• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Para Pemudik Sepeda Motor Dilarang Bawa Anak-anak dan Barang Berlebih

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 6 April 2024 - 17:02
in Nasional
Pemudik menggunakan sepeda motor. Foto: Dok Wahana Makmur Sejati

Pemudik menggunakan sepeda motor. Foto: Dok Wahana Makmur Sejati

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat transportasi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Djoko Setijowarno mengingatkan, pemudik yang terpaksa menggunakan sepeda motor tidak membawa barang bawaan berlebih. Mengingat setiap pemudik harus mengutamakan keselamatan selama dalam perjalanan.

“Para pemudik dengan sepeda motor, harus dilarang membawa barang berlebihan dan anak-anak,” kata Djoko Setijowarno dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

BacaJuga:

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global

SDM Unggul Disiapkan, PHTC Prabowo Didorong Lebih Agresif

Energi Transisi Jadi Senjata Pertamina Bangun Desa Rentan Lebih Resisten

Ia menyadari, penggunaan sepeda motor saat mudik rawan. Apalagi masih banyak yang membawa istri dan anak saat bersepeda motor di masa mudik tahun lalu Pasal 106 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ketentuan itu menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. “Jika melanggar, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimum Rp 250.000 (pasal 292),” ujar Djoko.

Maka musim mudik Lebaran tahun ini, pemerintah perlu memperhatikan para pemudik yang akan menggunakan sepeda motor. Para pemudik yang akan menggunakan sepeda motor perlu lebih diperhatikan.

“Pemerintah mesti lebih gencar lagi mengampanyekan para pengguna sepeda motor agar mengikuti program mudik massal. Dengan demikian, tingkat kecelakaan bisa ditekan,” imbuhnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman tidak ragu, menindak pemudik menggunakan kendaraan roda dua jika membawa barang berlebihan. Termasuk berboncengan lebih dari dua orang.

Ia menegaskan, pelanggaran sekecil apapun akan ditindak. Hanya saja disesuaikan dengan jenis pelanggaran pemudik sepeda motor.

“Kita akan lakukan kegiatan represif edukatif, di mana pelanggaran itu harus ditindak, tapi tentunya tindakan yang edukatif,” ucap Latif Usman secara terpisah di Jakarta dikutip, Sabtu (30/3/2024).

“Kita menegur, kita mengingatkan, ya mungkin itu akan kita putar balik untuk memperbaiki dulu bawaanya, untuk yang lebih muatannya akan kita ingatkan,” tambahnya. Total yang akan mudik 190 juta orang dalam momen Lebaran Idulfitri 2024. (dan)

Tags: Arus Mudikmudikpemudik

Berita Terkait.

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global
Nasional

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global

Jumat, 3 April 2026 - 20:36
SDM Unggul Disiapkan, PHTC Prabowo Didorong Lebih Agresif
Nasional

SDM Unggul Disiapkan, PHTC Prabowo Didorong Lebih Agresif

Jumat, 3 April 2026 - 20:09
Energi Transisi Jadi Senjata Pertamina Bangun Desa Rentan Lebih Resisten
Nasional

Energi Transisi Jadi Senjata Pertamina Bangun Desa Rentan Lebih Resisten

Jumat, 3 April 2026 - 19:07
menpar
Nasional

Menpar: Halal Bihalal Jadi Momentum Tingkatkan Kinerja dan Kolaborasi Majukan Pariwisata

Jumat, 3 April 2026 - 15:05
sumono
Nasional

KKP Hentikan Aktivitas 6 Perusahaan Tanpa Izin PKKPRL di Pantura Tegal

Jumat, 3 April 2026 - 13:03
teuku
Nasional

Kementerian Ekraf Apresiasi Butter Baby Tampilkan Ikon Kreatif di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 3 April 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.