• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jampidsus Nyatakan akan Menahan Hendry Lie

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 23 Mei 2024 - 14:21
in Headline
Gd-Jampidsus-Kejagung-co

Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Dok Puspenkum Kejagung.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan segera mengambil langkah penahanan terhadap tersangka dalam kasus timah, Hendry Lie (HL).

Hingga saat ini, Hendry Lie belum dapat diperiksa oleh kejagung akibat alasan kesehatan.

BacaJuga:

Trump Ingin Akhiri Perang dengan Iran dalam Beberapa Pekan Mendatang 

MAKI Minta Komisi III DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut

KAI Klaim Program Motis Lebaran Dukung Kelancaran Mudik 2026

Febrie Adriansyah juga menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pemanggilan ulang terhadap salah satu anggota keluarga pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air untuk diperiksa sebagai tersangka dan untuk dilakukan penahanan.

Penahanan terhadap Hendry Lie, menurutnya, belum dilakukan oleh penyidik karena pertimbangan kemanusiaan.

Hendry Lie, sejak diumumkan sebagai tersangka pada Jumat (26/4/2024) lalu, mengklaim bahwa dirinya sedang dalam kondisi sakit.

“Memang telah diterima konfirmasi bahwa Hendry Lie, yang bersangkutan sebagai tersangka, benar-benar dalam kondisi sakit. Kami juga telah menerima pemberitahuan resmi mengenai hal ini,” katanya dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (23/5/2024).

Akan tetapi, kata Febrie, kondisi sakit bagi seorang tersangka semestinya tak menghambat proses, maupun jalan kepastian hukum atas perkara yang sedang dalam penyidikan.

“Itu sebabnya, tim penyidik sudah melakukan pemanggilan ulang terhadap Hendry Lie,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menetapkan status hukum terkait perannya sebagai pemilik manfaat atas PT TIN. Penyidik Jampidsus juga menetapkan Fandy Lingga (FL), adik Hendry Lie yang merupakan anggota keluarga pendiri Sriwijaya Air, sebagai tersangka.

Fandy Lingga diduga terlibat dalam kapasitasnya sebagai manajer pemasaran PT TIN. PT TIN adalah salah satu dari lima perusahaan yang melakukan kerjasama ilegal dengan PT Timah Tbk untuk melegalkan aktivitas penambangan di lokasi IUP PT Timah Tbk.

Selain PT TIN, empat perusahaan lain yang diselidiki dalam kasus ini adalah PT Rafined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Hingga saat ini, penyidikan kasus korupsi timah ini telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka.

Enam di antaranya adalah pejabat negara di daerah serta para petinggi di PT Timah Tbk. Berdasarkan hasil penghitungan tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), kerugian lingkungan dan ekologis akibat penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk mencapai Rp271 triliun.

Angka ini dimasukkan penyidik ke dalam kategori kerugian perekonomian negara. Sementara itu, penghitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (fer)

Tags: Hendry LieJampidsusKasus TimahKejagung

Berita Terkait.

Trump Ingin Akhiri Perang dengan Iran dalam Beberapa Pekan Mendatang 
Headline

Trump Ingin Akhiri Perang dengan Iran dalam Beberapa Pekan Mendatang 

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:16
MAKI Minta Komisi III DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut
Headline

MAKI Minta Komisi III DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:33
Sepeda-Motor
Headline

KAI Klaim Program Motis Lebaran Dukung Kelancaran Mudik 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:42
Belajar
Headline

Pemerintah Siapkan SE Menteri Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Pascalebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:00
1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan
Headline

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:57
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Headline

Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:45

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.