• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Nonaktifkan Dua Rutan setelah Pecat 66 Pegawai Terima Pungli

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 26 April 2024 - 23:45
in Nasional
ali

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan dua Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK setelah melakukan pemecatan terhadap 66 pegawai yang terlibat dalam perkara pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap tahanan di Rutan KPK.

Dua Rutan yang dinonatifkan tersebut berlokasi di Markas Komando (Mako) Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) Jakarta Utara dan Mako Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) Guntur, Jakarta Selatan.

BacaJuga:

Menteri Trenggono: KNMP untuk Mendukung Program Hilirisasi Perikanan

Buntut Kegaduhan Penilaian Juri, SMAN 1 Pontianak Ogah Ikut Final Ulangan LCC

Wamendiktisaintek Dorong Lulusan Pendidikan Tinggi Siap Menjadi Generasi Unggul

“Rutan Cabang KPK yang sekarang diaktifkan di (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi) C1 dan (Gedung Merah Putih KPK) K4, khusus untuk Pom AL dan Pomdam Jaya Guntur, sementara untuk dinonaktifkan karena semua tahanannya kita pindah ke Rutan Merah Putih dan C1,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Ali menerangkan dua rutan tersebut saat ini dinonaktifkan sementara karena kekurangan personel untuk operasional dan pengamanan rutan.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan saat ini KPK telah menerima 214 pegawai negeri sipil (PNS). Para pegawai baru tersebut nantinya akan ditempatkan berbagai unit kerja di KPK.

“Nanti ke depan ketika sudah personel yang ada memadai, tentu kami aktifkan kembali dua rutan cabang KPK tersebut,” ujarnya.

Ali memastikan pemecatan 66 pegawai tersebut tidak akan mempengaruhi proses penanganan perkara di KPK. Komisi antirasuah juga telah mengantisipasi apabila dua rutan yang masih beroperasi mencapai kapasitas maksimal.

“Kami ingin sampaikan bahwa proses-proses penanganan perkara di KPK terus berlanjut, tentu rutan merupakan bagian dari supporting system di penindakan. Kalaupun misalnya di C1 ataupun rutan di K4 penuh, tentu kami juga ada koordinasi dan kerja sama dengan pihak Polda Metro Jaya, misalnya, sehingga bisa dititipkan di Rutan Polda metro Jaya maupun rutan Polres di sekitar Jakarta,” tuturnya.

KPK pada Rabu, 24 April 2024, mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya yang terlibat dalam perkara pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.

“Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/24).

Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 orang pegawai terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021,” ujar Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menerangkan pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.

Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.

Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (bro)

Tags: KPKPegawaipungliRutan

Berita Terkait.

Sakti-Wahyu
Nasional

Menteri Trenggono: KNMP untuk Mendukung Program Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:04
LCC
Nasional

Buntut Kegaduhan Penilaian Juri, SMAN 1 Pontianak Ogah Ikut Final Ulangan LCC

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:22
Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Lulusan Pendidikan Tinggi Siap Menjadi Generasi Unggul

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:10
Maruli
Nasional

Transformasi TNI Angkatan Darat, Kasad: Unggul dalam Tempur dan Adaptif dengan Teknologi

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:28
Atip
Nasional

OSIS Jadi Wadah Utama Bentuk Karakter dan Kecerdasan Sosial Pemimpin Muda

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:37
Pemilu
Nasional

Tuai Perdebatan, Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal Harus Dikaji Ulang

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:06

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1363 shares
    Share 545 Tweet 341
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.