• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

KemenkopUKM dan Stakeholder terkait Bakal Tinjau Ulang Regulasi Tingkat Kebisingan Produk Knalpot

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 24 Februari 2024 - 09:17
in Ekonomi
Sekretariat Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI). Foto: KemenkopUKM

Sekretariat Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI). Foto: KemenkopUKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) bersama stakeholder terkait mengusulkan mereview regulasi yang mengatur tingkat kebisingan produk knalpot. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi usaha kecil menengah (UKM) Industri otomotif khususnya produsen knalpot.

Deputi Bidang UKM KemenkopUKM, Hanung Harimba Rachman, usai menggelar diskusi dengan perwakilan AKSI dan Kementerian/Lembaga terkait di kantornya, Jumat (23/2/2024), mengatakan produk knalpot yang diproduksi oleh Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) sebenarnya sudah menenuhi ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56/2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.

BacaJuga:

LNG Global Bergejolak, Reforminer Usul 5 Langkah Jaga Daya Saing Industri Nasional

Mesin Ekonomi Baru Dipanaskan, Menkeu Yakin Indonesia Bisa Tumbuh 8 Persen

Transport & Logistics Jadi Andalan PDC, Layanan Terintegrasi Siap Topang Industri Energi

Namun pada praktiknya, pengguna knalpot produksi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang justru telah memenuhu standar kerap dianggap menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban. Knalpot yang mereka gunakan itu seringkali disamakan dengan knalpot brong yang tidak standar.

“Produsen yang memproduksi knalpot after market itu sudah mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai ambang batas, emisi, dan lainnya. Nah ini kita akan cari jalan keluar supaya aparat mudah memahami mana yang knalpot brong dan mana knalpot yang sesuai ketentuan,” ujar Hanung.

Akibat maraknya penindakan (razia) terhadap pengguna kendaraan dengan knalpot yang dinilai brong tersebut, AKSI merasa dirugikan karena penjualannya anjlok hingga 70 persen, mengakibatkan penghentian produksi hingga terpaksa merumahkan tenaga kerja.

Dengan mereview regulasi yang sudah ada diharapkan ada regulasi baru yang lebih mudah diimplementasikan di lapangan sehingga aparat kepolisian yang bertugas di lapangan dapat membedakan knalpot standar produksi UMKM dan knalpot brong dalam melakukan penindakan. Di sisi lain produsen knalpot tersebut tetap terlindungi sehingga ribuan tenaga kerja tetap bisa bermatapencaharian.

“Tugas utama pemerintah yang paling penting adalah membuat regulasi yang tepat dan benar, nah itu yang akan kita lakukan. Kami akan melihat regulasinya agar dapat dilakukan penyempurnaan sehingga dalam pelaksanaan semakin mempermudah semua termasuk oleh aparat hukum,” ucap Hanung.

Dia berharap pembahasan yang melibatkan stakeholder lintas sektoral terkait regulasi yang mengatur tentang knalpot ini bisa tuntas secepatnya. Dengan begitu UMKM atau industri yang memproduksi knalpot mendapat jaminan kepastian aturan dari pemerintah.

Diakui bahwa saat ini belum ada sertifikasi teknis atau SNI untuk knalpot after market. Sebagai perbandingan, negara tetangga, Filipina telah mengumumkan perubahan standar nasional untuk knalpot motor melalui Undang-Undang Muffler tahun 2022, yang merekomendasikan batas suara sebesar 99 desibel (dB).

Aturan tersebut menetapkan tingkat suara knalpot kendaraan bermotor tidak boleh melebihi 99 dB dan diukur pada putaran mesin 2.000 hingga 2.500 rpm. Oleh sebab itu produsen knalpot dalam negeri dituntut untuk menyesuaikan standar mereka dan memperoleh sertifikasi teknis yang sesuai dengan regulasi ini.

“Dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan, kami mendorong agar dapat dikeluarkan standardisasi untuk knalpot after market yang saat ini belum ada, sehingga nantinya akan mudah dibedakan antara knalpot after market yang terstandardisasi dan sesuai regulasi dibandingkan dengan knalpot brong,” kata Hanung.

Hanung juga menegaskan, pihaknya bersama Kementerian/Lembaga terkait telah berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan terhadap UMKM atau industri kecil dan menengah (IKM) yang memproduksi komponen otomotif khususnya produk knalpot. Dia berharap UMKM atau IKM tersebut terus dapat tumbuh sehingga kontribusi terhadap perekonomian nasional lebih tinggi.

“Selama regulasi ini direview dan disusun, UMKM ini akan tetap dilindungi dan akan terus kami bina sesuai mandat dari UU Cipta Kerja. Selama belum ada regulasi yang baru kita harap tidak dirazia (pengguna knalpot produksi AKSI),” kata Hanung.

Sementara itu, Ketua AKSI Asep Hendro menegaskan maraknya razia knalpot brong oleh aparat kepolisian mengakibatkan penjualan knalpotnya anjlok dratis. Hal ini terjadi karena ada salah persepsi terkait knalpot brong. Dia berharap agar regulasi yang baru nanti bisa lebih jelas dan mudah dipahami oleh aparat sehingga tidak terjadi lagi razia yang merugikan pelaku usaha.

“Alhamdulillah KemenkopUKM sudah luar biasa membantu kami dari UMKM mengomunikasikan dengan stakeholder terkait. Dengan tidak adanya aturan baru itu akan sangat berat bagi kami. Mudah-mudahan secepatnya dalam beberapa bulan ini bisa terealisasi (aturan barunya),” ucapnya.

Asep mengungkapkan, maraknya knalpot palsu juga memicu penurunan penjualan produknya. Dia berharap langkah cepat pemerintah dalam melindungi pelaku usaha dengan menerbitkan regulasi yang tepat bisa segera terwujud. Menurutnya tanpa regulasi yang jelas, ribuan tenaga kerja di sektor ini terancam PHK.

“Kalau dalam waktu 2-3 bulan ini tidak ada tindak lanjut, usaha kami bisa gulung tikar. Dari 20 anggota kami saja sudah mempekerjakan 15 ribu orang, jadi mereka sangat perlu untuk dilindungi,” tutupnya. (fer)

Tags: Industri KnalpotKemenKopUKMUMKM

Berita Terkait.

Bongkar-Muat
Ekonomi

LNG Global Bergejolak, Reforminer Usul 5 Langkah Jaga Daya Saing Industri Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 10:11
KSTI 2026, Menbud: Kebudayaan Harus Jadi Mesin Kemandirian Ekonomi Bangsa
Ekonomi

Mesin Ekonomi Baru Dipanaskan, Menkeu Yakin Indonesia Bisa Tumbuh 8 Persen

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:01
KSTI 2026, Menbud: Kebudayaan Harus Jadi Mesin Kemandirian Ekonomi Bangsa
Ekonomi

Transport & Logistics Jadi Andalan PDC, Layanan Terintegrasi Siap Topang Industri Energi

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:31
KSTI 2026, Menbud: Kebudayaan Harus Jadi Mesin Kemandirian Ekonomi Bangsa
Ekonomi

KSTI 2026, Menbud: Kebudayaan Harus Jadi Mesin Kemandirian Ekonomi Bangsa

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:31
Harga Emas Siap Bergejolak Pekan Depan, Analis Beberkan Titik Kritis
Ekonomi

Harga Emas Siap Bergejolak Pekan Depan, Analis Beberkan Titik Kritis

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:01
Death Toll Among Prospective KDMP Managers Rises; DPD Member Calls for Program Suspension
Ekonomi

Purbaya Tegaskan APBN Harus Jadi Motor Pertumbuhan, Bukan Sekadar Penjaga Stabilitas

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:31

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1620 shares
    Share 648 Tweet 405
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
Buchanan
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Editor Ali Rachman
Senin, 29 Juni 2026 - 08:19

INDOPOSCO.ID - Kanada memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 dengan cara yang menegangkan. Gol telat Stephen Eustaquio...

SelengkapnyaDetails
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
Pemain-Kolombia

Hasil Piala Dunia Grup K: Portugal Gagal Gusur Kolombia, Kongo Lolos Dramatis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:49
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.