• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPU Pastikan Sirekap Tidak Ditutup agar Tetap Bisa Diakses Masyarakat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 21 Februari 2024 - 04:04
in Nasional
kpu

Anggota KPU RI Idham Holik saat wawancara eksklusif di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik memastikan sistem rekapitulasi suara (Sirekap) tidak akan ditutup dan tetap dapat diakses oleh masyarakat untuk mengetahui perkembangan terbaru hasil pemilu 2024.

“Saat ini Sirekap masih berfungsi untuk diakses masyarakat,” ujar Idham di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (20/2/2024).

BacaJuga:

Kementerian Ekraf Apresiasi Butter Baby Tampilkan Ikon Kreatif di Bandara Soekarno-Hatta

Optimalkan Bonus Demografi, Kemendukbangga Sosialisasi Pembangunan Kependudukan

Ramai Warga Minta Perlindungan Hukum ke Komisi III DPR, Begini Tanggapan Wamenko Kumham-Imipas

Adapun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Sabtu (17/2), sempat memberikan saran kepada KPU agar Sirekap untuk sementara waktu tidak menampilkan data angka perolehan di tempat pemungutan suara (TPS).

Alasannya agar sistem itu tidak ditayangkan sementara waktu adalah karena masih banyak angka yang tidak sesuai dalam Sirekap setelah dikonversi dari dokumen Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.

“Menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara, namun tetap melanjutkan form pindai Model C-Hasil diunggah pada https://pemilu 2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada form Model C-Hasil secara akurat,” sebagaimana dikutip dari Surat Bawaslu.

Idham menilai saran perbaikan dari Bawaslu itu sebenarnya adalah agar data yang ada di dalam Sirekap tidak salah. Hal itulah yang menjadi alasan KPU sempat menghentikan sementara Sirekap untuk proses akurasi data beberapa waktu lalu.

Ia pun menekankan Sirekap adalah alat bantu penghitungan suara pemilu 2024. Oleh karena itu, Sirekap merupakan bentuk upaya KPU dalam memenuhi hak informasi masyarakat.

“Oleh karena itu kami memandang Sirekap memiliki peran strategis, dan saat ini kami masih fokus melakukan akurasi ataupun sinkronisasi data di dalam Sirekap dengan data autentik di dalam foto Formulir Model C.Hasil,” ujarnya.

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari sistem informasi rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada pemilu 2024 untuk menciptakan pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya pada https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (dam)

Tags: KPUMasyarakatSirekap

Berita Terkait.

teuku
Nasional

Kementerian Ekraf Apresiasi Butter Baby Tampilkan Ikon Kreatif di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 3 April 2026 - 10:10
elsinta
Nasional

Optimalkan Bonus Demografi, Kemendukbangga Sosialisasi Pembangunan Kependudukan

Jumat, 3 April 2026 - 08:55
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Nasional

Ramai Warga Minta Perlindungan Hukum ke Komisi III DPR, Begini Tanggapan Wamenko Kumham-Imipas

Jumat, 3 April 2026 - 05:31
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Nasional

Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat

Jumat, 3 April 2026 - 01:53
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nasional

Terapkan ASN WFH, Menag: Layanan Publik Tetap Optimal

Kamis, 2 April 2026 - 23:42
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nasional

Libur Panjang Wafat Yesus Kristus dan Hari Paskah, KAI: 76,9 Persen Tiket Terjual

Kamis, 2 April 2026 - 22:49

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.