• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MA Ubah Batas Usia Calon Gubernur, Bawaslu : Tak akan Tebang Pilih dalam Pengawasan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 2 Juni 2024 - 11:23
in Nasional
lolico

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenti ketika menjawab pertanyaan wartawan di Nusa Penida, Bali, Minggu (2/6/2024). (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan tidak akan tebang pilih dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan calon kepala daerah di tahun 2024 ini.

Hal itu ditegaskan oleh Komisioner Bawaslu Lolly Suhenti dalam menjawab pertanyaan wartawan terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang telah mengubah batas usia calon kepala daerah saat melakukan pendaftaran di Pilkada serentak, yang dinilai publik sebagai upaya untuk meloloskan Kaesang Pangarep, putra dari Presiden Joko Widodo, sebagai calon gubernur.

BacaJuga:

Polri-Kemenhut Dalami Kayu Gelondongan Dalam Banjir Sumatera

Wakil Kepala BGN Minta SPPG Segera Urus SLHS Dalam Waktu Sebulan

DPR Ingatkan Pentingnya Pendidikan Setara Bagi Penyandang Disabilitas

“Dalam konteks ini tentu Bawaslu akan melakukan pengawasan tidak boleh tebang pilih. Pengawasan dilakukan harus sama posisinya. Siapa pun yang maju sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati atau wali kota dan wakil walikota tentu pengawasannya harus dilakukan sama,” kata Lolly kepada wartawan di Nusa Penida, Bali, Minggu (2/6/2024).

Ketika ditanya bagaimana tanggapan Bawaslu atas putusan MA tersebut, Lolly pun enggan mengkritisinya. Pasalnya, Bawaslu hanyalah sebagai lembaga pengawas pemilu yang bertindak dalam menjalankan perundangan terkait pemilu.

“Bawaslu itu pelaksana UU. Dalam konteks (putusan MA) ini tentu Bawaslu harus menghormatinya,” ucapnya.

Meski begitu ucap Lolly, putusan MA itu masih ditunggu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk disinkronisasi.

“Tetapi putusan MA ini kan sampai hari ini sedang ditunggu oleh KPU untuk bisa disinkronisasi atau bisa diadopsi ke dalam PKPU (Peraturan KPU),” ucapnya.

“Dan jika nanti sudah menjadi keputusan yang final dan mengikat tentunya kita menghormatinya sebagai sesuatu hal yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu,” tandasnya menambahkan.

Diketahui, dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU pada Rabu (29/5/2024).

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah.

Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Jika mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur. Lalu berusia 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya.

Namun aturan tersebut diubah oleh MA menjadi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Perubahan ada pada frasa terhitung sejak penetapan menjadi terhitung sejak pelantikan.

Karena adanya perubahan tersebut, maka calon kepala daerah untuk level provinsi yang sudah berusia 30 tahun sejak pelantikan atau level kabupaten/kota 25 tahun saat pelantikan, bisa mendaftarkan diri maju dalam kontestasi pemilu kepala daerah. Dan tdak perlu berusia 30 untuk level gubernur dan 25 tahun untuk level kabupaten/kota saat mendaftar.

Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi. (dil)

Tags: Batas Usia Calon GubernurBawasluMAMahkamah Agung
Berita Sebelumnya

Bawaslu Kota Denpasar Minta Pengawas Profesional dalam Pilkada Serentak 2024

Berita Berikutnya

BMKG Sebut Episenter Gempa M 4,9 di Bengkulu Berada di Laut

Berita Terkait.

sigit
Nasional

Polri-Kemenhut Dalami Kayu Gelondongan Dalam Banjir Sumatera

Jumat, 5 Desember 2025 - 07:07
bgn
Nasional

Wakil Kepala BGN Minta SPPG Segera Urus SLHS Dalam Waktu Sebulan

Jumat, 5 Desember 2025 - 04:04
disabilitas
Nasional

DPR Ingatkan Pentingnya Pendidikan Setara Bagi Penyandang Disabilitas

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:30
tito
Nasional

Mendagri Minta Daerah Tunjukkan Solidaritas Daerah Bantu Sumatera

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:11
otto
Nasional

Kemenko Kumham Imipas Masuki Fase Konsolidasi Jelang 2026

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:30
kkp
Nasional

JANGKAR Teken MoU dengan KKP Perkuat Tata Kelola Kawasan Konservasi dan Kepastian Berusaha Industri Liveaboard

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:13
Berita Berikutnya
bmkgco

BMKG Sebut Episenter Gempa M 4,9 di Bengkulu Berada di Laut

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.