• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai dan Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 6 Mei 2024 - 17:34
in Nusantara
importasi-ilegal-co

Bea Cukai Langsa dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Satuan Tugas Badan Intelijen dan Keamanan (BAIS) Aceh gagalkan importasi ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Langsa dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Satuan Tugas Badan Intelijen dan Keamanan (BAIS) Aceh gagalkan importasi ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Dari operasi yang terlaksana pada tanggal 20 April 2024 tersebut, tim gabungan menyita barang bukti berupa 96 bungkus teh hijau asal Thailand, 36 bungkus teh hijau asal Thailand, 2 unit mesin kendaraan bermotor merek Yamaha dalam kondisi bekas, 1 karton sparepart kendaraan bermotor merek Triumph dalam kondisi bekas, 5 karton sparepart kendaraan bermotor merek Harley Davidson dalam kondisi bekas, dan 3 karung pakaian bekas.

BacaJuga:

Geram Korban Penganiayaan di Bandung Cacat Permanen, Cecep “Preman Pensiun” Buka Sayembara Buru Pelaku

Dedi Mulyadi Pasang Sayembara Rp250 Juta Buru Taufik Hidayat, Tersangka Penyiksa Perempuan 3 Tahun

Tanah Nagan Raya di Aceh Bergetar, Gempa Kategori Dangkal Menghantam

Umumnya, barang-barang impor tersebut ditegah karena termasuk barang yang dilarang dan dibatasi pemasukannya ke Indonesia, dan penanggung jawab atas barang tersebut tidak mengantungi izin yang disyaratkan oleh kementerian/lembaga terkait.

“Petugas juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor jenis Colt Diesel yang digunakan penyelundup sebagai sarana pengangkut. Atas penindakan ini, kami telah menerbitkan surat bukti penindakan, berita acara pemeriksaan, dan berita acara penegahan pada tanggal 20 April 2024,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman. Barang hasil penindakan tersebut saat ini telah diamankan di Kantor Bea dan Cukai Langsa untuk penelitian lebih lanjut.

Menurut Sulaiman, pihaknya berkomitmen untuk menjaga perbatasan negara dari masuknya barang-barang impor ilegal yang dapat merusak perekonomian negara. Ia juga menyatakan apresiasi kepada tim gabungan yang berperan dalam penindakan ini, “Kami berterima kasih kepada Satgas BAIS yang telah membantu Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang impor ilegal.” (ipo)

Tags: Bea CukaiKabupaten Aceh TamiangLangsaprovinsi acehSatgas BAIS

Berita Terkait.

TH
Nusantara

Geram Korban Penganiayaan di Bandung Cacat Permanen, Cecep “Preman Pensiun” Buka Sayembara Buru Pelaku

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:05
taufik
Nusantara

Dedi Mulyadi Pasang Sayembara Rp250 Juta Buru Taufik Hidayat, Tersangka Penyiksa Perempuan 3 Tahun

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:13
gempa
Nusantara

Tanah Nagan Raya di Aceh Bergetar, Gempa Kategori Dangkal Menghantam

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:30
Jalan Rusak Tinggal Kenangan, Warga Malanggah Serang Kini Lebih Mudah ke Puskesmas dan Sekolah
Nusantara

Jalan Rusak Tinggal Kenangan, Warga Malanggah Serang Kini Lebih Mudah ke Puskesmas dan Sekolah

Senin, 22 Juni 2026 - 21:03
aher
Nusantara

Dorong Ikon Toleransi dan Pariwisata Nasional, BAM DPR Tegaskan Siap Perjuangkan Anggaran Taman Wisata Religi Salatiga

Senin, 22 Juni 2026 - 18:18
th
Nusantara

DPR Desak Polisi Jerat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung dengan Pasal Berlapis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:47

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    879 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Cetak Brace saat Argentina Tekuk Austria, Messi Pecahkan Rekor

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda
Olahraga

Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda

Editor Dilianto
Selasa, 23 Juni 2026 - 20:09

INDOPOSCO.ID – Lionel Messi kembali menorehkan sejarah di panggung sepak bola dunia. Bintang Argentina itu resmi melampaui catatan gol legendaris...

SelengkapnyaDetails
amine

Hasil Piala Dunia: Comeback Atas Yordania, Aljazair Jaga Asa ke Fase Gugur

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03
didier

Hasil Piala Dunia : Perancis Lolos ke 32 Besar, Didier Deschamps Bernapas Lega

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:52
haaland

Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Bawa Norwegia Bekuk Senegal, Pastikan Tiket 32 Besar

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22
lionell

Hasil Piala Dunia: Messi Sebut Kemenangan Argentina atas Austria Bikin Tim Lebih Tenang

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:10
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.