• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dirjen HAM Sebut TPPO adalah Kejahatan Serius

Ali Rachman by Ali Rachman
Kamis, 18 April 2024 - 11:11
in Nasional
hamco

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra. Foto: Ditjen HAM Kemenkumham

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra menyampaikan keprihatinan yang mendalam mengenai lebih dari 1.000 mahasiswa dari 33 universitas yang mengalami eksploitasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama menjalani program magang atau ferienjob di Jerman.

Ia menegaskan TPPO merupakan kejahatan serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang dapat mengancam martabat serta integritas individu.

“Tentu saja, adik mahasiswa-mahasiswa ini berada dalam situasi di mana hak-hak dasar mereka diabaikan. Kami yakin aparat penegak hukum memiliki kepedulian yang sama sehingga dapat menangani persoalan ini dengan baik dan tepat,” ujar Dhahana, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).

Menurutnya, Kemenkumham telah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO.

“Sebagai contoh, Ditjen Imigrasi telah memperketat proses pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan proses permohonan paspor bagi PMI dengan melakukan profiling terhadap pemohon paspor yang berjenis kelamin wanita dan berusia antara 17 sampai dengan 45 tahun sebagai upaya untuk mencegah terjadinya TPPO,” ujar Dhahana.

Ia mengatakan Kemenkumham juga mengharuskan pemohon paspor untuk menyertakan penjamin.

“Penjamin ini akan bertanggung jawab jika terjadi indikasi perdagangan orang atau tindak kejahatan lain terhadap pemilik paspor,” kata dia.

Selain itu, Dhahana mengungkapkan pemerintah Indonesia adalah pihak yang terlibat dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

“Konvensi tersebut telah diratifikasi melalui UU Nomor 6 Tahun 2012, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada PMI dan menolak terjadinya TPPO,” jelas dia.

Namun, Dhahana mengakui TPPO adalah persoalan yang kompleks untuk diselesaikan.

“Meskipun pemerintah telah mengambil langkah-langkah pencegahan dan penindakan, masih ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kondisi ekonomi dan psikologis masyarakat menengah ke bawah di Indonesia,” ungkapnya.

“Dengan menawarkan janji penghasilan yang fantastis di luar negeri, mereka menggoda masyarakat menengah ke bawah yang pada akhirnya menjadi korban TPPO,” tambahnya.

Oleh karena itu, Dhahana meyakini bahwa diperlukan kolaborasi yang matang dari semua kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang TPPO kepada publik.

“Di Direktorat Jenderal HAM, kami melihat perlunya diseminasi informasi mengenai bahaya TPPO, terutama bagi generasi Z yang akan menghadapi dunia kerja,” pungkasnya. (fer)

Tags: Ditjen HAMKemenkumhamTPPO
Previous Post

Anggota MIND ID Agresif Kembangkan PLTS

Next Post

Kapolsek Cilincing: Pelaku Penusukan Tukang Nasi Goreng Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Related Posts

P31
Nasional

Menteri PPPA: Empati Siswa SMA 72 Jadi Kekuatan dalam Pemulihan Korban Ledakan

Minggu, 9 November 2025 - 02:13
iklim
Nasional

Duh, Perubahan Iklim Berdampak pada Kerugian Ekonomi Nasional Hingga Rp544 Triliun

Minggu, 9 November 2025 - 00:06
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dukung Pengembangan Industri Tempe untuk Tembus Pasar Global

Sabtu, 8 November 2025 - 23:14
iccf
Nasional

ICCF 2025 Dorong Daya Saing Ekraf dari Daerah ke Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 22:01
kkp
Nasional

KKP Kembangkan Dua Program Prioritas di Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 21:17
IMN
Nasional

Mendorong Indonesia Emas 2045, tvOne Anugerahkan “Inovasi Membangun Negeri 2025” kepada Para Pembawa Perubahan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:16
Next Post
co

Kapolsek Cilincing: Pelaku Penusukan Tukang Nasi Goreng Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.