• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

KemenkopUKM dan Stakeholder terkait Bakal Tinjau Ulang Regulasi Tingkat Kebisingan Produk Knalpot

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 24 Februari 2024 - 09:17
in Ekonomi
Sekretariat Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI). Foto: KemenkopUKM

Sekretariat Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI). Foto: KemenkopUKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) bersama stakeholder terkait mengusulkan mereview regulasi yang mengatur tingkat kebisingan produk knalpot. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi usaha kecil menengah (UKM) Industri otomotif khususnya produsen knalpot.

Deputi Bidang UKM KemenkopUKM, Hanung Harimba Rachman, usai menggelar diskusi dengan perwakilan AKSI dan Kementerian/Lembaga terkait di kantornya, Jumat (23/2/2024), mengatakan produk knalpot yang diproduksi oleh Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) sebenarnya sudah menenuhi ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56/2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.

BacaJuga:

Perkuat Rantai Pasok Biomassa, PLN EPI Ajak Pengusaha Daerah Kelola Sampah Jadi Barang Bernilai Ekonomis

PLN Icon Plus Tawarkan Solusi Digital dan Energi Hijau untuk Industri Hulu Migas

Kedaulatan Energi Berlanjut, Pipa WNTS-Pemping Siap Alirkan Gas Natuna ke Pembangkit Listrik

Namun pada praktiknya, pengguna knalpot produksi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang justru telah memenuhu standar kerap dianggap menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban. Knalpot yang mereka gunakan itu seringkali disamakan dengan knalpot brong yang tidak standar.

“Produsen yang memproduksi knalpot after market itu sudah mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai ambang batas, emisi, dan lainnya. Nah ini kita akan cari jalan keluar supaya aparat mudah memahami mana yang knalpot brong dan mana knalpot yang sesuai ketentuan,” ujar Hanung.

Akibat maraknya penindakan (razia) terhadap pengguna kendaraan dengan knalpot yang dinilai brong tersebut, AKSI merasa dirugikan karena penjualannya anjlok hingga 70 persen, mengakibatkan penghentian produksi hingga terpaksa merumahkan tenaga kerja.

Dengan mereview regulasi yang sudah ada diharapkan ada regulasi baru yang lebih mudah diimplementasikan di lapangan sehingga aparat kepolisian yang bertugas di lapangan dapat membedakan knalpot standar produksi UMKM dan knalpot brong dalam melakukan penindakan. Di sisi lain produsen knalpot tersebut tetap terlindungi sehingga ribuan tenaga kerja tetap bisa bermatapencaharian.

“Tugas utama pemerintah yang paling penting adalah membuat regulasi yang tepat dan benar, nah itu yang akan kita lakukan. Kami akan melihat regulasinya agar dapat dilakukan penyempurnaan sehingga dalam pelaksanaan semakin mempermudah semua termasuk oleh aparat hukum,” ucap Hanung.

Dia berharap pembahasan yang melibatkan stakeholder lintas sektoral terkait regulasi yang mengatur tentang knalpot ini bisa tuntas secepatnya. Dengan begitu UMKM atau industri yang memproduksi knalpot mendapat jaminan kepastian aturan dari pemerintah.

Diakui bahwa saat ini belum ada sertifikasi teknis atau SNI untuk knalpot after market. Sebagai perbandingan, negara tetangga, Filipina telah mengumumkan perubahan standar nasional untuk knalpot motor melalui Undang-Undang Muffler tahun 2022, yang merekomendasikan batas suara sebesar 99 desibel (dB).

Aturan tersebut menetapkan tingkat suara knalpot kendaraan bermotor tidak boleh melebihi 99 dB dan diukur pada putaran mesin 2.000 hingga 2.500 rpm. Oleh sebab itu produsen knalpot dalam negeri dituntut untuk menyesuaikan standar mereka dan memperoleh sertifikasi teknis yang sesuai dengan regulasi ini.

“Dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan, kami mendorong agar dapat dikeluarkan standardisasi untuk knalpot after market yang saat ini belum ada, sehingga nantinya akan mudah dibedakan antara knalpot after market yang terstandardisasi dan sesuai regulasi dibandingkan dengan knalpot brong,” kata Hanung.

Hanung juga menegaskan, pihaknya bersama Kementerian/Lembaga terkait telah berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan terhadap UMKM atau industri kecil dan menengah (IKM) yang memproduksi komponen otomotif khususnya produk knalpot. Dia berharap UMKM atau IKM tersebut terus dapat tumbuh sehingga kontribusi terhadap perekonomian nasional lebih tinggi.

“Selama regulasi ini direview dan disusun, UMKM ini akan tetap dilindungi dan akan terus kami bina sesuai mandat dari UU Cipta Kerja. Selama belum ada regulasi yang baru kita harap tidak dirazia (pengguna knalpot produksi AKSI),” kata Hanung.

Sementara itu, Ketua AKSI Asep Hendro menegaskan maraknya razia knalpot brong oleh aparat kepolisian mengakibatkan penjualan knalpotnya anjlok dratis. Hal ini terjadi karena ada salah persepsi terkait knalpot brong. Dia berharap agar regulasi yang baru nanti bisa lebih jelas dan mudah dipahami oleh aparat sehingga tidak terjadi lagi razia yang merugikan pelaku usaha.

“Alhamdulillah KemenkopUKM sudah luar biasa membantu kami dari UMKM mengomunikasikan dengan stakeholder terkait. Dengan tidak adanya aturan baru itu akan sangat berat bagi kami. Mudah-mudahan secepatnya dalam beberapa bulan ini bisa terealisasi (aturan barunya),” ucapnya.

Asep mengungkapkan, maraknya knalpot palsu juga memicu penurunan penjualan produknya. Dia berharap langkah cepat pemerintah dalam melindungi pelaku usaha dengan menerbitkan regulasi yang tepat bisa segera terwujud. Menurutnya tanpa regulasi yang jelas, ribuan tenaga kerja di sektor ini terancam PHK.

“Kalau dalam waktu 2-3 bulan ini tidak ada tindak lanjut, usaha kami bisa gulung tikar. Dari 20 anggota kami saja sudah mempekerjakan 15 ribu orang, jadi mereka sangat perlu untuk dilindungi,” tutupnya. (fer)

Tags: Industri KnalpotKemenKopUKMUMKM

Berita Terkait.

Perkuat Rantai Pasok Biomassa, PLN EPI Ajak Pengusaha Daerah Kelola Sampah Jadi Barang Bernilai Ekonomis
Ekonomi

Perkuat Rantai Pasok Biomassa, PLN EPI Ajak Pengusaha Daerah Kelola Sampah Jadi Barang Bernilai Ekonomis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:06
PLN Icon Plus Tawarkan Solusi Digital dan Energi Hijau untuk Industri Hulu Migas
Ekonomi

PLN Icon Plus Tawarkan Solusi Digital dan Energi Hijau untuk Industri Hulu Migas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:01
Pekerja PLN
Ekonomi

Kedaulatan Energi Berlanjut, Pipa WNTS-Pemping Siap Alirkan Gas Natuna ke Pembangkit Listrik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:07
PLN Icon Plus Tawarkan Solusi Digital dan Energi Hijau untuk Industri Hulu Migas
Ekonomi

Cetak Wirausaha Muda Produktif, Kementerian UMKM Akselerasi Target Rasio Kewirausahaan Nasional

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:07
Langkah Strategis TLKM, Tunjuk Pejabat Baru Audit Internal demi Keterbukaan Informasi
Ekonomi

Langkah Strategis TLKM, Tunjuk Pejabat Baru Audit Internal demi Keterbukaan Informasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:37
Farida Farichah
Ekonomi

Farida Ajak KNPI Menjadi Penggerak KDKMP

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:06

OLAHRAGA

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid
Olahraga

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Editor Ali Rachman
Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

INDOPOSCO.ID - Perjalanan menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 ternyata tidak dimulai saat mesin motor menderu di Pertamina Mandalika...

SelengkapnyaDetails
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.