• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Polisi Malaysia Tahan Warga Israel Bawa Enam Senjata Api

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 30 Maret 2024 - 05:05
in Internasional
pistol

Ilustrasi senjata api. (ANTARA/H0-Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi Kerajaan Malaysia menahan seorang warga negara Israel yang membawa enam senjata api di Kuala Lumpur pada Kamis (27/3).

Kepala Polisi Malaysia IG Tan Sri Razarudin Husain kepada media di Kuala Lumpur, Jumat, mengatakan telah mendapat laporan penangkapan seorang warga asing di Jalan Ampang dan saat pemeriksaan dilakukan diketahui orang yang dicurigai itu merupakan warga Israel yang masuk ke Malaysia menggunakan paspor Prancis.

BacaJuga:

Dunia di Ambang Perang Besar, Sekjen PBB Desak Hentikan Konflik Timur Tengah

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Uni Eropa Sampaikan Duka dan Desak Perlindungan Pasukan PBB

Putin dan MBS Teleponan, Desak Gencatan Senjata Segera di Timur Tengah

Ia mengatakan, saat pemeriksaan dilakukan laki-laki berusia 36 tahun itu memberikan lagi satu paspor dari Israel.

Dan saat pemeriksaan itu polisi juga merampas enam senjata api dalam sebuah tas dalam satu kamar hotel di Jalan Ampang, Kuala Lumpur.

“Konon dia mencari orang Israel juga (di Malaysia) untuk dibunuh. Karena ada isu keluarga. Kita masih tidak percaya,” kata Tan Sri Razarudin.

Senjata api, menurut dia, dibeli setelah masuk Malaysia, dan pembelian dilakukan dengan mata uang kripto. Laki-laki itu juga telah berpindah hotel dua hingga tiga kali sampai ditangkap di hotel berikutnya.

Laki-laki warga negara Israel itu masuk ke Malaysia pada 12 Maret 2024 melalui Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) dengan menggunakan penerbangan melalui Uni Emirat Arab.

Oleh karena itu, ia mengatakan percaya jika disebutkan senjata api dibeli saat sudah ada di Malaysia.

“Dia tiba di Malaysia baru dia ‘order’. Saya percaya. Dia tidak bisa bawa, penerbangan dia melalui UAE (Uni Emirat Arab). Kalau UAE sangat ketat,” ujar dia.

Polisi telah menahan warga Israel itu sejak 28 hingga 31 Maret. Dan mungkin penahanan akan diperpanjang bila penyelidikan diteruskan, ujar dia.

Ia mengatakan kasus itu diselidiki di bawah Undang-Undang Paspor 1966 (Akta 150) dan Pasal 7 (1) Undang-Undang Senjata Api (penalti lebih berat) 1971 yang bisa dijatuhi hukum gantung. (bro)

Tags: Polisi Malaysiasenjata ApiWarga Israel

Berita Terkait.

Dunia di Ambang Perang Besar, Sekjen PBB Desak Hentikan Konflik Timur Tengah
Internasional

Dunia di Ambang Perang Besar, Sekjen PBB Desak Hentikan Konflik Timur Tengah

Jumat, 3 April 2026 - 06:49
Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Uni Eropa Sampaikan Duka dan Desak Perlindungan Pasukan PBB
Internasional

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Uni Eropa Sampaikan Duka dan Desak Perlindungan Pasukan PBB

Jumat, 3 April 2026 - 04:38
Putin dan MBS Teleponan, Desak Gencatan Senjata Segera di Timur Tengah
Internasional

Putin dan MBS Teleponan, Desak Gencatan Senjata Segera di Timur Tengah

Kamis, 2 April 2026 - 23:57
Bawa Minuman Beralkohol dari Luar Negeri, Ini Batasannya!
Internasional

Bawa Minuman Beralkohol dari Luar Negeri, Ini Batasannya!

Kamis, 2 April 2026 - 21:12
buku
Internasional

Gastrodiplomasi Indonesia Merambah Seoul, Buku ‘Taste of Nusantara’ Perkuat Misi MBG

Kamis, 2 April 2026 - 13:43
DPR: RUU Hukum Perdata Internasional Tutup Kekosongan Hukum dan Perkuat Posisi Indonesia di Global
Internasional

DPR: RUU Hukum Perdata Internasional Tutup Kekosongan Hukum dan Perkuat Posisi Indonesia di Global

Kamis, 2 April 2026 - 06:27

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.