• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dirjen Imigrasi: Bridging Visa sebagai Transisi bagi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Laurens laurens by Laurens laurens
Selasa, 23 April 2024 - 16:00
in Nasional
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Dirjen Imigrasi Kemenkumham), Silmy Karim. (Dok. Ditjen Imigrasi)

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Dirjen Imigrasi Kemenkumham), Silmy Karim. (Dok. Ditjen Imigrasi)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigirasi Kemenkumham) telah menerapkan kebijakan izin tinggal peralihan, yang dikenal luas sebagai bridging visa.

Kebijakan ini bertujuan sebagai “jembatan” bagi pemegang izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.

“Sehingga, warga negara asing yang memiliki izin tinggal kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dapat memperoleh izin tinggal terbatas tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia. Demikian juga bagi pemegang Izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang tidak dapat diperpanjang lagi, mereka dapat memperoleh izin tinggal baru tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Dirjen Imigrasi Kemenkumham), Silmy Karim dalam keterangan Selasa (23/4/2024).

Menurutnya, implementasi izin tinggal peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024.

“Masa berlaku izin tinggal peralihan adalah selama 60 hari dan hanya berlaku di dalam negeri, yaitu bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi jika WNA meninggalkan wilayah Indonesia,” ujarnya.

Ia mengatakan, izin tinggal ini dapat dimanfaatkan oleh WNA yang ingin mengubah status menjadi izin tinggal terbatas.

“WNA yang memegang izin tinggal peralihan tidak akan dikenai kelebihan waktu tinggal jika permohonan alih statusnya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir,” kata dia.

Selain itu, WNA yang berkeinginan menggunakan izin tinggal peralihan harus mengajukan permohonan melalui portal evisa.imigrasi.go.id dan membayar biaya keimigrasian paling lambat 3 hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

“Dengan adanya izin tinggal peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan jika mereka harus meninggalkan wilayah Indonesia untuk mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru,” tuturnya.

“Pemberlakuan izin tinggal peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” tambahnya. (fer)

Tags: Bridging VisaDitjen Imigirasi KemenkumhamIzin TinggalKemenkumhamWNA
Previous Post

Inilah Potret Layanan Ratusan Mitra Utama Bea Cukai Tanjung Priok

Next Post

Aktivis Antikorupsi Uday Suhada Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cabup di Kantor DPC PDIP Pandeglang

Related Posts

17625231512099170245923231019597
Nasional

Wakil Ketua DPR Minta Pesantren Direvitalisasi untuk Visi Indonesia Maju

Sabtu, 8 November 2025 - 01:11
IMG-20251107-WA0022
Nasional

Ini Kesaksian Siswa Soal Ledakan di SMAN 72, Terduga Pelaku Korban Bully

Sabtu, 8 November 2025 - 00:15
WhatsApp Image 2025-11-07 at 22.13.27
Nasional

Kapolri Sebut Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Mainan

Jumat, 7 November 2025 - 23:27
IMG-20251107-WA0023
Nasional

Kapolri Benarkan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Seorang Pelajar

Jumat, 7 November 2025 - 22:24
17625196861392104591743063021501
Nasional

Pelaku Peledakan di SMAN 72 Masih Menjalani Operasi di Rumah Sakit

Jumat, 7 November 2025 - 22:09
17625200128042153443640638170580
Nasional

Petugas Gabungan Masih Berjaga di SMAN 72 Jakarta hingga Jumat Malam

Jumat, 7 November 2025 - 20:37
Next Post
Aktivis Antikorupsi Uday Suhada Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cabup di Kantor DPC PDIP Pandeglang

Aktivis Antikorupsi Uday Suhada Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cabup di Kantor DPC PDIP Pandeglang

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.