Layak, Tidak Layak, Cukup Tidak Layak, Sangat Tidak Layak, Paling Tidak Layak dan Firaun,” tandasnya.

Sebelumnya, akademsi dan ahli hukum dari Fakultas Hukum (FH) Univeristas Sultan Ageng Titayasa (Untirta) Banten Pipih Ludia Karsa SH,MH mengatakan, tahapan seleksi yang dilalui oleh calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, merupakan bagian upaya pemerintah dalam rangka mendapatkan calon anggota KI yang memenuhi kualifikasi, sehingga pelayanan terhadap kebutuhan informasi publik dapat diterima secara optimal oleh masyarakat.

“Melalui seleksi secara selektif yang dilaksanakan oleh Tim seleksi,hingga tahapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proprer test) oleh Komisi I DPRD provinsi Banten merupakan bagian dari wewenang yang dimilikinya, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 32 ayat (2) UU N0. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” terang Pipih.

Namun demikian, hasil uji kepatutan dan kelayakan perlu disampaikan sesuai waktu yang telah ditentukan. hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari konflik transaksional, kepentingan maupun potensi distorsi.

Hal ini kata Pipih, mengacu pada Pasal 20 ayat (2) PERKI 4/2016, bahwa DPRD harus segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama-nama calon Anggota KI.

“Diawali dengan keterlambatan pada pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan, ternyata berbanding sama dengan pengumuman hasil uji kepatutan dan kelayakan. Akibatnya, dari keterlambatan tersebut tentunya berdampak pada terbengkalainya pelayanan publik khususnya dibidang informasi yang seharusnya diawal tahun 2024 sudah dilantik komisioner KI definitif,” cetusnya.

Ia menyarankan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk menyikapi hasil uji kapatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Komisi I sebagai tes penutup bagi calon anggota KI yang dianggap berlarut-larut, maka perlu ada upaya secara kelembagaan untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Dalam konsep otonomi daerah, bahwa UU NO.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, menghendaki hubungan kelembagaan antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai mitra yang sejajar dan sejalan dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelaksanaan otonomi daerah, karena masing-masing penyelenggara pemerintahan akan mempertanggungjawabkan kinerjanya pada masyarakat secara terbuka,” tandasnya.

Ketua Komisi I DPRD Banten Jazuli Abdillah yang dikonfimasi terkait dicoretanya unsur pemerirntah dalam uji kelayakan dan kepatutan hingga kini belum memberikan tanggaapan,emsi pesan yang dikirimkan oleh indoos.co.id sudah centang dua. (yas)

Tags: KI BantenKomisi Informasi BantenMoch OJat SudrajatOjat Sudrajat

Berita Terkait.

Petugas-Polisi
Nusantara

Polres Padang Panjang Tahan 3 Truk Sumbu Tiga karena Langgar Pembatasan Operasional

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:32
Pengaturan-Lalulintas
Nusantara

Arus Lalu Lintas di Pati Terkendali Selama Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:28
GT-Prambanan
Nusantara

Arus Balik Lebaran DIY Diprediksi Dua Gelombang

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:27
Asep-Setia-Budiman
Nusantara

Dinkes Rejang Lebong Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pemudik

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:07
Tol-TJ
Nusantara

One Way Arus Balik Lebaran Dimulai Siang Ini dari Tol Kalikangkung

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:44
Tol-Cipali
Nusantara

Arus Balik di Tol Cipali Menuju Jakarta Melonjak Selasa Pagi

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:33

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2671 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.