• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kuasa Hukum Tergugat Sabarto Saleh Sayangkan Kehadiran Atmawijaya Dampingi Abuya Muhtadi Bertemu Ketua PT Banten

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 11 Juni 2024 - 15:17
in Nusantara
afdilco

Afdil Fitri Yadi (kiri) dan Hardianto (kanan). kuasa hukum dari Sabarto Saleh. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kehadiran penggugat Atmawijaya mendampingi tokoh Banten, Abuya Muhtadi Dimyathi saat bersilaturahmi dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, pada Senin, 20 Mei 2024 dipertanyakan dan sangat disayangkan oleh tim kuasa hukum Sabarto Saleh selaku tergugat.

Pasalnya, Atmawijaya adalah orang yang sedang berperkara di pengadilan dan telah mengajukan banding ke PT Banten atas kasus sengketa lahan Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros. Terlebih kehadirannya di PT Banten disambut langsung Ketua PT Banten, Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H.

BacaJuga:

Polda Banten Tangkap Satu Tersangka Pengeroyokan dan Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak, Pelaku Lain Diburu

Getaran Susulan Berulang Pascagempa Magnitudo 5,6 Guncang Gayo Lues Siang Tadi

Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT

Sebelumnya, gugatan Atmawijaya kepada Sabarto Saleh selaku pemilik sah lahan dan Kedai DJHA di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten telah ditolak di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Penolakan atas gugatan Atmawijaya tertuang dalam amar putusan PN Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Serang tertanggal 7 Mei 2024. Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra, S.H., M.H., menolak gugatan karena dinilai cacat formil. Gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard).

“Kami selaku kuasa hukum Sabarto Saleh sangat menyayangkan dan merasa prihatin atas peritiwa (pertemuan) itu. Di mana Atmawijaya yang hadir bersama Abuya Muhtadi dan rombongan ke PT Banten disambut langsung oleh ketua Pengadilan Tinggi Banten beserta jajarannya,” ujar Hardianto, SH, salah satu kuasa hukum Sabarto Saleh, kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Ia mengatakan, kehadiran orang yang berperkara didampingi seorang tokoh sekaligus ulama yang dihormati dikhawatirkan menimbulkan tanda tanya tentang independensi peradilan dalam menangani sebuah perkara.

“Bagaimana bisa menegakkan hukum dan keadilan kalau pihak yang saat ini sedang berperkara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi datang bersama seorang tokoh, seakan-akan menggiring ketua Pengadilan Tinggi Banten dan jajarannya agar menyambut langsung kedatangannya,” kata Hardianto lagi.

Hardianto menilai, pertemuan yang disebut-sebut silaturahmi itu merupakan dugaan pelanggaran kode etik , karena telah menerima dan menemui salah satu pihak yang sedang berperkara di pengadilan.

“Kami menilai, pemberitaan di media yang menyatakan kedatangan seorang tokoh agama bersama Atmawijaya beserta rombongan hanya sekadar silaturahmi itu hanya alasan saja,” katanya.

“Dan kami menduga kunjungan tersebut ada hubungan dengan perkara yang saat ini dimohonkan banding oleh Atmawijaya ke Pengadilan Tinggi Banten dengan tujuan keberpihakan untuk dimenangkan,” sambung Hardianto lagi.

Kendati demikian, Hardianto berharap PT Banten dapat menegakan keadilan sesuai amanah undang-undang dengan melihat fakta-fakta yang ada secara objektif.

Dijelaskan Hardianto, dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

“Kami yakin yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten sebagai wakil Tuhan di dunia memiliki prinsip dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara 102/Pdt.G/2023/PN.Srg akan bersikap objektif dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, demi tegaknya hukum yang berpihak pada kebenaran,” pungkas Hardianto.

Untuk diketahui, kehadiran Atmawijaya bersama Abuya Muhtadi Dimyathi saat menemui Ketua PT Banten diunggah di laman resmi Instagram @pt_banten, pada 20 Mei 2024. Bertepatan pasca-ditolaknya gugatan Atmawijaya terhadap Sabarto Saleh di PN Serang.

Terdapat tiga slide foto yang menampilkan lima tangkapan gambar, antara lain kedatangan Abuya Muhtadi didampingi Atmawijaya yang disambut langsung ketua PT Banten serta foto-foto lain yang menggambarkan keakraban dalam pertemuan itu.

Sementara, hingga artikel ini diterbitkan pihak Pengadilan Tinggi Banten belum bisa memberikan tanggapan atas peristiwa yang terjadi. Nomor WhatsApp Humas PT Banten (+62 851-7335-7357) tak kunjung memberikan penjelasan tentang konfirmasi yang diminta wartawan. Meski sebelumnya Humas PT Banten sempat membalas pesan yang disampaikan. (dam)

Tags: Abuya MuhtadiAtmawijayaKetua PT BantenKuasa Hukum Tergugat Sabarto SalehSabarto SalehTergugat

Berita Terkait.

Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT
Nusantara

Polda Banten Tangkap Satu Tersangka Pengeroyokan dan Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak, Pelaku Lain Diburu

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:52
Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT
Nusantara

Getaran Susulan Berulang Pascagempa Magnitudo 5,6 Guncang Gayo Lues Siang Tadi

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:42
Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT
Nusantara

Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:32
Selatox
Nusantara

Selatox Resmikan Pabrik Botulinum Toxin Berstandar GMP, Targetkan Pasar Global

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:21
Dari Bansos Menuju Mandiri, Kemensos Berdayakan 1.200 KPM di Karanganyar
Nusantara

Dari Bansos Menuju Mandiri, Kemensos Berdayakan 1.200 KPM di Karanganyar

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:07
Bea Cukai Perkuat Pendampingan UMKM, Produk Bengkayang hingga Lampung Disiapkan Tembus Pasar Global
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Pendampingan UMKM, Produk Bengkayang hingga Lampung Disiapkan Tembus Pasar Global

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:06

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3187 shares
    Share 1275 Tweet 797
  • Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12563 shares
    Share 5025 Tweet 3141
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2882 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2767 shares
    Share 1107 Tweet 692
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.