• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

KPU DKI Jakarta Jaring Pemantau Pilgub 2024

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 29 Februari 2024 - 04:55
in Megapolitan
Astri-Megatari

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjaring pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 hingga 16 November untuk turut berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang.

“Pendaftaran dimulai sejak tanggal 27 Februari hingga tanggal 16 November 2024,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (28/2/2024).

BacaJuga:

Gubernur Pramono Ingatkan Warga Puncak Banjir Rob Terjadi pada Jumat Pagi

Hujan dengan Intensitas Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jakarta Hari Ini

38 Ribu Orang dengan HIV di Jakarta Sudah Mendapat Pengobatan ARV

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Astri menuturkan masyarakat bisa mengakses tahapan proses pendaftaran pemantau secara daring melalui laman resmi https://jakarta.kpu.go.id/.

Selain melalui daring, pendaftaran dapat dilakukan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta Jalan Salemba Raya No. 15, Jakarta Pusat pada hari Senin – Jumat pukul 8.00-16.00 WIB.

Adapun syarat pendaftaran pemantau pemilihan berdasarkan pasal 42 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut formulir pendaftaran, surat keterangan terdaftar di pemerintah dengan profil organisasi lembaga pemantau pemilihan.

Lalu, nama-nama anggota yang akan memantau pemilihan Gubernur dan Wakil dan Gubernur DKI Jakarta disertai pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak dua lembar, alokasi anggota pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di provinsi, kabupaten/ kota, dan kecamatan, dan rencana dan jadwal kegiatan pemantauan pemilihan dan daerah yang ingin dipantau.

Kemudian, nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau pemilihan, pas foto terbaru pengurus lembaga pemantau pemilihan ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak empat lembar, surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani ketua lembaga pemantau pemilihan.

Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan, surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan, dan surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud.

“Nantinya, pemantau yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.

Jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024. (dam)

Tags: KPU DKI JakartaPemantau Pilgub 2024pilkada
Berita Sebelumnya

KPU Karawang Nonaktifkan 2 anggota PPK Terkait Kasus Penggelembungan Suara

Berita Berikutnya

Kemendikbudristek Ajak Sektor Swasta Kenalkan Budaya Kerja kepada Siswa SMK

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-04 at 14.21.07
Megapolitan

Gubernur Pramono Ingatkan Warga Puncak Banjir Rob Terjadi pada Jumat Pagi

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:53
hujan
Megapolitan

Hujan dengan Intensitas Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jakarta Hari Ini

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:09
AIDS
Megapolitan

38 Ribu Orang dengan HIV di Jakarta Sudah Mendapat Pengobatan ARV

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:46
ubl
Megapolitan

Universitas Budi Luhur Dorong Sinergi Multisektor untuk Capai Target SDGs

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:31
bc
Megapolitan

Bea Cukai Lindungi Masyarakat dengan Penindakan dan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Jakarta

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:23
ptroli
Megapolitan

Polres Metro Tangerang Kota Tingkatkan Patroli di Kawasan Sentral Ekonomi

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:13
Berita Berikutnya
Uuf-Brajawidagda

Kemendikbudristek Ajak Sektor Swasta Kenalkan Budaya Kerja kepada Siswa SMK

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.