• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dirjen HAM Sebut TPPO adalah Kejahatan Serius

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 18 April 2024 - 11:11
in Nasional
hamco

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra. Foto: Ditjen HAM Kemenkumham

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra menyampaikan keprihatinan yang mendalam mengenai lebih dari 1.000 mahasiswa dari 33 universitas yang mengalami eksploitasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama menjalani program magang atau ferienjob di Jerman.

Ia menegaskan TPPO merupakan kejahatan serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang dapat mengancam martabat serta integritas individu.

BacaJuga:

Reformasi Polri, Kapolri Siap Tunduk pada Rekomendasi Kompolnas

Menteri Ekraf: Creative Hub Buka Lapangan Kerja dan Entaskan Kemiskinan di Padang Pariaman

Kemenko PMK Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Gerakan SatuJamKu untuk Kembalikan Peran Keluarga di Era Digital

“Tentu saja, adik mahasiswa-mahasiswa ini berada dalam situasi di mana hak-hak dasar mereka diabaikan. Kami yakin aparat penegak hukum memiliki kepedulian yang sama sehingga dapat menangani persoalan ini dengan baik dan tepat,” ujar Dhahana, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).

Menurutnya, Kemenkumham telah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO.

“Sebagai contoh, Ditjen Imigrasi telah memperketat proses pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan proses permohonan paspor bagi PMI dengan melakukan profiling terhadap pemohon paspor yang berjenis kelamin wanita dan berusia antara 17 sampai dengan 45 tahun sebagai upaya untuk mencegah terjadinya TPPO,” ujar Dhahana.

Ia mengatakan Kemenkumham juga mengharuskan pemohon paspor untuk menyertakan penjamin.

“Penjamin ini akan bertanggung jawab jika terjadi indikasi perdagangan orang atau tindak kejahatan lain terhadap pemilik paspor,” kata dia.

Selain itu, Dhahana mengungkapkan pemerintah Indonesia adalah pihak yang terlibat dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

“Konvensi tersebut telah diratifikasi melalui UU Nomor 6 Tahun 2012, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada PMI dan menolak terjadinya TPPO,” jelas dia.

Namun, Dhahana mengakui TPPO adalah persoalan yang kompleks untuk diselesaikan.

“Meskipun pemerintah telah mengambil langkah-langkah pencegahan dan penindakan, masih ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kondisi ekonomi dan psikologis masyarakat menengah ke bawah di Indonesia,” ungkapnya.

“Dengan menawarkan janji penghasilan yang fantastis di luar negeri, mereka menggoda masyarakat menengah ke bawah yang pada akhirnya menjadi korban TPPO,” tambahnya.

Oleh karena itu, Dhahana meyakini bahwa diperlukan kolaborasi yang matang dari semua kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang TPPO kepada publik.

“Di Direktorat Jenderal HAM, kami melihat perlunya diseminasi informasi mengenai bahaya TPPO, terutama bagi generasi Z yang akan menghadapi dunia kerja,” pungkasnya. (fer)

Tags: Ditjen HAMKemenkumhamTPPO

Berita Terkait.

Kapolri
Nasional

Reformasi Polri, Kapolri Siap Tunduk pada Rekomendasi Kompolnas

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03
Menteri Ekraf: Creative Hub Buka Lapangan Kerja dan Entaskan Kemiskinan di Padang Pariaman
Nasional

Menteri Ekraf: Creative Hub Buka Lapangan Kerja dan Entaskan Kemiskinan di Padang Pariaman

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:51
Kemenko PMK Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Gerakan SatuJamKu untuk Kembalikan Peran Keluarga di Era Digital
Nasional

Kemenko PMK Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Gerakan SatuJamKu untuk Kembalikan Peran Keluarga di Era Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:41
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nasional

Sebut Data BPS Tak Kredibel, Ekonom: Hanya Ingin Menyenangkan Presiden

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:51
Teknologi Mikroba Jadi Andalan, Pertamina dan LanzaTech Garap Energi dari Sampah
Nasional

Teknologi Mikroba Jadi Andalan, Pertamina dan LanzaTech Garap Energi dari Sampah

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:31
RW Kumuh Jakarta Sisa 211, Pramono Soroti Kompleksitas Wilayah Tambora
Nasional

KKP Gandeng Perbankan Tingkatkan Skala Usaha Perikanan di KNMP

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:02

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.