• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Korupsi Timah, Sriwijaya Air Group: Operasional Maskapai Tetap Normal

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Rabu, 1 Mei 2024 - 11:36
in Nasional
air

Pesawat Sriwijaya Air. Foto: Dok Sriwijaya Air Group/Istimewa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sriwijaya Air Group menegaskan bahwa operasional maskapai penerbangan Sriwijaya Air dan NAM Air tetap berjalan normal meskipun kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, yang juga melibatkan salah satu pendirinya, Hendry Lie.

“Operasional Sriwijaya Air dan NAM Air tidak terganggu oleh kasus timah. Sriwijaya Air Group tetap memberikan layanan kepada pelanggan setianya di tengah perbincangan yang sedang berkembang mengenai kasus tersebut,” kata Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan dalam keterangan yang dikutip INDOPOS.CO.ID, Rabu (1/5/2024).

Zaidan menyatakan bahwa Sriwijaya Air Group tetap memprioritaskan profesionalisme dalam mengelola operasional penerbangannya.

“Kami konsisten mempertahankan standar profesionalisme dalam menjalankan operasional penerbangan selama ini,” ujarnya.

Zaidan juga mengakui bahwa ada satu pendiri Sriwijaya Air yang diduga terlibat dalam kasus tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah, sebagaimana dilaporkan dalam berita belakangan ini.

Namun, Zaidan menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dia juga menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berhubungan dengan PT. Sriwijaya Air sebagai entitas bisnis yang berbeda.

“Hal ini juga tidak akan mengganggu layanan operasional penerbangan dan kami memastikan implementasinya sesuai dengan standar yang berlaku,” jelasnya Zaidan.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Hendry ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT TIN. Hendry merupakan salah satu dari lima tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. (fer)

Tags: Kasus Korupsi TimahOperasional MaskapaiSriwijaya Air Group
Previous Post

Delegasi MUI Pusat Kunjungi Lembaga Muhammad 6 untuk Pendidikan dan Pelatihan Imam dan Da’i

Next Post

Maucash Ramaikan Kuliner Lampung Festival dalam Perayaan Ulang Tahun Ke-35 FIFGROUP

Related Posts

bnn
Nasional

BNN Gandeng Rusia Tingkatkan Profesionalisme Penegakan Hukum Narkotika

Rabu, 12 November 2025 - 07:24
jubir
Nasional

Prabowo Direncanakan Temui Mantan PM Australia Paul Keating di Sydney

Rabu, 12 November 2025 - 04:16
sekjend-asan
Nasional

Sekjen ASEAN Sebut Integrasi Ekonomi Perkuat Kemitraan Dengan Jepang

Rabu, 12 November 2025 - 03:15
kemenhut
Nasional

RI-Malaysia Berhasil Amankan 257 Tanaman Dilindungi di Perbatasan

Rabu, 12 November 2025 - 01:13
densus88
Nasional

Densus 88 : Terduga pelaku Peledakan SMAN 72 Terinspirasi Enam Tokoh

Rabu, 12 November 2025 - 00:12
menterinekraf
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Malaysia Islamic Art and Design Perkuat Kolaborasi Lintas Global

Selasa, 11 November 2025 - 22:56
Next Post
fifco

Maucash Ramaikan Kuliner Lampung Festival dalam Perayaan Ulang Tahun Ke-35 FIFGROUP

BERITA POPULER

    • Redaksi
    • Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan
    • Sertifikat Dewan Pers

    © - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Nusantara
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Multimedia
      • Fotografi
      • Video
    • Disway
    • Koran
    • Indeks

    © - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.