• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Begini Ketentuan Pencantuman Identitas pada Paspor

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 22 April 2024 - 16:05
in Nasional
Paspor-RI-co

Paspor Republik Indonesia. Foto: Dok Ditjen Imigrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Belakangan ini, di jagad maya, netizen ramai membicarakan perihal disparitas identitas dalam dokumen resmi seperti paspor, ijazah, dan lainnya. Mereka merasa terdorong untuk menyesuaikan secara hukum melalui jalur pengadilan, terutama karena ketidaksesuaian nama dalam dokumen dengan standar yang berlaku.

“Paspor adalah dokumen perjalanan yang berlaku di seluruh dunia. Oleh karena itu, penerbitannya harus mengikuti standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), termasuk paspor Indonesia,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky.

BacaJuga:

Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah

2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai

Viral Pria Joget Pamer ‘Cuan’ Rp6 Juta di Dapur MBG, BGN Buka Suara

Mengacu pada standar International Civil Aviation Organization (ICAO), nama yang tercatat dalam paspor harus dalam bentuk huruf Latin tanpa tanda baca. Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan terkait pencantuman identitas dalam penerbitan paspor:

1. Tidak Ada Tanda Baca: Nama dalam paspor tidak boleh memiliki tanda baca. Nama yang mengandung tanda baca seperti apostrof (contohnya: Fir’aun) akan ditulis tanpa tanda apostrof (menjadi: Firaun).

2. Tanpa Gelar: Nama dalam paspor mengikuti bukti identitas yang menyertakan nama ayah, seperti akta lahir, buku nikah (untuk umat Islam), atau ijazah SD/SMP/SMA. Gelar pendidikan atau keagamaan tidak akan dicantumkan dalam paspor.

3. Jumlah Karakter Maksimal: Halaman biodata paspor memiliki ruang terbatas, sehingga jumlah karakter yang dapat dicantumkan dibatasi maksimal 30 karakter. Jika melebihi batas tersebut, informasi akan dicantumkan di halaman endorsement paspor.

Ketentuan mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan juga telah diatur melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Pasal 5 ayat (3) dari peraturan tersebut melarang penggunaan singkatan, angka, dan tanda baca seperti apostrof dalam nama, serta pencantuman gelar pendidikan atau keagamaan di awal atau akhir nama dalam akta pencatatan sipil.

Identitas pada halaman paspor disesuaikan dengan bukti identitas yang dimiliki oleh pemohon. Jika terdapat perubahan, pemohon harus mengajukan permohonan perubahan identitas beserta dokumen pendukung yang telah diperbaiki. Permohonan tersebut juga akan melalui pemeriksaan lebih lanjut, termasuk verifikasi berkas pendukung, wawancara, dan persetujuan dari Kepala Kantor hingga Ajudikator Pusat di Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Untuk mempermudah pengurusan paspor, kami mengusulkan agar masyarakat memastikan terlebih dahulu bahwa dokumen persyaratan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga merupakan upaya perlindungan negara agar data paspor tidak disalahgunakan dengan mudah,” pungkasnya. (fer)

Tags: identitaspaspor

Berita Terkait.

Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah
Nasional

Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah

Rabu, 25 Maret 2026 - 05:27
2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai
Nasional

2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:45
Viral Pria Joget Pamer ‘Cuan’ Rp6 Juta di Dapur MBG, BGN Buka Suara
Nasional

Viral Pria Joget Pamer ‘Cuan’ Rp6 Juta di Dapur MBG, BGN Buka Suara

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:46
ASN
Nasional

Pascalibur Lebaran, 50 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta Diizinkan WFA

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:25
Berawan
Nasional

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Pada Selasa

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:01
Aktivis
Nasional

Analis Militer Desak Transparansi Penuh Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Senin, 23 Maret 2026 - 21:37

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2671 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.