• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Cegat Motor Wartawan, Debt Collector Dipidana 6 Bulan Penjara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 5 Maret 2024 - 15:10
in Nusantara
Korban saat dicegat oleh debt collector di Tigaraksa Tangerang. (Dok. Sanki Wahyudin)

Korban saat dicegat oleh debt collector di Tigaraksa Tangerang. (Dok. Sanki Wahyudin)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Ahmad Irfir Rochman menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan kepada masing-masing terdakwa kasus tindakan tak menyenangkan.

Kedua terdakwa atas nama Rusly Senge dan Riyanto Siasmiyianto itu didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada wartawan dengan cara hendak merampas kendaraan korban yang memiliki surat surat lengkap.

BacaJuga:

Sinergi TNI AD dan Petani BIFA Tanam Padi Gogo di Kutai Barat

Dinas Pariwisata Banten Gelar Rakor Siaga Wisata Jelang Libur Nataru 2025/2026

Wisatawan Nataru Tak Perlu Ragu, BMKG Sebut Pesisir Pantai Anyar-Cinangka Aman dari Bencana

Diketahui, kedua terdakwa mencegat sepeda motor Honda Scopy yang dikendarai Sangki Wahyudin dan Ai Ratna Sriningsih saat berada di Jalan Raya Pemda Tigaraksa beberapa waktu lu.

Kedua terdakwa mengaku debt collector dari FIF Finance Tangerang.

Namun, keduanya tak menunjukkan surat tugas dari perusahaan saat dimintai oleh korban. Terdakwa sempat memegang stang motor dan menghina korban dengan kata-kata kotor.

Tak terima, korban Sangki Wahyudin melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang dengan membawa BPKB dan STNK motor.

“Saya saat itu bersama istri hendak ke Kantor PWI Kabupaten Tangerang di Cikokol. Ucapan terdakwa yang itu menghina saya. Tentu saya dan istri berterimakasih atas keadilan yang diputuskan hakim,” jelasnya kepada media, Selasa (5/3/2024).

Hakim menjatuhkan vonis penjara enam bulan kepada masing-masing terdakwa. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa 8 bulan penjara. (yas)

Tags: debt collectorPN Tangerangwartawan
Berita Sebelumnya

Dirjen Imigrasi Permudah Syarat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Berita Berikutnya

Kembangkan Bisnis Bersama Komunitas BlueBand Professional

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-03 at 20.35.14
Nusantara

Sinergi TNI AD dan Petani BIFA Tanam Padi Gogo di Kutai Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:08
1000442268
Nusantara

Dinas Pariwisata Banten Gelar Rakor Siaga Wisata Jelang Libur Nataru 2025/2026

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:58
banten
Nusantara

Wisatawan Nataru Tak Perlu Ragu, BMKG Sebut Pesisir Pantai Anyar-Cinangka Aman dari Bencana

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:26
andra-soni
Nusantara

Cegah Tambang Ilegal, Polda Banten Cek Perusahaan Tambang di Bojonegara dan Puloampel

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:05
presiden-pks
Nusantara

Gerak Cepat, Presiden PKS Tunjuk Sekjen Pimpin Satgas Siaga Bencana di Sumatera

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:47
JAWEN
Nusantara

Doa dalam Bahasa Alam: Puhsarang dan Jiwa Tanah Jawa yang Tak Pernah Hilang

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:12
Berita Berikutnya
Kembangkan Bisnis Bersama Komunitas BlueBand Professional

Kembangkan Bisnis Bersama Komunitas BlueBand Professional

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.