• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Upaya Penerapan Pidana Non Penjara, Bapas dan Pemkot Surabaya Kolaborasi

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Selasa, 26 Maret 2024 - 17:38
in Nusantara
Kepala Bapas Surabaya, Rika Aprianti memaparkan di hadapan peserta rakor bertempat di ruang rapat bidang hukum Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya), Selasa (26/3). Foto/humas Ditjenpas.

Kepala Bapas Surabaya, Rika Aprianti memaparkan di hadapan peserta rakor bertempat di ruang rapat bidang hukum Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya), Selasa (26/3). Foto/humas Ditjenpas.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Bapas Surabaya, Rika Aprianti, menyampaikan kesiapan dan dukungan Bapas Surabaya untuk kolaborasi pelaksanaan pidana alternatif atau pidana luar lembaga atau pidana non pemenjaraan.

Bapas Surabaya siap menghadirkan produk assessment yang akan menjadi dokumen dukungan penting dalam pelaksanan pidana alternatif.

BacaJuga:

Pemprov NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Hingga 14 Hari ke Depan

Jelang Musim Hujan, Aceh Selatan Kejar Serapan TKD untuk Infrastruktur di Atas 50 Persen

Pulihkan Nadi Ekonomi Nelayan, Pidie Jaya Percepat Normalisasi Muara Krueng Meureudu

“Pidana alternatif menjadi salah satu solusi penting permasalahan klasik overcrowding di lapas dan rutan. Tidak semua kasus pidana harus masuk ke rutan atau lapas. Untuk itu dibutuhkan kolaborasi dan koordinasi, baik APH, Pemerintah Daerah dan Masayarakat. Karena sejatinya penerapan ini adalah kebutuhan untuk melindungi masyarakat,” ungkap Rika saat memaparkan di hadapan peserta rakor bertempat di ruang rapat bidang hukum Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya), Selasa (26/3).

Rika menyebutkan bahwa dengan diundangkannya UU No1 tahun 2023 tentang KUHP, khususnya di pasal 65 yang menyebutkan 5 pidana pokok, yang 3 diantaranya menyebutkan Pidana Pengawasan , Pidana Denda dan Pidana Kerja Sosial, memberi peluang lebih luas untuk menerapkan pidana luar lapas atau rutan. Walaupun saat ini masih masa transisi hingga tahun 2026.

“ Namun sebenarnya saat ini sudah memiliki cantolan pidana luar penjara di pasal 14a KUHP, bahwa putusan pidana 1 tahun ke bawah dapat diberlakukan pidana percobaan,” kata Rika

Ia pun menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun di 6 wilayah kerja Bapas Kelas Surabaya di 6 Lapas dan Rutan, saat ini terdapat 235 narapidana dengan hukuman 1 tahun ke bawah atau di register BIIa.

“Kami coba hitung rata-rata saja uang makan 20 ribu per hari dikalikan 235 narapidana tersebut dikalikan 365 hari atau 1 tahun. Maka penghematan anggaran negara yang diperkirakan apabila mereka menjalani pidana luar lembaga atau pidana percobaan adalah sekitar 1, 7 milyar rupiah, “ Rika menjelaskan lagi, “itu hanya dari makannya saja, belum pemenuhan kebutuhan sarana lain.’

Menurutnya diberlakukannya pidana non pemenjaraan, bukan hanya terkait dengan penghematan anggaran negara, tetapi juga peningkatan kualitas pembinaan bagi warga binaan di dalam lapas dan rutan.

Rika-Apriyanti-2
Kepala Bapas Surabaya, Rika Aprianti foto bersama dengan para pejabat Pemkot Surabaya usai rakor bertempat di ruang rapat bidang hukum Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya), Selasa (26/3). Foto/humas Ditjenpas.

Karena dengan menurunnya jumlah hunian, maka tingkat keseimbangan antara petugas dan penghuni lapas rutan, dengan program dan fasilitas pembinan dan perawatan, sehingga kulitas warga binaan yang akan kembali ke masyarakat pun akan semakin membaik.

“Artinya sebenarnya pidana non pemenjaraan senafas dengan tujuan sistem Pemasyarakatan, yaitu melindungi masyarakat, termasuk melindungi masyarakat dari pengulangan tindakan pidana.”

Ia kembali menjelaskan bahwa dengan pidana alternatif pelaku pelanggaran dapat “membayar” langsung perilakunya kepada masyarakat melalui jenis tindak pidaana alternatif.

Negara tidak harus mengeluarakn uang , justru mereka yang membayar langsung ke masyarakat, misalnya kerja sosial, menyapu taman kota, mengajar pada materi tertentu.

“Tapi tentunya itu setelah dilakukan assessment ketat, kami di Bapas akan melakukan assessment melalui litmas (penelitian kemasyarakatan) dan pertimbangan dari pihak terkait lain pun sangat dibutuhkan. Kolaborasi untuk menghasilkan kualitas warga negara Indonesia yang baik untuk kembali ke masyarakat,”ungkapnya.

Rika mengharapkan best practice penurunan drastic jumlah Anak yang berhdapan dengan Hukum (ABH) penanganan anak dengan berlakunya UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (UU SPPA).

Sebelum berlaku UU SPPA, jumlah anak seluruh Indonsia sekitar 7000 anak. Tapi setelah berlakunya peraturan tersebut, jumlah Anak yang berada di dalam lembaga berada di angka kurang dari 2000 Anak.

Kepala bapas Surabaya juga menyampaikan apresiasi atas atensi dan dukungan dari Pemkot Surabaya yang telah menginisiasi rapat koordinasi.

Shidarta Praditya Revienda Putra, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya yang memimpin rapat pada hari itu menyampaikan dukungannya dan siap untuk menindaklanjuti.

“Sebenarnya ini adalah PR lama, tapi kali ini PR ini harus sama-sama kita tuntaskan, khususnya tentang perubahan mindset penghukuman,”
ujarnya.

Ia mengatkan bahwa pertemuan hari itu akan segera ditanklanjuti dengan rapar koordinasi yang akan menghadirkan aparat pelam mendknegak hukum (APH).

Pada rakor tersebut hadir beberapa elemen dinas daerah seperti PPA, Dinas Sosial, yang berinetraksi dalam diskusi bagaiamana berbagai peran ini akan berkolaborasi dalam penerapan pidana alternatif .

Selain dari pemerintah daerah perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan dan Pelayan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur juga turut hadir sebagai penanggung jawab wilayah Jawa Timur. (gin)

Tags: Bapas Surabayalapaspelaksanaan pidana alternatifPemkot SurabayaPidana Non Penjaraproduk assessment

Berita Terkait.

BUMN Dipangkas dari 1.600 Jadi 300, DPR: Harus Lebih Untung dan Menyejahterakan Rakyat
Nusantara

Pemprov NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Hingga 14 Hari ke Depan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:35
Jelang Musim Hujan, Aceh Selatan Kejar Serapan TKD untuk Infrastruktur di Atas 50 Persen
Nusantara

Jelang Musim Hujan, Aceh Selatan Kejar Serapan TKD untuk Infrastruktur di Atas 50 Persen

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:25
Pulihkan Nadi Ekonomi Nelayan, Pidie Jaya Percepat Normalisasi Muara Krueng Meureudu
Nusantara

Pulihkan Nadi Ekonomi Nelayan, Pidie Jaya Percepat Normalisasi Muara Krueng Meureudu

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:15
Pascagempa NTT, 5 Ribu Lebih Warga Bertahan di Pengungsian
Nusantara

Pascagempa NTT, 5 Ribu Lebih Warga Bertahan di Pengungsian

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:01
Pemulihan Pascabencana Solok Raya Dikebut, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus
Nusantara

Musim Tanam Tiba, Nagan Raya Manfaatkan TKD untuk Rehabilitasi Sawah Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:33
Banten Andra Soni Tegaskan Peningkatan SDM Jadi Prioritas KUA-PPAS 2027
Nusantara

Banten Andra Soni Tegaskan Peningkatan SDM Jadi Prioritas KUA-PPAS 2027

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:52

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3784 shares
    Share 1514 Tweet 946
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Makin Banyak Pengguna, Komunitas Geely Perkuat Kebersamaan di GIIAS 2026

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.