• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pj Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran THR Keagamaan Tahun 2024

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 27 Maret 2024 - 20:09
in Daerah
Pj Gubernur Banten Al Muktabar. (dokumen indopos.co.id)

Pj Gubernur Banten Al Muktabar. (dokumen indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan Tahun 2024.

Surat Edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan dalam rangka menghadapi Hari Raya Keagamaan Tahun 2024, serta untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.

BacaJuga:

Produsen Sepatu GEOX Resmi Raih Fasilitas Kawasan Berikat dari Bea Cukai Jatim II

Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

Hadir untuk Masyarakat, Untar Dukung Pemulihan Warga Terdampak Gempa di Manggarai

Dalam SE tersebut menyebutkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dimana pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Adapun THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, serta pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Selanjutnya, dalam SE tersebut juga menentukan besaran THR Keagamaan diantaranya, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dan dikalikan dengan 1 bulan upah.

Tidak hanya itu, SE itu juga menuturkan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Sehingga untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan dan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2024 serta pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, maka diharapkan Bupati/Wali Kota untuk menegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2024 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawasan ketenagakerjaan.

Serta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemenaker.go.id. (yas)

Tags: Al MuktabarPemprov Bantenpj gubernur bantenthrTHR Keagamaan

Berita Terkait.

Inovasi Hijau Garuda-EIGER, Material Bekas Pesawat Disulap Jadi Tas Fungsional
Daerah

Produsen Sepatu GEOX Resmi Raih Fasilitas Kawasan Berikat dari Bea Cukai Jatim II

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:21
Inovasi Hijau Garuda-EIGER, Material Bekas Pesawat Disulap Jadi Tas Fungsional
Daerah

Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:11
Rugikan Negara Rp7,2 T, Mahasiswa Tagih Janji Prabowo Tangkap Pelaku Tambang Ilegal
Daerah

Hadir untuk Masyarakat, Untar Dukung Pemulihan Warga Terdampak Gempa di Manggarai

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:01
Air Melimpah dan Modal Terjamin, Pokdakan Ngupoyo Mino Sleman Siap Ekspansi Pasok Ikan di Jogja
Daerah

BKKBN Aceh Perkuat Budaya Anti Penyuapan Lewat Pelatihan ISO 37001:2025

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:03
Rugikan Negara Rp7,2 T, Mahasiswa Tagih Janji Prabowo Tangkap Pelaku Tambang Ilegal
Daerah

DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Jogjakarta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:30
Air Melimpah dan Modal Terjamin, Pokdakan Ngupoyo Mino Sleman Siap Ekspansi Pasok Ikan di Jogja
Daerah

Sayuti Achmad Kantongi Dukungan 15 Daerah, Resmi Daftar Calon Ketua PWI Aceh

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:02

OLAHRAGA

Ok//olga Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo
Olahraga

Ok//olga Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

INDOPOSCO.ID - Persaingan Super League 2026/2027 kembali memanas pada pertengahan pekan ini. Sebanyak delapan pertandingan dengan tiga laga menarik diantaranya...

SelengkapnyaDetails
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40
bultang

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48
Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2631 shares
    Share 1052 Tweet 658
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1391 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1262 shares
    Share 505 Tweet 316
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1095 shares
    Share 438 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.