• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Jangan Salah Pilih, Ini Beda Visa Kunjungan Wisata dan Visa on Arrival

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 19 April 2024 - 22:12
in Gaya Hidup
visaco

Ilustrasi Visa on Arrival. Foto: Dok Ditjen Imigrasi/Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Orang asing yang hendak melakukan perjalanan wisata atau kunjungan keluarga sering kali menghadapi dilema dalam menentukan pilihan antara Visa on Arrival (VoA) dan Visa Kunjungan Wisata (VKW).

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Felucia Sengky mengatakan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.04 tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa, VoA dan VKW, keduanya memang ditujukan untuk kegiatan wisata, kunjungan keluarga, atau transit. Namun, terdapat perbedaan-perbedaan tertentu antara kedua jenis visa tersebut.

BacaJuga:

Bukan Sekadar Idol, Jiyu KiiiKiii Akan Bawakan Berita Cuaca di JTBC

Gara-Gara Privasi Terganggu, Idol Pria Terekam Hadapi Penggemar

Reuni di Layar Kaca, Song Kang dan Kim So Hyun Main Drama Romantis Baru

“Pada pandangan awal, VoA dan VKW memang terlihat serupa dalam hal tujuan kegiatan yang diperuntukkan. Namun, secara substansial, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan,” katanya dalam keterangan Jumat (19/4/2024).

Lebih lanjut, Sengky menjelaskan bahwa terdapat tujuh perbedaan mendasar antara VoA dan VKW.

Berikut di antaranya:
1. Indeks Visa Visa on Arrival menggunakan indeks B1 sedangkan Visa Kunjungan Wisata berindeks C1.

2. Peruntukkan negara tidak semua negara bisa mengajukan visa on arrival. Hanya 97 negara yang bisa memperoleh VKSK sedangkan VKW bisa diajukan oleh negara mana saja.

3. Lama tinggal Untuk pemberian pertama, pemegang VoA diizinkan untuk tinggal selama 30 hari di Indonesia, sementara itu pemegang VKW bisa tinggal hingga 60 hari.

4. Biaya jika VoA bisa diperoleh dengan biaya Rp. 500.000,-, orang asing yang akan mengajukan VKW harus mengeluarkan biaya tiga kali lipatnya atau sejumlah Rp 1.500.000,- dengan masa tinggal yang dua kali lebih lama dibanding orang asing pemegang VoA.

5. Pengajuan VoA dapat diperoleh secara langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara atau Pelabuhan pada saat kedatangan, atau diajukan sebelumnya secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Sementara itu, orang asing yang akan mengajukan VKW secara daring harus memiliki akun terlebih dahulu di evisa.imigrasi.go.id.

6. Persetujuan jika VoA bisa langsung diberikan kepada orang asing yang mengajukan baik
secara langsung maupun via daring tanpa memiliki akun atau penjamin, tidak demikian halnya untuk VKW. Orang asing harus memiliki akun dan/atau penjamin terlebih dahulu, serta menunggu selama maksimal lima hari kerja untuk proses verifikasi visa. Jika disetujui, visa elektronik akan dikirimkan kepada email milik penjamin maupun orang asing yang telah didaftarkan.

7. Perpanjangan VoA hanya dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya. Perpanjanganpun dapat dilakukan secara daring pada evisa.imigrasi.go.id. (khusus e-voa) atau datang langsung ke kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia. Berbeda dengan VoA, VKW dapat diperpanjang hingga total masa tinggal 180 hari. Perpanjangan juga bisa dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id ataupun datang langsung ke kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia

“Silakan dipilih visa mana yang paling sesuai. Kalau masih bingung seputar informasi keimigrasian lainnya, masyarakat bisa memanfaatkan livechat Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB,” pungkas Sengky. (fer)

Tags: Imigrasipariwisatavisawisata

Berita Terkait.

Bukan Sekadar Idol, Jiyu KiiiKiii Akan Bawakan Berita Cuaca di JTBC
Gaya Hidup

Bukan Sekadar Idol, Jiyu KiiiKiii Akan Bawakan Berita Cuaca di JTBC

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:05
Gara-Gara Privasi Terganggu, Idol Pria Terekam Hadapi Penggemar
Gaya Hidup

Gara-Gara Privasi Terganggu, Idol Pria Terekam Hadapi Penggemar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:08
Reuni di Layar Kaca, Song Kang dan Kim So Hyun Main Drama Romantis Baru
Gaya Hidup

Reuni di Layar Kaca, Song Kang dan Kim So Hyun Main Drama Romantis Baru

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:44
11th
Gaya Hidup

J&T Express Genap 11 Tahun, Pengiriman Melonjak 65 Persen dan Layanan Makin Canggih

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:01
boyz
Gaya Hidup

THE BOYZ Hyunjae Gabung Agensi Baru, Siap Perluas Karier sebagai Aktor Lee Jae Hyun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:30
nam
Gaya Hidup

Nam Yujeong Tuai Kritik Usai Debut Solo di Panggung Waterbomb

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:20

OLAHRAGA

Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
Dari Lapangan Hijau, YKK–Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Ratusan Anak Indonesia

Dari Lapangan Hijau, YKK–Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Ratusan Anak Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.