• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Inovasi Layanan Berbasis Digital, Sistem Penomoran Sertifikat Profesi Nasional Dirilis

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 8 Mei 2024 - 09:20
in Nasional
Abdul-Haris-co

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Abdul Haris dalam acara daring. Foto: dokumen Kemendikbudristek

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kehadiran sistem penomoran sertifikat nasional akan menghindari sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak berhak. Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Abdul Haris dalam keterangan, Rabu (8/5/2024).

Ia menjelaskan, sistem penomoran sertifikat nasional ini merupakan layanan berbasis teknologi. Sistem ini akan menghasilkan nomor sertifikat bagi lulusan program pendidikan profesi yang dikelola secara terpusat.

BacaJuga:

Kemendagri Himpun Bantuan Rp 48 Miliar untuk Pemulihan Sumatera

Cegah Bencana Terulang, Megawati Minta Pemetaan Daerah Rawan Banjir di Sumatera

Menko Pangan: Tujuh Pabrik Pupuk Baru akan Dibangun di Indonesia

“Peluncuran sistem penomoran sertifikat profesi nasional ini akan mewujudkan pendidikan profesi yang sesuai standar nasional pendidikan tinggi,” katanya.

“Sehingga menghasilkan generasi masa depan yang kompeten di bidang profesinya masing-masing,” imbuh Haris.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Diktiristek Sri Suning Kusumawardani menambahkan, pengembangan modul ini sudah dimulai sejak 2023 lalu dan telah melalui berbagai tahapan seperti pengumpulan data, desain sistem, pemrograman, dan juga pengujian.

“Uji coba terbatas sudah kami lakukan dengan beberapa perguruan tinggi negeri, swasta, dan kementerian/lembaga,” katanya.

Diketahui, Ditjen Diktiristek melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan akan memberlakukan masa transisi penggunaan modul ini hingga akhir Desember 2024. Selanjutnya pada semester 2 tahun akademik 2024/2025 semua program studi harus sudah menggunakan penomoran sertifikat profesi nasional.

Pengembangan modul ini dilandasi oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain. (nas)

Tags: digitalkemendikbudristekPenomoran Sertifikat Profesi Nasional
Berita Sebelumnya

Menghadap Laut: Maritime City di Ujung Sumatera | Ngaco bareng Sudirman Saad

Berita Berikutnya

PLN EPI Wujudkan Sistem dan Siap Berkomitmen Sistem Manajemen Kepatuhan dan Anti Penyuapan

Berita Terkait.

tito
Nasional

Kemendagri Himpun Bantuan Rp 48 Miliar untuk Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:20
mega
Nasional

Cegah Bencana Terulang, Megawati Minta Pemetaan Daerah Rawan Banjir di Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:11
zulkifli
Nasional

Menko Pangan: Tujuh Pabrik Pupuk Baru akan Dibangun di Indonesia

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:30
rini
Nasional

Kementerian PANRB Siap Tata Kelembagaan Komite Otsus Papua

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:21
kkp
Nasional

Samudranaya, Jembatan KKP untuk Dekatkan KNMP ke Gen Z

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:02
bbri
Nasional

BRI Salurkan Bantuan Bencana di Sumatera, Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:19
Berita Berikutnya
Iwan-Agung-Firstantara-co

PLN EPI Wujudkan Sistem dan Siap Berkomitmen Sistem Manajemen Kepatuhan dan Anti Penyuapan

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.