• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Upaya Penerapan Pidana Non Penjara, Bapas dan Pemkot Surabaya Kolaborasi

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Selasa, 26 Maret 2024 - 17:38
in Nusantara
Kepala Bapas Surabaya, Rika Aprianti memaparkan di hadapan peserta rakor bertempat di ruang rapat bidang hukum Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya), Selasa (26/3). Foto/humas Ditjenpas.

Kepala Bapas Surabaya, Rika Aprianti memaparkan di hadapan peserta rakor bertempat di ruang rapat bidang hukum Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya), Selasa (26/3). Foto/humas Ditjenpas.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Bapas Surabaya, Rika Aprianti, menyampaikan kesiapan dan dukungan Bapas Surabaya untuk kolaborasi pelaksanaan pidana alternatif atau pidana luar lembaga atau pidana non pemenjaraan.

Bapas Surabaya siap menghadirkan produk assessment yang akan menjadi dokumen dukungan penting dalam pelaksanan pidana alternatif.

BacaJuga:

PHR Bangun Ekosistem Inklusi, Ruang Setara Jadi Awal Kemandirian Penyandang Disabilitas

Gempa Bumi Guncang Wilayah Jember di Jawa Timur, Pusat Episenter di Darat

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

“Pidana alternatif menjadi salah satu solusi penting permasalahan klasik overcrowding di lapas dan rutan. Tidak semua kasus pidana harus masuk ke rutan atau lapas. Untuk itu dibutuhkan kolaborasi dan koordinasi, baik APH, Pemerintah Daerah dan Masayarakat. Karena sejatinya penerapan ini adalah kebutuhan untuk melindungi masyarakat,” ungkap Rika saat memaparkan di hadapan peserta rakor bertempat di ruang rapat bidang hukum Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya), Selasa (26/3).

Rika menyebutkan bahwa dengan diundangkannya UU No1 tahun 2023 tentang KUHP, khususnya di pasal 65 yang menyebutkan 5 pidana pokok, yang 3 diantaranya menyebutkan Pidana Pengawasan , Pidana Denda dan Pidana Kerja Sosial, memberi peluang lebih luas untuk menerapkan pidana luar lapas atau rutan. Walaupun saat ini masih masa transisi hingga tahun 2026.

“ Namun sebenarnya saat ini sudah memiliki cantolan pidana luar penjara di pasal 14a KUHP, bahwa putusan pidana 1 tahun ke bawah dapat diberlakukan pidana percobaan,” kata Rika

Ia pun menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun di 6 wilayah kerja Bapas Kelas Surabaya di 6 Lapas dan Rutan, saat ini terdapat 235 narapidana dengan hukuman 1 tahun ke bawah atau di register BIIa.

“Kami coba hitung rata-rata saja uang makan 20 ribu per hari dikalikan 235 narapidana tersebut dikalikan 365 hari atau 1 tahun. Maka penghematan anggaran negara yang diperkirakan apabila mereka menjalani pidana luar lembaga atau pidana percobaan adalah sekitar 1, 7 milyar rupiah, “ Rika menjelaskan lagi, “itu hanya dari makannya saja, belum pemenuhan kebutuhan sarana lain.’

Menurutnya diberlakukannya pidana non pemenjaraan, bukan hanya terkait dengan penghematan anggaran negara, tetapi juga peningkatan kualitas pembinaan bagi warga binaan di dalam lapas dan rutan.

Rika-Apriyanti-2
Kepala Bapas Surabaya, Rika Aprianti foto bersama dengan para pejabat Pemkot Surabaya usai rakor bertempat di ruang rapat bidang hukum Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya), Selasa (26/3). Foto/humas Ditjenpas.

Karena dengan menurunnya jumlah hunian, maka tingkat keseimbangan antara petugas dan penghuni lapas rutan, dengan program dan fasilitas pembinan dan perawatan, sehingga kulitas warga binaan yang akan kembali ke masyarakat pun akan semakin membaik.

“Artinya sebenarnya pidana non pemenjaraan senafas dengan tujuan sistem Pemasyarakatan, yaitu melindungi masyarakat, termasuk melindungi masyarakat dari pengulangan tindakan pidana.”

Ia kembali menjelaskan bahwa dengan pidana alternatif pelaku pelanggaran dapat “membayar” langsung perilakunya kepada masyarakat melalui jenis tindak pidaana alternatif.

Negara tidak harus mengeluarakn uang , justru mereka yang membayar langsung ke masyarakat, misalnya kerja sosial, menyapu taman kota, mengajar pada materi tertentu.

“Tapi tentunya itu setelah dilakukan assessment ketat, kami di Bapas akan melakukan assessment melalui litmas (penelitian kemasyarakatan) dan pertimbangan dari pihak terkait lain pun sangat dibutuhkan. Kolaborasi untuk menghasilkan kualitas warga negara Indonesia yang baik untuk kembali ke masyarakat,”ungkapnya.

Rika mengharapkan best practice penurunan drastic jumlah Anak yang berhdapan dengan Hukum (ABH) penanganan anak dengan berlakunya UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (UU SPPA).

Sebelum berlaku UU SPPA, jumlah anak seluruh Indonsia sekitar 7000 anak. Tapi setelah berlakunya peraturan tersebut, jumlah Anak yang berada di dalam lembaga berada di angka kurang dari 2000 Anak.

Kepala bapas Surabaya juga menyampaikan apresiasi atas atensi dan dukungan dari Pemkot Surabaya yang telah menginisiasi rapat koordinasi.

Shidarta Praditya Revienda Putra, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya yang memimpin rapat pada hari itu menyampaikan dukungannya dan siap untuk menindaklanjuti.

“Sebenarnya ini adalah PR lama, tapi kali ini PR ini harus sama-sama kita tuntaskan, khususnya tentang perubahan mindset penghukuman,”
ujarnya.

Ia mengatkan bahwa pertemuan hari itu akan segera ditanklanjuti dengan rapar koordinasi yang akan menghadirkan aparat pelam mendknegak hukum (APH).

Pada rakor tersebut hadir beberapa elemen dinas daerah seperti PPA, Dinas Sosial, yang berinetraksi dalam diskusi bagaiamana berbagai peran ini akan berkolaborasi dalam penerapan pidana alternatif .

Selain dari pemerintah daerah perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan dan Pelayan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur juga turut hadir sebagai penanggung jawab wilayah Jawa Timur. (gin)

Tags: Bapas Surabayalapaspelaksanaan pidana alternatifPemkot SurabayaPidana Non Penjaraproduk assessment

Berita Terkait.

PHR-Disabilitas
Nusantara

PHR Bangun Ekosistem Inklusi, Ruang Setara Jadi Awal Kemandirian Penyandang Disabilitas

Senin, 29 Juni 2026 - 18:01
Gempa-Jember
Nusantara

Gempa Bumi Guncang Wilayah Jember di Jawa Timur, Pusat Episenter di Darat

Senin, 29 Juni 2026 - 08:29
Batik
Nusantara

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:04
Gempa-Lampung
Nusantara

Jelang Subuh, Bandar Lampung Dihantam Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,9

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:17
ntb
Nusantara

Krisis Air Meluas, Kemarau Bikin Ribuan Warga di Jateng dan NTB Menjerit

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:19
Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan
Nusantara

Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:14

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1726 shares
    Share 690 Tweet 432
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1694 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1636 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang
Olahraga

Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang

Editor Folber Siallagan
Senin, 29 Juni 2026 - 22:11

INDOPOSCO.ID - Timnas Brasil akan ditantang Timnas Jepang dalam babak 32 besar Piala Dunia 2026. Duel sengit perebutan tiket ke...

SelengkapnyaDetails
Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 17:35
Selebrasi

Bungkam Afrika Selatan, Kedisiplinan dan Agresivitas Jadi Kunci Kemenangan Kanada

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41
Buchanan

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.