• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Jalan di Tempat, Abraham Samad: Seharusnya Firli Sudah Layak Ditahan

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Jumat, 1 Maret 2024 - 15:29
in Nasional
Ketua-KPK-Non-Aktif-co

Ketua KPK nonaktif Filri Bahuri memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan beberapa waktu lalu. Foto: Dok Indopos.co.id

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyesalkan, penanganan kasus Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) seolah macet atau tak ada perkembangan signifikan, setelah status hukumnya ditetapkan tersangka pada 22 November 2023.

Ia bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi, Mabes Polri untuk menyampaikan surat kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kejelasan kasus Firli Bahuri.

“Kita melihat kasus ini kelihatannya berjalan di tempat. Kenapa kita katakan berjalan di tempat, karena sampai hari ini kita lihat ngga ada progres yang menunjukan kemajuan signifikan, misalnya harusnya dilakukan penahanan,” kata Abraham Samad di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya, kejahatan Firli yang telah ditetapkan kepolisian itu termasuk kategori kejahatan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

Walaupun ada alasan-alasan subjektif yang bisa digunakan penyidik, untuk dilakukan penahanan atau tidak. “Tapi kalau kita lihat di KUHP, pasal-pasal yang dilakukan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Itu yang pertama,” ujar Abraham.

Selain itu, jika berkaca dari azas hukum equality before the law. Maka ini menjadi keharusan Firli harus ditahan agar supaya masyarakat melihat bahwa prinsip itu memang diterapkan.

“Semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Karena konsekuensinya kalau Firli tidak ditahan, maka masyarakat akan punya kepercayaan yang kurang terhadap penegakan hukum,” ucap Abraham.

Sementara dalam surat tersebut berisi iimbauan permintaan dan permohonan kepada Kepolisian Indoneia untuk, menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Dalam hal ini, ya Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada Firli Bahuri, agar supaya masyarakat masih punya harapan terhadap penegakan hukum,” imbuhnya.

Firli Bahuri telah beberapa kali menjalani pemeriksaan pascastatus hukumnya menjadi tersangka. Terbaru pada, Senin (26/2/2024). Namun, sehari setelahnya dia kembali absen dari panggilan polisi.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP. (dan)

Tags: Dugaan PemerasanEks Mentankasus Firli Bahurimacetsyl
Previous Post

KSP Moeldoko Sebut Ada Masalah Distribusi Beras di Ritel Modern

Next Post

Tiga Strategi Prioritas PGN Menjamin Keberlanjutan Bisnis dan Meningkatkan Pemanfaatan Gas Domestik

Related Posts

209
Nasional

Flyover Nurtanio Dukung Operasional Kereta Cepat Whoosh

Kamis, 13 November 2025 - 02:39
1000369644 (1)
Nasional

Wamendikdasmen Ingatkan Peran Keberagaman Sebagai Modal Sosial

Kamis, 13 November 2025 - 00:08
WhatsApp Image 2025-11-12 at 22.38.06
Nasional

Indonesia Siap Cetak Pemimpin Blockchain Masa Depan Lewat Program F.I.R.E

Rabu, 12 November 2025 - 23:39
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.01.20
Nasional

Sidang Lanjutan CMNP dan MNC: Hotman Paris Klaim Gugatan Tidak Dapat Diterima

Rabu, 12 November 2025 - 22:54
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.58.54
Nasional

Buka HGN 2025, Menag Tekankan Pentingnya Integrasi Ilmu dan Iman Bagi Guru

Rabu, 12 November 2025 - 22:39
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.23.49
Nasional

Hadiri Forum Parlemen Negara Middle Power, Ketua DPR RI Bicara Soal Peacebuilding di Palestina dan Sudan

Rabu, 12 November 2025 - 22:24
Next Post
Arief-Setiawan-Handoko-co

Tiga Strategi Prioritas PGN Menjamin Keberlanjutan Bisnis dan Meningkatkan Pemanfaatan Gas Domestik

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2607 shares
    Share 1043 Tweet 652
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.