• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kabar Gembira, Guru ASN P3K Bisa Jadi Kepala Sekolah

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 20 Maret 2024 - 12:15
in Nasional
gtkco

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani (tengah) Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengatakan, jenjang karir guru aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tidak ada. Hal ini merujuk undang-undang (UU) ASN.

Namun merujuk turunan UU ASN, menurut dia, sangat memungkinkan guru ASN P3K bisa menempati jabatan penting, seperti kepala sekolah. “Contohnya sudah banyak di beberapa daerah. Seperti Barito Utara, kepala daerah mengangkat ASN P3K jadi kepala sekolah,” ujar Nunuk Suryani saat berkunjung di SDN Percobaan Palangka Raya, Rabu (20/3/2024).

BacaJuga:

Ketua Komisi XIII Usul Kemampuan Literasi Jadi Pertimbangan Pengurangan Masa Tahanan

Cegah Berkas Perkara Bolak-balik, DPR Dorong Penyidik dan Jaksa Perkuat Koordinasi dalam Penerapan KUHAP Baru

Hotspot Karhutla Tembus 331 Titik, Kalsel dan Sumsel Jadi Sorotan

Ia menjelaskan, untuk guru status honorer tidak bisa menjabat sebagai kepala sekolah. Karena, ini berkaitan dengan pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

“Selain bisa menjadi kepala sekolah, ASN P3K bisa juga menjadi pengawas sekolah,” katanya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, pada guru ASN P3K tidak mengenal masa kerja, tetapi masa kontrak. Sebab, masa kerja hingga masa usia pensiun.

“Yang 5 tahun itu, masa kontrak bukan masa kerja. Karena masa kerja itu sampai pensiun,” jelasnya.

Untuk perpanjangan masa kontrak, masih ujar Nunuk, ditentukan dari penilaian kinerja. Jadi tidak ada lagi proses seleksi dari awal.

“Jadi saat perpanjang kontrak tidak ada lagi tes, tapi dinilai dari kinerja,” ujarnya.

“Ketika seorang guru jadi ASN P3K maka wajib mengelola tugas administrasi, jadi jangan mengeluh. Ini untuk penilaian saat perpanjang kontrak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Percobaan Palangka Raya Rine Susanti mempertanyakan, terkait jenjang karir ASN P3K. Selain itu, guru kelas V ini mempertanyakan terkait mekanisme perpanjangan masa kerja ASN P3K.

“Apakah ada jenjang karir atau kenaikan jabatan bagi guru ASN P3K?” ujarnya.

“Dan apakah saat perpanjangan masa kerja, guru ASN P3K harus mengikuti tes lagi,” imbuhnya. (nas)

Tags: guru aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjaGuru ASN P3Kkepala sekolah

Berita Terkait.

Ketua Komisi XIII Usul Kemampuan Literasi Jadi Pertimbangan Pengurangan Masa Tahanan
Nasional

Ketua Komisi XIII Usul Kemampuan Literasi Jadi Pertimbangan Pengurangan Masa Tahanan

Minggu, 27 September 2026 - 23:09
Cegah Berkas Perkara Bolak-balik, DPR Dorong Penyidik dan Jaksa Perkuat Koordinasi dalam Penerapan KUHAP Baru
Nasional

Cegah Berkas Perkara Bolak-balik, DPR Dorong Penyidik dan Jaksa Perkuat Koordinasi dalam Penerapan KUHAP Baru

Minggu, 27 September 2026 - 20:07
Pengamat: Indonesia Konsisten Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Nasional

Hotspot Karhutla Tembus 331 Titik, Kalsel dan Sumsel Jadi Sorotan

Minggu, 27 September 2026 - 17:05
Menpar
Nasional

Buka WIG 2026 di Solo, Menpar Bawa Kekayaan Kuliner Nusantara ke Panggung Dunia

Minggu, 27 September 2026 - 14:06
Wisuda
Nasional

UT Jakarta Wisuda 2.051 Lulusan, Siapkan Kampus Full Digital untuk Gen Z

Minggu, 27 September 2026 - 12:44
Penghargaan
Nasional

Optimalkan Data BPS untuk Pembangunan Daerah, Kemendagri Sabet Penghargaan di HSN 2026

Minggu, 27 September 2026 - 12:04

OLAHRAGA

Rahmat-Erwin-Abdullah
Olahraga

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 09:41

​INDOPOSCO.ID - Cabang olahraga (cabor) angkat besi kembali mengharumkan nama bangsa di panggung olahraga bergengsi se-Asia. Lifter andalan Indonesia, Rahmat...

SelengkapnyaDetails
Karate

FORTIS Series-II 2026 Siapkan 231 Kelas, Bidik 1.750 Atlet Karate

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3901 shares
    Share 1560 Tweet 975
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1040 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    998 shares
    Share 399 Tweet 250
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.