• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemberian IUP Kepada Ormas, Pemuda ICMI: Mereka tak Cari Keuntungan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 5 Juni 2024 - 10:54
in Nasional
icmico

Ilustrasi pertambangan. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemuda Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) menolak pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas).

“Ini (pemberian IUP) merusak kemurnian visi dan misi perjuangan Ormas, terutama Ormas Islam,” ungkap Ketua Umum Pemuda ICMI Ismail Rumadan kepada INDOPOS.CO.ID, Rabu (5/6/2024).

BacaJuga:

Alasan KPK Hanya Tampilkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar dari Kasus Investasi Fiktif

Arah Baru Pembiayaan Nasional, Kemenkeu Godok Regulasi SPV dan Trustee

Mendagri dan Mensos Bahas Pengaktifan Kembali Puskesos dan Posyandu

Ia mempertanyakan darimana reasioning-nya Ormas mengelola IUP. Sebab, Ormas merupakan badan hukum yang bersifat nonprofit.

“Pendiriannya (Ormas) bukan untuk mencari keuntungan, sementara pengelolaan IUP kan diperuntukan untuk perusahaan yang didirikan dengan tujuan mencari keuntungan,” ujarnya.

“Kami khawatir jangan sampai Ormas digiring masuk ke pusaran carut marut tata kelola pertambangan yang hari ini terjadi, yang berakibat pada kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan yang masif,” imbuhnya.

Ia menuturkan, Ormas harus ambil posisi independen dalam fungsi pengawasan eksternal sebagai representasi umat. Untuk melakukan kontrol dan pengawasan tata kelola pertambangan yang hari ini sangat ugal-ugalan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi teken revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis (30/5/2024) kemarin.

Dalam beleid tersebut terdapat aturan baru yang memberikan kesempatan organisasi massa atau ormas keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 83A, melalui pasal inilah pemerintah memberi jatah izin tambang untuk ormas. (nas)

Tags: ICMIIkatan Cendikiawan Muslim IndonesiaIUPizin usaha pertambanganormasPemuda ICMI
Berita Sebelumnya

KPK Kembali Tetapkan 13 Tersangka Baru Kasus DJKA, Siapa Saja ya

Berita Berikutnya

Travel Haji yang Tak Gunakan Visa Resmi akan Disanksi

Berita Terkait.

IMG_1564
Nasional

Alasan KPK Hanya Tampilkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar dari Kasus Investasi Fiktif

Jumat, 21 November 2025 - 01:14
1000417029
Nasional

Arah Baru Pembiayaan Nasional, Kemenkeu Godok Regulasi SPV dan Trustee

Kamis, 20 November 2025 - 23:27
1000382283
Nasional

Mendagri dan Mensos Bahas Pengaktifan Kembali Puskesos dan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 23:02
WhatsApp Image 2025-11-20 at 22.30.28
Nasional

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik dan Laju Pusat Data AI Indonesia

Kamis, 20 November 2025 - 22:38
1000063614
Nasional

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Seorang Pati dari Kementerian

Kamis, 20 November 2025 - 22:02
1000416900
Nasional

Menkomdigi Ingatkan Maraknya Disinformasi di Sektor Kesehatan di RRI Award

Kamis, 20 November 2025 - 21:31
Berita Berikutnya
haji

Travel Haji yang Tak Gunakan Visa Resmi akan Disanksi

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4083 shares
    Share 1633 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.