• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Para Pemudik Sepeda Motor Dilarang Bawa Anak-anak dan Barang Berlebih

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 6 April 2024 - 17:02
in Nasional
Pemudik menggunakan sepeda motor. Foto: Dok Wahana Makmur Sejati

Pemudik menggunakan sepeda motor. Foto: Dok Wahana Makmur Sejati

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat transportasi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Djoko Setijowarno mengingatkan, pemudik yang terpaksa menggunakan sepeda motor tidak membawa barang bawaan berlebih. Mengingat setiap pemudik harus mengutamakan keselamatan selama dalam perjalanan.

“Para pemudik dengan sepeda motor, harus dilarang membawa barang berlebihan dan anak-anak,” kata Djoko Setijowarno dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

BacaJuga:

Kendaraan Pengangkut Uang Terbakar, Pakar Ungkap Fakta Pembagian Peran Bank dan Vendor

Polri Siapkan 350 Personel untuk Penjaga Perdamaian PBB Termasuk di Gaza

Prabowo-Michael Bloomberg Diskusi Peningkatan SDM di Indonesia

Ia menyadari, penggunaan sepeda motor saat mudik rawan. Apalagi masih banyak yang membawa istri dan anak saat bersepeda motor di masa mudik tahun lalu Pasal 106 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ketentuan itu menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. “Jika melanggar, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimum Rp 250.000 (pasal 292),” ujar Djoko.

Maka musim mudik Lebaran tahun ini, pemerintah perlu memperhatikan para pemudik yang akan menggunakan sepeda motor. Para pemudik yang akan menggunakan sepeda motor perlu lebih diperhatikan.

“Pemerintah mesti lebih gencar lagi mengampanyekan para pengguna sepeda motor agar mengikuti program mudik massal. Dengan demikian, tingkat kecelakaan bisa ditekan,” imbuhnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman tidak ragu, menindak pemudik menggunakan kendaraan roda dua jika membawa barang berlebihan. Termasuk berboncengan lebih dari dua orang.

Ia menegaskan, pelanggaran sekecil apapun akan ditindak. Hanya saja disesuaikan dengan jenis pelanggaran pemudik sepeda motor.

“Kita akan lakukan kegiatan represif edukatif, di mana pelanggaran itu harus ditindak, tapi tentunya tindakan yang edukatif,” ucap Latif Usman secara terpisah di Jakarta dikutip, Sabtu (30/3/2024).

“Kita menegur, kita mengingatkan, ya mungkin itu akan kita putar balik untuk memperbaiki dulu bawaanya, untuk yang lebih muatannya akan kita ingatkan,” tambahnya. Total yang akan mudik 190 juta orang dalam momen Lebaran Idulfitri 2024. (dan)

Tags: Arus Mudikmudikpemudik
Berita Sebelumnya

Catat Tanggalnya! Pelunasan Biaya Haji Ditutup

Berita Berikutnya

BAZNAS Bersama Mitratel Salurkan Paket Ramadan dan Buka Puasa di 11 Wilayah

Berita Terkait.

DAMKAR
Nasional

Kendaraan Pengangkut Uang Terbakar, Pakar Ungkap Fakta Pembagian Peran Bank dan Vendor

Selasa, 18 November 2025 - 21:51
GAZA
Nasional

Polri Siapkan 350 Personel untuk Penjaga Perdamaian PBB Termasuk di Gaza

Selasa, 18 November 2025 - 21:39
PRABOWO
Nasional

Prabowo-Michael Bloomberg Diskusi Peningkatan SDM di Indonesia

Selasa, 18 November 2025 - 20:47
NURHADI
Nasional

Eks Sekretaris MA Ajukan Eksepsi atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Selasa, 18 November 2025 - 20:16
WhatsApp Image 2025-11-18 at 18.30.35
Nasional

Pemerintah Dorong Percepatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Industri Kreatif

Selasa, 18 November 2025 - 19:15
WhatsApp Image 2025-11-18 at 18.18.29
Nasional

Roy Suryo Dinilai Kena Imbas Aturan Lama, Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Lebih Adil

Selasa, 18 November 2025 - 18:25
Berita Berikutnya
BAZNAS Bersama Mitratel Salurkan Paket Ramadan dan Buka Puasa di 11 Wilayah

BAZNAS Bersama Mitratel Salurkan Paket Ramadan dan Buka Puasa di 11 Wilayah

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4060 shares
    Share 1624 Tweet 1015
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.