• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengiriman Arak Bali dan Rokok Ilegal Digagalkan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 31 Mei 2024 - 12:51
in Nusantara
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banyuwangi menggagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan rokok tanpa pita cukai.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banyuwangi menerima laporan adanya indikasi peredaran MMEA dan rokok ilegal tanpa pita cukai di daerah tersebut. Setelah melakukan pendalaman informasi untuk memastikan keakuratan data, operasi pengawasan pun digelar sepanjang Jalan Raya Situbondo, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

BacaJuga:

Khofifah: HUT ke-22 Tagana Memperteguh Komitmen Kemanusiaan Relawan

Bupati Karawang Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Maut Majalengka

Tim SAR Bagi Dua Grup Cari Pendaki Hilang di Gunung Dako Tolitoli

Operasi dimulai pada pukul 01.00 WIB dan berhasil menindak tiga kendaraan dalam waktu yang relatif singkat. Pada pukul 02.30 WIB, penindakan pertama dilakukan terhadap sebuah mobil pick up yang melintas dari Denpasar menuju Pulau Jawa, yang mengangkut arak bali tanpa pita cukai. Setengah jam kemudian, penindakan kedua berhasil dilakukan terhadap sebuah truk dari Denpasar menuju Pulau Jawa yang mengangkut barang yang sama.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam dua penindakan tersebut adalah 2.902 botol arak bali masing-masing berisi 600 mililiter (ml) dan 10 jerigen masing-masing berisi 30 liter arak bali tanpa pita cukai. Tidak hanya itu, pada pukul 06.00 WIB, Tim Bea Cukai Banyuwangi juga berhasil menindak mobil pick up dari Madura yang mengangkut 7.000 batang rokok tanpa pita cukai.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang kami terima dan upaya intensif dari tim kami di lapangan,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banyuwangi, Didik Nurjayadi seperti dikutip, Jumat (31/5/2024).

“Dari ketiga penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan total barang bukti berupa 2.401 liter arak bali dengan nilai barang Rp102.060.000 dan 7 ribu batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang Rp9.660.000. Kami juga berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp211.383.200,” tambahnya.

Barang-barang kena cukai yang ditindak tersebut melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana, dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kami. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk melindungi masyarakat dan negara dari dampak negatif peredaran barang ilegal,” jelas Didik.

Dengan keberhasilan ini, Bea Cukai Banyuwangi berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menggempur barang kena cukai ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan negara. (ipo)

Tags: Arak BaliBea Cukaibea cukai banyuwangirokok ilegal

Berita Terkait.

Khofifah
Nusantara

Khofifah: HUT ke-22 Tagana Memperteguh Komitmen Kemanusiaan Relawan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:08
Aep-Syaepuloh
Nusantara

Bupati Karawang Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Maut Majalengka

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:16
Tim-SAR
Nusantara

Tim SAR Bagi Dua Grup Cari Pendaki Hilang di Gunung Dako Tolitoli

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:06
BKC
Nusantara

Simak Hasil Kinerja Pengawasan Bea Cukai Palembang Selama Januari-Februari 2026

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:25
BMMN
Nusantara

Bea Cukai Bengkalis Salurkan Hibah BMMN untuk Pesantren dan Panti Asuhan

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:04
Kanwil
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Jateng DIJ Setujui Kawasan Berikat PT Carku Daya Indonesia

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:23

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.