• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 3 Mei 2024 - 10:47
in Ekonomi
Dirjen-BC-Kemenkeu-co

Ilustrasi petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia saat beraktifitas. Foto: Ditjen Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ada kalanya importir, baik perseorangan atau badan hukum, tidak sepakat dengan penetapan yang ditetapkan oleh Bea Cukai. Jika terjadi hal demikian, maka importir dapat mengajukan keberatan ke Bea Cukai. Simak ulasan berikut untuk mengetahui cara pengajuan keberatan ke Bea Cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 tahun 2022 (https://jdih.kemenkeu.go.id/download/37729eb8-4834-4c03-801e-1375e06f19d8/136~PMK.04~2022.pdf) dan dipertegas dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-25/BC/2022 (https://bit.ly/PER-25_BC_2022).

BacaJuga:

Jakarta Tembus Peringkat 71 Dunia, Kearney Sebut Kemajuan dalam bidang Modal Manusia dan Keterlibatan Politik

Upstream Force: Cara PHE Cetak Generasi Muda Kreatif dan Peduli Ketahanan Energi

Dukung Ketahanan Energi, PDC Perkuat SDM Lewat Pelatihan dan Sertifikasi

Pengajuan keberatan dapat dilakukan atas penetapan Bea Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPTNP, SPPBMCP, dan SPP); selain tarif dan/atau nilai pabean untuk perhitungan bea masuk (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPP dan SPBL); pengenaan sanksi administrasi berupa denda (SPSA); atau pengenaan bea keluar (SPPBK).

“Pengajuan keberatan dapat dilakukan tertulis kepada Direktur Jenderal, tetapi penyampaian keberatan dapat dilakukan secara elektronik melalui portal pengguna jasa Bea Cukai (https://portal.beacukai.go.id),” ujar Encep, dalam keterangannya, seperti dikutip, Jumat (3/4/2024).

Dia menambahkan apabila pemohon tidak memiliki akses ke portal pengguna jasa, maka pemohon dapat menyampaikan pengajuan keberatan ke https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding. Pengajuan keberatan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, ditandangani oleh importir, serta dilampiri bukti data dan bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan, seperti invoice, bukti bayar, salinan penetapan Bea Cukai, atau dokumen rujukan lainnya.

“Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh selain importir atau pihak yang berhak dengan dilampiri surat kuasa khusus,” kata Encep.

Form perekaman keberatan pada https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptandingdidesain untuk memudahkan importir yang tidak memiliki akses kepabeanan dan cukai pada sistem CEISA 4.0. Pertama, importir memilih terlebih dulu jenis penetapan yang akan diajukan keberatan, lalu mengisikan nomor dan tanggalnya. Setelah memilih jenis penetapan dan melengkapi nomor dan tanggalnya, klik tombol cari (di samping tanggal), maka data importir akan muncul.

Kedua, melengkapi data-data yang belum terisi. Dalam melakukan pengisian data, hindari karakter spesial, seperti +, /, ?, >, #, dan sebagainya. Importir dapat melampirkan beberapa file pendukung untuk diunggah ke dalam formulir perekaman, tetapi ukuran tiap-tiap file maksimal 20 MB.

Ketiga, setelah isian data lengkap, importir menyimpan formulir yang sudah diisi dan menunggu email balasan dari Bea Cukai yang berisikan qrcode.

Encep menyampaikan apabila importir tidak menemukan data-datanya saat mengisi jenis penetapan, maka importir dapat mengirimkan dokumen penetapan (SPPBMCP, SPTNP, atau lainnya) ke email keberatan.kpusoetta@customs.go.id. Email tersebut akan digunakan sebagai dasar bagian keberatan untuk melakukan input data dokumen penetapan ke aplikasi.

Dia menjelaskan, informasi tata cara pengajuan keberatan juga dapat disimak melalui https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-pengajuan-keberatan.html.

“Kami berupaya untuk menerapkan implementasi kebijakan sebaik-baiknya, apabila importir tidak sepakat dengan penetapan Bea Cukai, maka importir dapat mengajukan keberatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ipo)

Tags: Bea Cukaiditjen bea cukaiKemenkeu
Berita Sebelumnya

Ivar Jenner Beberkan Sebab Indonesia Takluk 1-2 dari Irak

Berita Berikutnya

TINS Bukukan Laba Usaha Rp69,7 Miliar di Kuartal I-2024

Berita Terkait.

keamey
Ekonomi

Jakarta Tembus Peringkat 71 Dunia, Kearney Sebut Kemajuan dalam bidang Modal Manusia dan Keterlibatan Politik

Jumat, 14 November 2025 - 19:49
phe
Ekonomi

Upstream Force: Cara PHE Cetak Generasi Muda Kreatif dan Peduli Ketahanan Energi

Jumat, 14 November 2025 - 18:08
fls
Ekonomi

Dukung Ketahanan Energi, PDC Perkuat SDM Lewat Pelatihan dan Sertifikasi

Jumat, 14 November 2025 - 17:37
uang
Ekonomi

Indonesian Way, Sinergi APBN dengan Danantara Bentuk Ekosistem Investasi Baru

Jumat, 14 November 2025 - 17:27
AI
Ekonomi

Multipolar Technology: Desain Arsitektur Cloud dan AI Kunci Kemenangan Bisnis Perusahaan

Jumat, 14 November 2025 - 15:39
np
Ekonomi

PLN IP Perkuat Transisi Energi lewat Digitalisasi Biomassa

Jumat, 14 November 2025 - 15:29
Berita Berikutnya
Pekerja-PT-Timah-co

TINS Bukukan Laba Usaha Rp69,7 Miliar di Kuartal I-2024

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3923 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2761 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.