• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Jangan Salah Pilih, Ini Beda Visa Kunjungan Wisata dan Visa on Arrival

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 19 April 2024 - 22:12
in Gaya Hidup
visaco

Ilustrasi Visa on Arrival. Foto: Dok Ditjen Imigrasi/Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Orang asing yang hendak melakukan perjalanan wisata atau kunjungan keluarga sering kali menghadapi dilema dalam menentukan pilihan antara Visa on Arrival (VoA) dan Visa Kunjungan Wisata (VKW).

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Felucia Sengky mengatakan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.04 tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa, VoA dan VKW, keduanya memang ditujukan untuk kegiatan wisata, kunjungan keluarga, atau transit. Namun, terdapat perbedaan-perbedaan tertentu antara kedua jenis visa tersebut.

BacaJuga:

Judul Lagu Baru Aespa “Lemonade” Disambut Kecaman Pedas

IU dan Byeon Woo Seok Minta Maaf atas Kontroversi Drama “Perfect Crown”

Lee Yong Jin Resmi Bergabung dengan ‘2 Days & 1 Night’ Musim 4

“Pada pandangan awal, VoA dan VKW memang terlihat serupa dalam hal tujuan kegiatan yang diperuntukkan. Namun, secara substansial, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan,” katanya dalam keterangan Jumat (19/4/2024).

Lebih lanjut, Sengky menjelaskan bahwa terdapat tujuh perbedaan mendasar antara VoA dan VKW.

Berikut di antaranya:
1. Indeks Visa Visa on Arrival menggunakan indeks B1 sedangkan Visa Kunjungan Wisata berindeks C1.

2. Peruntukkan negara tidak semua negara bisa mengajukan visa on arrival. Hanya 97 negara yang bisa memperoleh VKSK sedangkan VKW bisa diajukan oleh negara mana saja.

3. Lama tinggal Untuk pemberian pertama, pemegang VoA diizinkan untuk tinggal selama 30 hari di Indonesia, sementara itu pemegang VKW bisa tinggal hingga 60 hari.

4. Biaya jika VoA bisa diperoleh dengan biaya Rp. 500.000,-, orang asing yang akan mengajukan VKW harus mengeluarkan biaya tiga kali lipatnya atau sejumlah Rp 1.500.000,- dengan masa tinggal yang dua kali lebih lama dibanding orang asing pemegang VoA.

5. Pengajuan VoA dapat diperoleh secara langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara atau Pelabuhan pada saat kedatangan, atau diajukan sebelumnya secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Sementara itu, orang asing yang akan mengajukan VKW secara daring harus memiliki akun terlebih dahulu di evisa.imigrasi.go.id.

6. Persetujuan jika VoA bisa langsung diberikan kepada orang asing yang mengajukan baik
secara langsung maupun via daring tanpa memiliki akun atau penjamin, tidak demikian halnya untuk VKW. Orang asing harus memiliki akun dan/atau penjamin terlebih dahulu, serta menunggu selama maksimal lima hari kerja untuk proses verifikasi visa. Jika disetujui, visa elektronik akan dikirimkan kepada email milik penjamin maupun orang asing yang telah didaftarkan.

7. Perpanjangan VoA hanya dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya. Perpanjanganpun dapat dilakukan secara daring pada evisa.imigrasi.go.id. (khusus e-voa) atau datang langsung ke kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia. Berbeda dengan VoA, VKW dapat diperpanjang hingga total masa tinggal 180 hari. Perpanjangan juga bisa dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id ataupun datang langsung ke kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia

“Silakan dipilih visa mana yang paling sesuai. Kalau masih bingung seputar informasi keimigrasian lainnya, masyarakat bisa memanfaatkan livechat Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB,” pungkas Sengky. (fer)

Tags: Imigrasipariwisatavisawisata

Berita Terkait.

Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta
Gaya Hidup

Judul Lagu Baru Aespa “Lemonade” Disambut Kecaman Pedas

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:54
Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta
Gaya Hidup

IU dan Byeon Woo Seok Minta Maaf atas Kontroversi Drama “Perfect Crown”

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:46
Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta
Gaya Hidup

Lee Yong Jin Resmi Bergabung dengan ‘2 Days & 1 Night’ Musim 4

Selasa, 19 Mei 2026 - 02:47
kim
Gaya Hidup

Reaksi Diam Kim Yuna Bikin Ko Woo Rim Panik usai Main Game 4 Jam

Senin, 18 Mei 2026 - 23:57
evan
Gaya Hidup

ENHYPEN Tampil Tanpa EVAN, Reaksi Netizen Pecah di Media Sosial

Senin, 18 Mei 2026 - 21:31
kpop
Gaya Hidup

Kontroversi ‘Perfect Crown’ Memanas, IU Ungkap Permintaan Maaf Pribadi

Senin, 18 Mei 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2640 shares
    Share 1056 Tweet 660
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.