• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengamat Anggap Tidak Perlu Ada Tim Transisi Pemerintahan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 26 April 2024 - 04:04
in Nasional
pengamat

Pengamat ilmu pemerintahan Universitas Padjadjaran Dede Sri Kartini. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat ilmu pemerintahan Universitas Padjadjaran Dede Sri Kartini menyebut tim transisi ke pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak diperlukan.

“Saya menyatakan bahwa tidak perlu ada tim transisi pemerintahan dari Joko Widodo-Ma’ruf Amin ke Prabowo-Gibran,” kata Dede saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

BacaJuga:

MBG Tetap Didistribusikan saat Libur Sekolah, FKBI: Pemborosan Anggaran

Tetapkan Ketum Baru, ALSI Komitmen Dukung Pembangunan Industri Berkelanjutan

Pengamat Sebut PP Tuntaskan Polemik Jabatan Anggota Polri di Luar Struktur

Selain itu, Dede menyebut dirinya sepakat dengan pernyataan Wakil Presiden Ma’ruf yang mengatakan bahwa tim transisi tidak dibutuhkan.

Sementara itu, Dede menilai bila tujuan adanya tim transisi karena membutuhkan kesinambungan pembangunan, maka lebih baik mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Menurut dia, UU SPPN mengamanatkan kesinambungan pembangunan.

“Idealnya dengan SPPN ini siapa pun presidennya itu sudah punya acuan. Jadi, di dalam SPPN ini misalnya ada yang disebut dengan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang), biasanya disusun 20 tahun. Lalu ada RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), disusun lima tahunan, dan ada juga yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa Indonesia sudah mempunyai rencana pembangunan, sehingga bila terjadi pergantian pemerintahan maka tidak mengganggu fungsi pemerintah; yakni pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan.

“Jadi, kalau sudah jelas yang mau ditegaskan itu adalah bagaimana menegakkan fungsi pemerintahan, dan yang salah satunya adalah pembangunan, ya sudah, rujuk saja Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004, ya, bagaimana harus tersinkronisasi,” katanya menjelaskan.

Sebelumnya, Wapres Ma’ruf menilai tidak perlu ada tim transisi ke pemerintahan baru yang akan dipimpin Prabowo-Gibran.

“Saya kira pemerintahan Pak Prabowo ini melanjutkan pemerintahan Pak Jokowi, tentu tidak perlu lagi ada transisi,” ujar Wapres usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu (24/4).

Wapres menuturkan bahwa Prabowo yang saat ini masih menjabat Menteri Pertahanan (Menhan) juga sering menghadiri rapat kabinet bersama Presiden Jokowi. Untuk itu, Ma’ruf menganggap tak perlu ada tim transisi.

“Artinya, perpindahannya itu secara otomatis di beberapa sidang kabinet kebetulan Pak Prabowo ikut, sehingga menurut saya tidak perlu ada tim transisi,” kata Wapres.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

“Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4).

Hasyim menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024. (bro)

Tags: PengamatTim Transisi Pemerintahan
Berita Sebelumnya

PBB Minta Semua Kegiatan Ekspor Senjata ke Israel Dihentikan

Berita Berikutnya

DKI Genjot Pembangunan Waduk untuk Mencegah Banjir

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-23 at 13.30.34
Nasional

MBG Tetap Didistribusikan saat Libur Sekolah, FKBI: Pemborosan Anggaran

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:18
ALSI
Nasional

Tetapkan Ketum Baru, ALSI Komitmen Dukung Pembangunan Industri Berkelanjutan

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:03
boni-hargen
Nasional

Pengamat Sebut PP Tuntaskan Polemik Jabatan Anggota Polri di Luar Struktur

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:08
makkah
Nasional

Ramai Jemaah, Sepi Manfaat: Ironi Industri Haji dan Umrah

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:51
hmi
Nasional

Kejagung Diminta Segera Bersih-Bersih Jaksa Nakal

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:04
menag
Nasional

Tertinggi dalam 11 Tahun, Menag: Capaian IKUB 2025 Dimaknai sebagai Panggilan Moral

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:38
Berita Berikutnya
dki

DKI Genjot Pembangunan Waduk untuk Mencegah Banjir

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.