• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kemnaker Sebut Pengusaha Wajib Lapor Terkait Lowongan Kerja

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 26 Juni 2024 - 11:45
in Ekonomi
tenaga kerjaco

Ilustrasi - Tenaga kerja. (Dok. Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah memiliki beberapa regulasi dalam membangun sistem informasi pasar kerja. Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi dalam keterangan, Rabu (26/6/2024).

Ia menyebut, regulasi tersebut di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan, Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja.

BacaJuga:

Fasilitas Kawasan Berikat Bantu Dorong Teknologi Hijau dalam Hilirisasi Nikel PT BNSI

Laba Bersih Elnusa Melonjak 29 Persen pada Semester I 2026, Pendapatan Tembus Rp7,6 Triliun

Limbah Kelapa Sawit Bisa Disulap Jadi Helm hingga Batik, Dorong UMKM Naik Kelas

“Regulasi-regulasi ini saling terkait dalam konteks peningkatan kesempatan kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan dan pelatihan vokasi yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja,” ujarnya.

Ia mengatakan, Perpres 57/ 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang tersedia kepada instansi yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi terkait kesempatan kerja bagi masyarakat.

“Wajib laporan ini dapat membantu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesempatan bagi pencari kerja sesuai dengan kualifikasi dan minat mereka,” jelasnya.

Sementara Perpres 68/ 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi merupakan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia.

“Melalui regulasi ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan relevansi kurikulum vokasi dengan kebutuhan pasar kerja,” katanya.

“Juga meningkatkan aksesibilitas pendidikan vokasi bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas tenaga pengajar dan fasilitas pendidikan vokasi,” imbuhnya.

Sementara Permenaker 5/ 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja, menurut dia, bertujuan menyediakan data dan informasi ketersediaan SDM kompeten, produktif, dan berdaya saing. Hal ini untuk pemenuhan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja bagi pemberi kerja.

“Regulasi ini juga memungkinkan para pencari kerja memperoleh informasi yang akurat dan terkini tentang peluang kerja, tren industri, dan persyaratan kualifikasi,” ungkapnya.

“Sistem informasi pasar kerja ini menjadi alat yang sangat berharga bagi individu, perusahaan, dan pemerintah dalam mengambil keputusan strategis terkait rekrutmen, pengembangan karir, dan kebijakan pendidikan,” lanjutnya. (nas)

Tags: Kementerian KetenagakerjaanKemnakerLowongan KerjaPengusahaWajib Lapor

Berita Terkait.

Fasilitas Kawasan Berikat Bantu Dorong Teknologi Hijau dalam Hilirisasi Nikel PT BNSI
Ekonomi

Fasilitas Kawasan Berikat Bantu Dorong Teknologi Hijau dalam Hilirisasi Nikel PT BNSI

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:01
SDM
Ekonomi

Laba Bersih Elnusa Melonjak 29 Persen pada Semester I 2026, Pendapatan Tembus Rp7,6 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:04
Batik
Ekonomi

Limbah Kelapa Sawit Bisa Disulap Jadi Helm hingga Batik, Dorong UMKM Naik Kelas

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:23
Perwira-PHE
Ekonomi

Strategi Hulu PHE Berbuah Manis, Produksi Stabil hingga Cadangan Bertambah

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:03
L8
Ekonomi

LEPAS L8 Resmi Meluncur di Indonesia, SUV PHEV Premium Dibanderol Rp589 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:30
Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP TerbaruĀ 
Ekonomi

Kementerian UMKM Optimistis PEWIRA Percepat Terciptanya Wirausaha Berdaya Saing

Senin, 27 Juli 2026 - 23:31

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2990 shares
    Share 1196 Tweet 748
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.