• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pengamat: Jangan Pernah Legalkan Money Politics Walau Dibatasi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 17 Mei 2024 - 10:02
in Headline
Ilustrasi politik uang dalam pemilihan umum. Foto: Istimewa

Ilustrasi politik uang dalam pemilihan umum. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar komunikasi politik Hendri Satrio menegaskan money politics atau politik uang harus dilarang meski dibatasi jumlah nominalnya. Hal itu guna menyoroti adanya usulan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hugua.

Hendri mengibaratkan politik uang sama seperti judi dan narkoba yang harus dilarang.

BacaJuga:

Coal Export Levy in 2026 Could Add Rp19 Trillion to State Coffers

Rp19 Triliun dari Bea Keluar Batu Bara, Ini Proyeksi 2026

Government Enforces Truck Ban on Toll Roads During Christmas-New Year Holidays

“Jangan pernah dilegalkan. Politik uang dalam pemilu inikan seperti judi dan narkoba yang haram walaupun nominalnya sedikit,” kata Hensat, sapaan karib Hendri Satrio dia kepada media, Jumat (17/5/2024).

Pendiri lembaga Survei KedaiKOPI inipun mengimbau, seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah atau penyelenggara pemilu adalah membuat regulasi yang ketat, melakukan pendidikan politik ke masyarakat.

“Beri contoh yang baik-baik, bukan malah menjerumuskan. Masifkan pendidikan politik,” cetusnya.

Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PDIP Hugua mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melegalkan money politics atau politik uang dalam Peraturan KPU (PKPU) asal dibatasi nominalnya.

Ia mengaku, berdasarkan temuan di lapangan selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, serangan money politics jelang pencoblosan tidak bisa dihentikanpemilu, sehingga money politics merupakan suatu keniscayaan dalam pemilu.

Hal itu disampaikan Hugua dalam rapat kerja KPU dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

“Tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan, kita juga tidak money politics tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda,” kata dia.

Hugua mengaku pertarungan di pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah seperti pertarungan saudagar.

“Jadi pemilu pertarungan para saudagar. Bukan lagi pertarungan para politisi dan negarawan, tapi pertarungan para saudagar karena tidak punya uang pasti tidak menang. Rakyat tidak akan memilih karena ini atmosfer, kondisi ekosistem masyarakat,” ucapnya.

“Sebab, kalau barang ini tidak dilegalkan akan kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar,” sambungnya.

Hugua mengatakan, money politics tersebut harus dipertegas batasannya agar membuat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) lebih mudah mengawasi money politics yang dilakukan melebihi batasan.

“Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp20 ribu atau Rp50 ribu atau Rp 1juta atau Rp5 juta karena ini permainan main di situ. Oleh karena itu, dilegalkan saja barang ini di PKPU dengan batasan tertentu,” pungkasnya. (dil)

Tags: DPR RIHuguaMoney PoliticsPDIPPolitik Uang
Berita Sebelumnya

Kota Taipei, Kota Cerdas yang Berkelanjutan Membawa Peluang Bisnis Hijau ke Indonesia

Berita Berikutnya

Kanwil Kemenkumham Lampung Tetapkan Bayu Wicaksono Jadi DPO Gegara Kabur dari Lapas

Berita Terkait.

tambang-batu-bara
Headline

Coal Export Levy in 2026 Could Add Rp19 Trillion to State Coffers

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:32
bukit-asam
Headline

Rp19 Triliun dari Bea Keluar Batu Bara, Ini Proyeksi 2026

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:30
jalan-tol
Headline

Government Enforces Truck Ban on Toll Roads During Christmas-New Year Holidays

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:01
tol
Headline

Selama Nataru 2025/2026, Truk Barang Dilarang Masuk Tol

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:10
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.32.46
Headline

Presiden Prabowo Dorong Vokasi Masif 2026, Pekerja Migran Rambah Industri Pesawat Korea

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:03
kpk-hsu
Headline

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:02
Berita Berikutnya
Kanwil Kemenkumham Lampung Tetapkan Bayu Wicaksono Jadi DPO Gegara Kabur dari Lapas

Kanwil Kemenkumham Lampung Tetapkan Bayu Wicaksono Jadi DPO Gegara Kabur dari Lapas

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.