• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Respons Kementerian PANRB Soal Komentar Kontroversial Staf Bapenda Jakarta, Kode Etik Disinggung

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 3 Juni 2024 - 23:51
in Nasional
Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)di Jakarta. (Dok Kementerian PANRB)

Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)di Jakarta. (Dok Kementerian PANRB)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merespons, soal pernyataan kontroversial staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Hendrini Purbosari di media sosial yang ingin Polri dibubarkan. Setiap aparatur sipil negara (ASN) wajib cakap bermedia sosial.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, perilaku ASN seharusnya dapat menjadi contoh baik di kehidupan masyarakat. Apalagi di era keterbukaan informasi unggahan media sosial menjadi jejak digital.

BacaJuga:

Arah Baru Pembiayaan Nasional, Kemenkeu Godok Regulasi SPV dan Trustee

Mendagri dan Mensos Bahas Pengaktifan Kembali Puskesos dan Posyandu

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik dan Laju Pusat Data AI Indonesia

“Kementerian PANRB selalu mengingatkan kepada seluruh ASN agar lebih bijak bermedia sosial. Sebab, ASN adalah referensi masyarakat, dan masyarakat selalu memberi perhatian pada kinerja serta perilaku ASN,” kata Averrouce kepada INDOPOS.CO.ID melalui gawai, Senin (3/6/2024).

Maka itu, segala unggahan dalam media sosial harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Misalnya, tidak boleh melakukan ujaran kebencian.

“ASN dalam bermedia sosial, harus dihindari sikap di luar norma hukum yang berlaku, termasuk konten permusuhan hingga kebencian,” jelas Averrouce.

Dalam Undang-Undang ITE yang secara jelas mengatur bagaimana, seharusnya seluruh lapisan masyarakat menyikapi penggunaan media sosial. Tak terkecuali ASN memiliki payunm hukum sendiri.

“UU ASN juga tetap mengatur, bahwa setiap ASN melaksanakan nilai dasar ASN serta kode etik dan kode perilaku. Perilaku ini termasuk dalam menggunakan media sosial,” imbuh Averrouce.

Staf Bapenda DKI Jakarta Hendrini Purbosari menyerukan, pembubaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di media sosial telah menjadi perhatian publik. Kini, ia menyampaikan klarifikasi.

Ia menyampaikan permohonan maafnya terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia. Itu diutarakan melalui akun media sosial (medsos) Instagram @purbosarie, Hendrini

“Saya pemilik akun instagram : @purbosarie dengan ini saya memohon maaf khususnya kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia @polisi_indonesia dan masyarakat Indonesia atas komentar saya di salah satu akun instagram yang membuat gaduh dan saya sangat menyesali hal tersebut,” tulis Hendrini baru-baru ini. (dan)

Tags: Hendrini Purbosarikementerian panrbOknum ASNStaf Bapenda DKI Jakarta
Berita Sebelumnya

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Plt. Wakil Kepala Otorita IKN

Berita Berikutnya

Shalika Aurelia, Pemain Timnas Wanita Indonesia Pakai Sepatu Ini Bantu Penyembuhan Cedera ACL

Berita Terkait.

1000417029
Nasional

Arah Baru Pembiayaan Nasional, Kemenkeu Godok Regulasi SPV dan Trustee

Kamis, 20 November 2025 - 23:27
1000382283
Nasional

Mendagri dan Mensos Bahas Pengaktifan Kembali Puskesos dan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 23:02
WhatsApp Image 2025-11-20 at 22.30.28
Nasional

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik dan Laju Pusat Data AI Indonesia

Kamis, 20 November 2025 - 22:38
1000063614
Nasional

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Seorang Pati dari Kementerian

Kamis, 20 November 2025 - 22:02
1000416900
Nasional

Menkomdigi Ingatkan Maraknya Disinformasi di Sektor Kesehatan di RRI Award

Kamis, 20 November 2025 - 21:31
1000416877
Nasional

Imbas Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Kamis, 20 November 2025 - 21:08
Berita Berikutnya
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Mundur Tiba-Tiba, Begini Respons Apindo

Shalika Aurelia, Pemain Timnas Wanita Indonesia Pakai Sepatu Ini Bantu Penyembuhan Cedera ACL

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4083 shares
    Share 1633 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.