• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dugaan Penistaan Agama, Pendeta GL Dilaporkan Lagi ke Polisi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 21 April 2024 - 08:18
in Headline
reskrim

Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Jakarta. Foto : Antara/Ilham Kausar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Organisasi kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta resmi melaporkan oknum Pendeta Kristen Gilbert Lumoindong (GL) ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama.

“Memperhatikan situasi Media Sosial yang mulai tidak kondusif akibat candaan GL tersebut dan melukai perasaan umat Islam, untuk itu KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat Laporan Polisi terhadap GL, ” kata Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (20/4/2024).

BacaJuga:

Tiga Prajurit Gugur, TNI Tetap Kirim 756 Pasukan Baru ke Lebanon

Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon Ditarget Tiba Akhir Pekan, Terkendala Administrasi dan Akses Penerbangan

3 Personel TNI Gugur di Lebanon, Setara Institute: PBB Harus Sanksi Tegas Israel

“Pelaporan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi tensi dan keresahan masyarakat sehingga permasalahan tersebut telah dipercayakan dan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum, ” sambungnya.

Pitra juga menyebutkan KPI menyesalkan sikap Pendeta GL yang membuat candaan tentang Zakat dan Sholat sambil ditertawai oleh jemaahnya, hal tersebut membuat Kongres Pemuda Indonesia yang mayoritas penganut agama Islam tersinggung.

Oleh sebab itu KPI melalui Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor telah membuat Laporan Polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 19 Januari 2024.

Pitra menjelaskan pihaknya melaporkan Gilbert dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“KPI Berharap agar masyarakat tetap tenang terkait video ceramah GL tersebut karena sudah diserahkan dan dipercayakan penanganan kasusnya kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti, ” kata Pitra yang juga sebagai kuasa hukum dari pelapor.

Sebelumnya Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2024.

Laporan tersebut sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.

Dalam laporan tersebut Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, “Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

Sementara itu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bakal memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Kristen Gilbert Lumoindong.

“Untuk sementara kami harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/4/2024) dilansir Antara.

Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan pendalaman video ceramah tersebut, termasuk pelapor dalam kasus tersebut, yakni Farhat Abbas.

“Termasuk pendalaman barang bukti yang beredar di media maupun melakukan pengecekan terhadap tempat ibadah,” ungkapnya. (aro)

Tags: agamaPoldapolisi

Berita Terkait.

Tiga Prajurit Gugur, TNI Tetap Kirim 756 Pasukan Baru ke Lebanon
Headline

Tiga Prajurit Gugur, TNI Tetap Kirim 756 Pasukan Baru ke Lebanon

Kamis, 2 April 2026 - 03:21
Tiga Prajurit Gugur, TNI Tetap Kirim 756 Pasukan Baru ke Lebanon
Headline

Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon Ditarget Tiba Akhir Pekan, Terkendala Administrasi dan Akses Penerbangan

Kamis, 2 April 2026 - 00:47
Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan
Headline

3 Personel TNI Gugur di Lebanon, Setara Institute: PBB Harus Sanksi Tegas Israel

Rabu, 1 April 2026 - 23:06
RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Headline

Polda Metro Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke TNI

Rabu, 1 April 2026 - 20:03
unifil
Headline

PBB Selidiki Tewasnya 3 Prajurit TNI dalam 2 Insiden di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 10:12
Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Headline

Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN

Rabu, 1 April 2026 - 04:25

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.