• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Diperiksa 24 Jam, Taruna TRS Sebagai Pelaku Penganiayaan di STIP Marunda

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 5 Mei 2024 - 01:33
in Megapolitan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan taruna tingkat dua STIP Marunda yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap juniornya, Putu Satria Ananta di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Sabtu (4/5/2024). Foto : Antara/Mario Sofia Nasution

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan taruna tingkat dua STIP Marunda yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap juniornya, Putu Satria Ananta di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Sabtu (4/5/2024). Foto : Antara/Mario Sofia Nasution

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa ​​taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban taruna tingkat satu STIP bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal pada Jumat (3/5/2024).

“Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

BacaJuga:

Begal dan Curanmor Hantui Jakarta, Rano Karno Buka Suara Soal Solusinya

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Didominasi Cerah Sepanjang Hari

Iduladha 1447 H, Golkar DKI Jakarta Distribusikan 117 Hewan Kurban di 5 Wilayah

Ia mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.
“Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini,” tandasnya.

Menurut Gidion, penetapan tersangka ini setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan 36 orang saksi dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus hingga ahli.

“Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini,” ujar dia.

Ia mengatakan, motif yang membuat pelaku melakukan aksi ini sebagai tradisi penindakan dari senior kepada junior. Hal ini dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.

“Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban,” kata dia dilansir Antara.

Seorang taruna tingkat satu STIP Marunda, Jakarta Utara, Putu Satria Ananta(19) tewas setelah menerima kekerasan dari seniornya yang berlokasi di kamar mandi kampus tersebut pada Jumat (3/5).

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban Ni Putu Wayan yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. “Berawal dari laporan ini kami melakukan pengungkapan kasus,” kata Kapolres Jakarta Utara. (aro)

Tags: Kasus Penganiayaan Mahasiswa STIPPutu Satria Ananta RustikaSekolah Tinggi Ilmu PelayaranSTIP

Berita Terkait.

Pendidikan Tak Cukup Bangun Gedung, DPR Minta Negara Lindungi Guru dan Dosen
Megapolitan

Begal dan Curanmor Hantui Jakarta, Rano Karno Buka Suara Soal Solusinya

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:45
Modus TPPO Kian Canggih, DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Didominasi Cerah Sepanjang Hari

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:47
Iduladha 1447 H, Golkar DKI Jakarta Distribusikan 117 Hewan Kurban di 5 Wilayah
Megapolitan

Iduladha 1447 H, Golkar DKI Jakarta Distribusikan 117 Hewan Kurban di 5 Wilayah

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:56
Masjid Istiqlal Sembelih 82 Hewan Kurban Mulai Kamis Besok
Megapolitan

Masjid Istiqlal Sembelih 82 Hewan Kurban Mulai Kamis Besok

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:54
begal
Megapolitan

Jakarta Darurat Begal, DPR Soroti Jalan Gelap hingga Desak Penanganan Menyeluruh

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:55
nusron
Megapolitan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kunjungi Pesantren Darunnajah, Serahkan Bantuan Sapi Presiden

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:13

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5685 shares
    Share 2274 Tweet 1421
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3016 shares
    Share 1206 Tweet 754
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2311 shares
    Share 924 Tweet 578
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    2126 shares
    Share 850 Tweet 532
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.