• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Respons Kementerian PANRB Soal Komentar Kontroversial Staf Bapenda Jakarta, Kode Etik Disinggung

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 3 Juni 2024 - 23:51
in Nasional
Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)di Jakarta. (Dok Kementerian PANRB)

Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)di Jakarta. (Dok Kementerian PANRB)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merespons, soal pernyataan kontroversial staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Hendrini Purbosari di media sosial yang ingin Polri dibubarkan. Setiap aparatur sipil negara (ASN) wajib cakap bermedia sosial.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, perilaku ASN seharusnya dapat menjadi contoh baik di kehidupan masyarakat. Apalagi di era keterbukaan informasi unggahan media sosial menjadi jejak digital.

BacaJuga:

“This Giant is Waking Up”: Prabowo Kirim Sinyal Kebangkitan Indonesia ke Dunia

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI di Denpasar untuk Lindungi Tahura Ngurah Rai

Momentum Libur Hari Raya Tunjukan Pergerakan Wisnus Meski Pertumbuhan Ekonomi Melambat

“Kementerian PANRB selalu mengingatkan kepada seluruh ASN agar lebih bijak bermedia sosial. Sebab, ASN adalah referensi masyarakat, dan masyarakat selalu memberi perhatian pada kinerja serta perilaku ASN,” kata Averrouce kepada INDOPOS.CO.ID melalui gawai, Senin (3/6/2024).

Maka itu, segala unggahan dalam media sosial harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Misalnya, tidak boleh melakukan ujaran kebencian.

“ASN dalam bermedia sosial, harus dihindari sikap di luar norma hukum yang berlaku, termasuk konten permusuhan hingga kebencian,” jelas Averrouce.

Dalam Undang-Undang ITE yang secara jelas mengatur bagaimana, seharusnya seluruh lapisan masyarakat menyikapi penggunaan media sosial. Tak terkecuali ASN memiliki payunm hukum sendiri.

“UU ASN juga tetap mengatur, bahwa setiap ASN melaksanakan nilai dasar ASN serta kode etik dan kode perilaku. Perilaku ini termasuk dalam menggunakan media sosial,” imbuh Averrouce.

Staf Bapenda DKI Jakarta Hendrini Purbosari menyerukan, pembubaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di media sosial telah menjadi perhatian publik. Kini, ia menyampaikan klarifikasi.

Ia menyampaikan permohonan maafnya terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia. Itu diutarakan melalui akun media sosial (medsos) Instagram @purbosarie, Hendrini

“Saya pemilik akun instagram : @purbosarie dengan ini saya memohon maaf khususnya kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia @polisi_indonesia dan masyarakat Indonesia atas komentar saya di salah satu akun instagram yang membuat gaduh dan saya sangat menyesali hal tersebut,” tulis Hendrini baru-baru ini. (dan)

Tags: Hendrini Purbosarikementerian panrbOknum ASNStaf Bapenda DKI Jakarta

Berita Terkait.

bowo
Nasional

“This Giant is Waking Up”: Prabowo Kirim Sinyal Kebangkitan Indonesia ke Dunia

Jumat, 10 April 2026 - 08:25
Petugas
Nasional

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI di Denpasar untuk Lindungi Tahura Ngurah Rai

Jumat, 10 April 2026 - 04:30
Penumpang
Nasional

Momentum Libur Hari Raya Tunjukan Pergerakan Wisnus Meski Pertumbuhan Ekonomi Melambat

Jumat, 10 April 2026 - 02:18
Ratu-Ayu
Nasional

Isyana: Kemendukbangga Hadirkan Program Prioritas Dukung Perempuan melalui GATI dan Tamasya

Jumat, 10 April 2026 - 00:46
Penggilingan
Nasional

Gabah Turun Akibat Ratusan Hektar Sawah Rusak, Pekerja Penggilingan Padi Pakuhaji Audiensi ke DPR

Kamis, 9 April 2026 - 23:45
Anugerah
Nasional

Hijau Makin Dominan, PLN NP Lampaui KPI PROPER 2025

Kamis, 9 April 2026 - 22:24

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.