• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Diduga Terlibat Penjualan Aset, Kejati Sumsel Tahan Oknum Notaris

Juni Armanto by Juni Armanto
Jumat, 19 April 2024 - 21:22
in Nusantara
sumselco

Tersangka EM saat menggunakan rompi tahanan pidana khusus di Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Dok Penkum Kejati Sumsel.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah melaksanakan Tahap II, yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap oknum Notaris di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurutnya, oknum notaris tersebut terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Puntodewo, Yogyakarta.

“Tersangka EM telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024, selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang, mulai tanggal 19 April 2024 hingga 08 Mei 2024,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan Jumat (19/4/2024).

Ia menjelaskan bahwa dasar untuk melakukan penahanan terhadap oknum notaris tersebut adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Mengacu pada adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran tersangka sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset Yayasan Batanghari Sembilan menjadi aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan, dan berdasarkan akta tersebut, tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa di Pondok Mesuji di Yogyakarta.

“Untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” pungkasnya. (fer)

Tags: asetKejagungKejatisumsel
Previous Post

Jangan Sampai Terlewat, Doyoung NCT di Acara I Live Alone

Next Post

Tindakan Asusila yang Libatkan Ketua KPU RI, DKPP: Laporan Dalam Proses Verifikasi

Related Posts

pertagas
Nusantara

Pascapenanganan Ilegal Tapping Pertagas Operasional Kembali Normal

Minggu, 2 November 2025 - 21:41
talud
Nusantara

BMKG: Waspadai Gelombang Empat Meter di Perairan Talaud

Minggu, 2 November 2025 - 21:21
cianjur
Nusantara

Polisi Buka Kembali Jalan Utama Cianjur setelah Kebakaran

Minggu, 2 November 2025 - 21:11
deden
Nusantara

Besok Andra Soni Lantik 23 Kepala OPD

Minggu, 2 November 2025 - 18:18
17620732200864182553017944797343
Nusantara

Lima Orang Sekeluarga Tertimbun Longsor di Trenggalek

Minggu, 2 November 2025 - 17:07
WhatsApp Image 2025-11-02 at 11.00.31
Nusantara

Gempa Bumi M4,9 Hantam Meulaboh di Aceh, BMKG: Getaran Hingga Sigli

Minggu, 2 November 2025 - 11:49
Next Post
dekan

Tindakan Asusila yang Libatkan Ketua KPU RI, DKPP: Laporan Dalam Proses Verifikasi

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Ampas Teh

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Kepala BNN Ajak Generasi Muda Jadi Pejuang Anti-Narkoba

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.