• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengamat Anggap Tidak Perlu Ada Tim Transisi Pemerintahan

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Jumat, 26 April 2024 - 04:04
in Nasional
pengamat

Pengamat ilmu pemerintahan Universitas Padjadjaran Dede Sri Kartini. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat ilmu pemerintahan Universitas Padjadjaran Dede Sri Kartini menyebut tim transisi ke pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak diperlukan.

“Saya menyatakan bahwa tidak perlu ada tim transisi pemerintahan dari Joko Widodo-Ma’ruf Amin ke Prabowo-Gibran,” kata Dede saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Selain itu, Dede menyebut dirinya sepakat dengan pernyataan Wakil Presiden Ma’ruf yang mengatakan bahwa tim transisi tidak dibutuhkan.

Sementara itu, Dede menilai bila tujuan adanya tim transisi karena membutuhkan kesinambungan pembangunan, maka lebih baik mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Menurut dia, UU SPPN mengamanatkan kesinambungan pembangunan.

“Idealnya dengan SPPN ini siapa pun presidennya itu sudah punya acuan. Jadi, di dalam SPPN ini misalnya ada yang disebut dengan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang), biasanya disusun 20 tahun. Lalu ada RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), disusun lima tahunan, dan ada juga yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa Indonesia sudah mempunyai rencana pembangunan, sehingga bila terjadi pergantian pemerintahan maka tidak mengganggu fungsi pemerintah; yakni pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan.

“Jadi, kalau sudah jelas yang mau ditegaskan itu adalah bagaimana menegakkan fungsi pemerintahan, dan yang salah satunya adalah pembangunan, ya sudah, rujuk saja Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004, ya, bagaimana harus tersinkronisasi,” katanya menjelaskan.

Sebelumnya, Wapres Ma’ruf menilai tidak perlu ada tim transisi ke pemerintahan baru yang akan dipimpin Prabowo-Gibran.

“Saya kira pemerintahan Pak Prabowo ini melanjutkan pemerintahan Pak Jokowi, tentu tidak perlu lagi ada transisi,” ujar Wapres usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu (24/4).

Wapres menuturkan bahwa Prabowo yang saat ini masih menjabat Menteri Pertahanan (Menhan) juga sering menghadiri rapat kabinet bersama Presiden Jokowi. Untuk itu, Ma’ruf menganggap tak perlu ada tim transisi.

“Artinya, perpindahannya itu secara otomatis di beberapa sidang kabinet kebetulan Pak Prabowo ikut, sehingga menurut saya tidak perlu ada tim transisi,” kata Wapres.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

“Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4).

Hasyim menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024. (bro)

Tags: PengamatTim Transisi Pemerintahan
Previous Post

PBB Minta Semua Kegiatan Ekspor Senjata ke Israel Dihentikan

Next Post

DKI Genjot Pembangunan Waduk untuk Mencegah Banjir

Related Posts

IMG-20251104-WA0011
Nasional

DPR RI Desak Pemerintah Pusat Alokasikan Anggaran untuk Sensus Ekonomi 2016

Selasa, 4 November 2025 - 23:07
mui
Nasional

Ketua MUI: Perlu Mengenang Jasa Para Pemimpin Bangsa

Selasa, 4 November 2025 - 22:52
IMG-20251104-WA0010
Nasional

Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Kerja di Sidang Umum UNESCO, Begini Respons Mendikdasmen

Selasa, 4 November 2025 - 22:36
IMG-20251104-WA0009 (1)
Nasional

Petani SLP Mandiri, Harga Panen Stabil Lewat Pertanian Ramah Lingkungan

Selasa, 4 November 2025 - 22:21
WhatsApp Image 2025-11-04 at 19.49.53
Nasional

Lantik Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah

Selasa, 4 November 2025 - 21:52
GEMPITA
Nasional

GEMPITA Sikapi Serius Polekmik Kementan Dengan Tempo

Selasa, 4 November 2025 - 19:17
Next Post
dki

DKI Genjot Pembangunan Waduk untuk Mencegah Banjir

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Ampas Teh

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.