• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ingin Siapkan Perumahan Bagi Pekerja, Begini Kata Pengamat Tenaga Kerja

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 3 Juni 2024 - 18:08
in Nasional
taperaco

Ilustrasi perumahan. Foto: dokumen Kementerian PUPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Tenaga Kerja Payaman Simanjuntak mengatakan, program penyediaan perumahan pekerja melalui iuran wajib tabungan perumahan rakyat (Tapera) baik. Namun tidak semestinya program tersebut berlaku wajib bagi semua pekerja

“Program Tapera itu bagus, tetapi tidak perlu dengan membentuk Badan Pengelola tersendiri, dan tidak perlu mewajibkan semua karyawan harus menabung,” tegas Payaman Simanjuntak kepada INDOPOS.CO.ID, Senin (3/6/2024).

BacaJuga:

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Ia menuturkan, program perumahan karyawan itu dapat dipersiapkan dengan beberapa cara: seperti yang dilakukan Pemerintah tahun 1950-an di Jakarta, membangun perumahan di Kebayoran Baru.

“Rumah itu disewakan kepada karyawan, dan setelah beberapa tahun dapat dibeli dengan cicilan,” ujarnya.

Lalu, masih ujar dia, setiap Kementerian bisa membangun rumah dinas bagi karyawannya. Kemudian para pegawai dapat membeli dengan mencicil. Dan, perusahan besar dengan karyawan lebih dari 1.000 orang, didorong membangun perumahan di sekitar perusahaannya.

“Perumahan ini untuk disewakan kepada karyawan, untuk kemudian boleh dibeli dengan mencicil,” katanya.

Sementara, lanjut dia, perusahaan swasta boleh membangun perumahan di sekitar tempat kerja yang boleh disewakan dan atau dijual kepada karyawan. Dengan skema pembayaran boleh mencicil atau sekaligus.

“Atau pemerintah menyediakan kredit perumahan dengan tingkat bunga rendah,” ucapnya.

“Kalau Pemerintah tetap mau melanjutkan program Tapera ini, sebaiknya secara sukarela saja, tidak bersifat wajib,” imbuhnya. (nas)

Tags: pekerjaPengamat Tenaga Kerjaperumahan

Berita Terkait.

ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26
Rakor-terbatas
Nasional

Rakortas Tata Kelola Program MBG, Wamen Isyana Harap Pelaksanaan Bagi 3B Ditingkatkan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.