• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Inilah Potret Layanan Ratusan Mitra Utama Bea Cukai Tanjung Priok

Laurens laurens by Laurens laurens
Selasa, 23 April 2024 - 15:54
in Megapolitan
Bea Cukai Tanjung Priok yang hingga kini telah melayani 436 importir dan eksportir berstatus Mita yang bergerak di berbagai bidang industri. (Dok. Bea Cukai Tanjung Priok)

Bea Cukai Tanjung Priok yang hingga kini telah melayani 436 importir dan eksportir berstatus Mita yang bergerak di berbagai bidang industri. (Dok. Bea Cukai Tanjung Priok)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai bentuk apresiasi riwayat baik kepatuhan perusahaan terhadap aturan kepabeanan dan cukai, Bea Cukai memberikan layanan khusus melalui status mitra utama (Mita). Begitu juga Bea Cukai Tanjung Priok yang hingga kini telah melayani 436 importir dan eksportir berstatus Mita yang bergerak di berbagai bidang industri.

Pemberian status Mita oleh Bea Cukai telah dimulai sejak tahun 2002. Berjalan baik, penyempurnaan ketentuan MITA saat ini diatur pemerintah melalui PMK Nomor 128 Tahun 2023. Dengan status ini, perusahaan MITA berhak mendapatkan pelayanan khusus berupa pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik dan dokumen, penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee), penggunaan pembayaran berkala, dan layanan lainnya yang ditetapakan berdasarkan manajemen risiko.

“Selain mendapat kemudahan, perusahaan MITA juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sesuai PMK Nomor 128 Tahun 2023. Apabila perusahaan kemudian lalai mempertahankan persyaratan dan kewajibannya, maka status MITA dapat dibekukan atau bahkan dicabut,” jelas Kepala Bidang Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Encep menjelaskan, Bea Cukai Tanjung Priok hingga saat ini telah melayani 436 perusahaan MITA. Mayoritas merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri otomotif, kimia, besi dan baja, serta tekstil dan turunannya. Selain karena kepatuhan perusahaan dan fasilitas dari Bea Cukai, menurutnya banyaknya jumlah penerima fasilitas ini juga dipengaruhi pelayanan proses kepabeanan yang lebih cepat.

“Dengan kemudahan ini, otomatis waktu layanan akan relatif lebih cepat jika dibandingkan yang diterima oleh perusahaan non-MITA, dan keuntungan ini baru saja dirasakan PT Mitsubishi Motor Krama Yudha dalam ekspor perdana kendaraan yang dilakukannya ke Vietnam,” ungkapnya.

Lebih jauh, Bea Cukai Tanjung Priok terus mengupayakan yang terbaik dalam memberikan layanan terhadap perusahaan MITA. Sebagian besar layanan, termasuk MITA juga telah mengalami inovasi di bidang teknologi informasi, seperti hadirnya sistem portal lokal SLIM dan SIAP-NG. Melalui sistem berbasis web tersebut, semua persyaratan, janji layananan, pengajuan layanan, dan tracking atas proses penyelesaian dapat dipantau secara real time.

Selain itu, Bea Cukai Tanjung Priok juga menyediakan layanan client coordinator (CC), yang dikenal sebagai CC Mita. CC Mita bertugas menjalankan fungsi konsultasi, koordinasi, bimbingan dan monitoring serta menangani kendala atau permasalahan yang dihadapi perusahaan MITA dalam urusan kepabeanan. Bahkan sejak tahun 2022, Bea Cukai Tanjung Priok telah membagi ke dalam dua fungsi terpisah, yaitu CC MITA pelayanan dan CC MITA pengawasan.

“Ini untuk menghindari konflik kepentingan, sehingga kinerja CC MITA semakin optimal dan berimbang dalam melayani dan mengawasi kepatuhan perusahaan,” tutup Encep. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai Tanjung PriokMitra Utama
Previous Post

DMC Dompet Dhuafa dan Dompet Dhuafa Sulut Tanggap Bantu Evakuasi dan Penanganan Medis untuk Penyintas

Next Post

Dirjen Imigrasi: Bridging Visa sebagai Transisi bagi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-07 at 17.08.155
Megapolitan

Ledakan Guncang SMAN 72 Jakut, 54 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Jumat, 7 November 2025 - 17:23
ambon
Megapolitan

BNN Gagal Tangkap Bandar dalam Penggerebekan di Kampung Ambon

Jumat, 7 November 2025 - 10:30
gubenur-dki
Megapolitan

Soal Pembongkaran Tiang Monorel, Gubernur DKI akan Surati Adhi Karya

Jumat, 7 November 2025 - 07:27
khoirudin
Megapolitan

Job Fair Disabilitas, Kesetaraan Peluang Kerja untuk Semua

Kamis, 6 November 2025 - 22:16
bnn
Megapolitan

BNN Gerebek Kampung Ambon Jakarta Barat

Kamis, 6 November 2025 - 21:31
orang-hilang
Megapolitan

Polisi Tindaklanjuti Laporan Wanita Kehilangan Suami yang Jadi ABK

Kamis, 6 November 2025 - 21:03
Next Post
Bangun Sinergitas, DJKI dan Tokopedia Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis Melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace

Dirjen Imigrasi: Bridging Visa sebagai Transisi bagi Izin Tinggal WNA di Indonesia

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.