• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Bappebti Bahas Kelanjutan Evaluasi Pajak Kripto

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 15 Maret 2024 - 02:22
in Ekonomi
bappebti

Chief Compliance Officer Reku Robby (kiri) dan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya (kanan) dalam sesi gelar wicara (talkshow) Reku Finance Flash di Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melanjutkan pembahasan evaluasi pajak kripto dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan pembahasan secara internal akan dilakukan setelah adanya tanggapan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait evaluasi pajak kripto.

BacaJuga:

Lakukan Efesiensi, Pemerintah Pangkas Perjalanan Dinas hingga 70 Persen, Dorong WFH dan Transportasi Publik

Menkop Terima Audiensi Menteri PPPA, Bahas Penguatan Peran Perempuan pada Kopdes Merah Putih

Epson Resmikan Solution Center, Percepat Transformasi Digital Bisnis di Jawa Timur

“Ada (pembahasan), kita nanti (membahas) dengan Pak Robby, Ketua Aspakrindo nanti supaya satu suara. Kemarin juga kan sudah dibicarakan di berita, Ditjen Pajak sudah menanggapi ya, kemarin mereka siap untuk bicara. Kalau begini kan, mereka sudah (memberikan) lampu hijau, kita juga enak ya masuknya seperti itu,” kata Tirta seperti dikutip antara, Kamis (14/3/2024).

Tirta menilai, pengenaan pajak terhadap aset kripto perlu dievaluasi ulang mengingat industri kripto di Indonesia saat ini masih tergolong baru. Industri yang masih baru tersebut seharusnya diberi ruang untuk bertumbuh.

Dalam pembahasan nanti, rencananya Bappebti akan mempertimbangkan untuk mengusulkan nilai pajak setengah dari pajak kripto yang berlaku saat ini.

“Sebelum ditetapkan itu (pajak kripto) kan, dulu usulan dari kita sebenarnya setengahnya ya, mungkin ada yang pernah mencatat usulan itu, jadi itu setengahnya. Jadi 0,05 (persen) dan 0,055 (persen),” ujar Tirta.

Pemerintah resmi menetapkan pajak untuk aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022.

PMK tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

PPh untuk penjual aset kripto tercatat sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi, dan PPN yang dikenakan sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi.

Sementara itu, bagi yang belum terdaftar di Bappebti, pungutan pajaknya lebih tinggi yakni PPh 0,2 persen dan PPN sebesar 0,22 persen.

Tirta juga menyampaikan bahwa pajak yang dikenakan dalam industri kripto di Indonesia akan turut berdampak terhadap nilai transaksi kripto di dalam negeri.

Pasalnya, dengan penetapan PPn dan PPh terhadap transaksi kripto mengakibatkan banyak para nasabah yang bertransaksi kripto di luar negeri.

“Kalau dikenakan (pajak) langsung besar, industri kripto Indonesia masih embrio. Secara keseluruhan industri kripto masih baru. Industri yang masih baru perlu diberi ruang untuk bertumbuh,” kata Tirta.

Untuk itu, bertepatan dengan proses peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka diharapkan juga menjadi momentum evaluasi untuk aturan pajak aset kripto. (wib)

Tags: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka KomoditiBappebtiKriptoPajak Kripto

Berita Terkait.

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional
Ekonomi

Lakukan Efesiensi, Pemerintah Pangkas Perjalanan Dinas hingga 70 Persen, Dorong WFH dan Transportasi Publik

Rabu, 1 April 2026 - 02:25
Menkop Terima Audiensi Menteri PPPA, Bahas Penguatan Peran Perempuan pada Kopdes Merah Putih
Ekonomi

Menkop Terima Audiensi Menteri PPPA, Bahas Penguatan Peran Perempuan pada Kopdes Merah Putih

Rabu, 1 April 2026 - 00:00
Epson Resmikan Solution Center, Percepat Transformasi Digital Bisnis di Jawa Timur
Ekonomi

Epson Resmikan Solution Center, Percepat Transformasi Digital Bisnis di Jawa Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:57
Epson Resmikan Solution Center, Percepat Transformasi Digital Bisnis di Jawa Timur
Ekonomi

Dari Kota Malang, Candyco Kembangkan Kerajinan Rajut Custom dengan Dukungan BRI dan LinkUMKM

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:45
Tak Sekadar Pelatihan, CSR PDC Antar Haekal Jadi Wirausaha Kuliner
Ekonomi

Tak Sekadar Pelatihan, CSR PDC Antar Haekal Jadi Wirausaha Kuliner

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:39
Energi Tetap Mengalir: Jurus Pertamina Hadapi Lonjakan Kebutuhan dan Tekanan Global
Ekonomi

Energi Tetap Mengalir: Jurus Pertamina Hadapi Lonjakan Kebutuhan dan Tekanan Global

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:21

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1068 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    886 shares
    Share 354 Tweet 222
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.