• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Berhentikan Sementara 15 Pegawai yang Terlibat Pungli

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 16 Maret 2024 - 21:13
in Headline
Pegawai-Pungli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK dalam konferensi pers di Gendung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa mengatakan akan segera memberhentikan sementara 15 pegawai KPK yang terlibat dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

“Kemudian terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku,” kata Cahya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Jumat (15/3/2024) malam.

BacaJuga:

UKW Angkatan ke-21 Digelar, INDOPOSCO Apresiasi Dukungan Para Sponsor

UKW INDOPOSCO-UMJ, Hendri Ch Bangun Ajak Jurnalis Hadapi Era AI dengan Profesional

3 Aspek Utama Kompetensi Wartawan Jadi Sorotan di UKW INDOPOSCO-UMJ

Cahya mengungkapkan pemeriksaan disiplin terhadap 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan berjalan maraton dan diperkirakan rampung pada 21 Maret 2024.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan jawaban soal apakah 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka akan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN), hal itu akan diumumkan setelah rangkaian proses hukumnya rampung.

“Ada tim dari Inspektorat, Biro Hukum, SDM dan atasan langsungnya yang juga sedang paralel bekerja. Mudah-mudahan lebih cepat jalannya dari prosesnya sehingga status ASN-nya nanti bisa ditentukan,” ujarnya.

Pada Jumat (15/3/2024), KPK secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan cabang KPK.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Para tersangka tersebut yakni Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.

Lalu, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan petugas Rutan KPK Suharlan.

Kemudian lima petugas Rutan KPK lainnya yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

“Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga informasi sidak,” kata Asep.

Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung.

Besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta.

Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan beberapa istilah atau password diantaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai ponsel dan uang tunai.

Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp6,3 Miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (dam)

Tags: KPKPegawaipungli

Berita Terkait.

ukw
Headline

UKW Angkatan ke-21 Digelar, INDOPOSCO Apresiasi Dukungan Para Sponsor

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09
Hendri Ch Bangun
Headline

UKW INDOPOSCO-UMJ, Hendri Ch Bangun Ajak Jurnalis Hadapi Era AI dengan Profesional

Sabtu, 19 September 2026 - 13:02
3 Aspek Utama Kompetensi Wartawan Jadi Sorotan di UKW INDOPOSCO-UMJ
Headline

3 Aspek Utama Kompetensi Wartawan Jadi Sorotan di UKW INDOPOSCO-UMJ

Sabtu, 19 September 2026 - 11:36
UKW
Headline

INDOPOSCO-UMJ Gelar UKW Angkatan 21, Profesionalisme Wartawan Diuji di Tengah Era AI

Sabtu, 19 September 2026 - 10:31
Aktivis 98 Minta Publik Kawal Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Headline

Aktivis 98 Minta Publik Kawal Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Sabtu, 19 September 2026 - 07:16
Kemenkop Gandeng Muhammadiyah dan Utusan Khusus Presiden Perkuat Ekosistem Koperasi
Headline

Isu Nusron Wahid Mundur di Tengah Dugaan Suap, ATR/BPN Buka Suara

Jumat, 18 September 2026 - 19:11

OLAHRAGA

sumaya
Olahraga

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

INDOPOSCO.ID – Sumaya tinggal selangkah lagi dari sejarah. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di final nomor Women’s Singles...

SelengkapnyaDetails
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5532 shares
    Share 2213 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.